BATAM — Sidang perkara dugaan kejahatan lingkungan perusakan kawasan hutan lindung mangrove seluas 6 hektare di Tanjung Gundap, Sagulung, dengan terdakwa Dju Seng, kembali menemui jalan buntu di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Kamis (30/7/2026).
Penundaan ini menandai kali kedua pembacaan tuntutan gagal dilaksanakan setelah agenda serupa pada Kamis (23/7/2026) kandas akibat ketidaksiapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam dalam menyusun draf tuntutan.
Penundaan yang terus berulang ini memantik kritik keras dari Aliansi Pemerhati Penegakan Hukum Indonesia (APPHI) Kota Batam. Wadah konsolidasi advokat, aktivis lingkungan, LSM, dan insan pers tersebut menilai sikap JPU bukan lagi sekadar hambatan teknis, melainkan bentuk kelalaian profesional yang mencederai speedy trial principle (asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan) yang dijamin oleh konstitusi dan tata hukum pidana Indonesia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sikap keras disampaikan oleh Ketua APPHI Kota Batam, Abdul Rajak. Ia menuding penanganan perkara oleh Pihak Kejaksaan dan Pengadilan sarat akan kejanggalan sejak awal, terutama melihat keistimewaan status Dju Seng yang hanya dikenakan Penahanan Kota. Padahal, dampak perbuatan terdakwa—baik secara pribadi maupun mewakili PT Tunas Makmur Sukses dan PT Sri Indah Barelang—telah merusak ekosistem pulau yang membutuhkan waktu pemulihan lebih dari satu abad, dengan nilai kerugian ekologis mencapai Rp 23 miliar.
“Penundaan pembacaan tuntutan yang berulang oleh JPU dengan alasan ‘belum siap’ adalah dalih yang sulit diterima akal sehat hukum. Ini menguatkan dugaan publik adanya ‘permainan ulur waktu’ untuk menguntungkan posisi terdakwa,” tegas Abdul Rajak.
Ia menambahkan, perlakuan yang diterima Dju Seng berbanding terbalik dengan masyarakat kecil yang kerap langsung dijebloskan ke Rutan saat berhadapan dengan hukum. “Mengapa untuk kasus kejahatan lingkungan skala besar seperti ini, Jaksa dan Hakim seolah kompak memberikan karpet merah? Terdakwa tidak ditahan di Rutan dan tuntutan diundur-undur.Ke mana prinsip Equality Before the Law?” cecarnya.
– Kajian Hukum: Pelanggaran UU Lingkungan Hidup, KUHP, dan KUHAP Baru
Dari kacamata hukum pidana dan acara pidana, APPHI memaparkan tiga poin krusial yang menggarisbawahi kegagalan JPU dalam mengawal kasus ini secara serius:
1. Revolusi Penegakan Hukum Pidana Lingkungan (UU No. 1 Tahun 2023 / KUHP Baru & UU No. 32 Tahun 2009):
2. Kejahatan terhadap ekosistem mangrove merupakan kejahatan sistemik. Berdasarkan ketentuan pidana lingkungan hidup serta prinsip tanggung jawab korporasi dalam UU No. 1 Tahun 2023, perusakan sumber daya alam tergolong kejahatan berat. Kejaksaan seharusnya bertindak agresif sebagai dominus litis (pengendali perkara) yang membela kepentingan publik dan lingkungan, bukan justru memperlihatkan sikap ragu-ragu dalam melayangkan tuntutan.
3. Pengabaian Paradigma Objektif Penahanan (UU No. 20 Tahun 2025 / KUHAP Baru):
4. Kerangka KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025) menegaskan bahwa instrumen penahanan harus dilaksanakan transparan dan terukur tanpa batasan keistimewaan subjek hukum. Pemberian status tahanan kota bagi terdakwa kejahatan lingkungan berdampak masif sangat mencederai rasa keadilan masyarakat. Kejaksaan seharusnya sejak awal mengajukan permohonan penetapan penahanan Rutan.
– Indikasi Professional Misconduct dan Hambatan Keadilan:
Penundaan berturut-turut pada tahap akhir persidangan (tuntutan) mengindikasikan ketidakprofesionalan atau bahaya intervensi pihak luar dalam perumusan pasal dan besaran ancaman pidana. Berdasarkan standar etika kejaksaan, JPU wajib bertindak independen tanpa mengakomodasi kepentingan terdakwa.
Desakan Terbuka APPHI
Menyikapi kebuntuan ini, APPHI Kota Batam melayangkan tiga tuntutan tegas:
– Kepada Jaksa Agung RI dan Jamwas: Segera turun tangan melakukan pengawasan dan pemeriksaan khusus (eksaminasi) terhadap tim JPU Kejari Batam yang menangani perkara Dju Seng atas dugaan ketidakprofesionalan dalam penyusunan tuntutan.
– Kepada Majelis Hakim PN Batam: Menggunakan kewenangannya untuk memerintahkan penahanan Rutan terhadap terdakwa Dju Seng demi menjamin kelancaran persidangan dan mencegah potensi penghilangan barang bukti atau pengulangan tindak pidana.
– Kepada Publik dan Media: Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal ketat agenda sidang berikutnya agar tidak ada manipulasi hukum yang berujung pada vonis ringan atau lepasnya terdakwa dari ancaman pidana.
”Jika pada persidangan mendatang JPU kembali beralasan tidak siap, APPHI bersama elemen masyarakat Batam siap membawa persoalan ini ke Komisi Kejaksaan dan Mahkamah Agung,” pungkas Abdul Rajak.
Hingga siaran pers ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Batam belum memberikan penjelasan rinci mengenai hambatan teknis yang menyebabkan draf tuntutan gagal diselesaikan selama dua pekan berturut-turut. Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Dju Seng menegaskan bahwa status tahanan kota kliennya telah sesuai dengan penetapan sah Majelis Hakim PN Batam dan meminta semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).













