Kapolda Kepri dan Gakkum KLH Tidak Tegas Kepada Korporasi Pencucian Pasir dan Penimbunan Pesisir di Teluk Mata Ikan

- Penulis

Senin, 3 Agustus 2026 - 06:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATAM — Aliansi Pemerhati Penegakan Hukum Indonesia (APPHI) menyikapi secara tegas temuan lapangan terkait maraknya aktivitas pencucian pasir dan penimbunan kawasan pesisir (reklamasi ilegal) di Teluk Mata Ikan, Batam. APPHI menilai tindakan pembiaran terhadap aktivitas tersebut merupakan bentuk pengabaian terhadap hukum lingkungan hidup dan tata ruang wilayah pesisir.

Berdasarkan hasil investigasi dan bukti dokumentasi di lapangan, terungkap keberadaan jaringan pipa besar dari area pencucian pasir yang diduga kuat mengalirkan sisa air limbah/material pembuangan secara langsung (dumping) ke perairan laut Teluk Mata Ikan. Selain itu, ditemukan pula aktivitas penimbunan masif di garis pantai yang memperluas daratan secara sepihak tanpa kejelasan izin pemanfaatan ruang laut.

Pernyataan Resmi dan Kajian Hukum APPHI

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menegaskan bahwa laut dan wilayah pesisir Batam bukan ruang tak berhukum! Pembuangan limbah pencucian pasir langsung ke laut dan penimbunan pesisir tanpa dokumen hukum yang sah adalah indikasi kuat tindak pidana lingkungan hidup yang sangat merusak ekosistem pesisir serta merugikan nelayan lokal,” tegas perwakilan APPHI.

Dalam kajian hukum APPHI, dugaan pelanggaran ini mengancam beberapa instrumen perundang-undangan utama:

– Dugaan Kejahatan Lingkungan Hidup:

Sesuai Pasal 60 jo. Pasal 104 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (sebagaimana diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 / Cipta Kerja), setiap orang yang melakukan pembuangan limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

– Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Laut & Pesisir:

Aktivitas penimbunan pantai tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) melanggar UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta aturan perizinan berusaha berbasis risiko.

Baca Juga:  Pelatih Beltim Bawa Pulang Ilmu Fisik, Massage dan Psikologi Olahraga

 

* Ancaman Pidana Kerusakan Lingkungan:

Jika aktivitas ini terbukti mengakibatkan melampauinya baku mutu udara, air, atau kerusakan lingkungan, pengelola dapat dijerat dengan sanksi pidana berat berdasarkan Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009 dengan ancaman penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda hingga Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Tuntutan Tegas APPHI

Guna menegakkan kepastian hukum dan mencegah kerusakan lingkungan yang semakin parah, APPHI melayangkan tuntutan keras kepada instansi terkait:

1. Gakkum Kementrian Lingkungan Hidup: Segera turun ke lokasi (sidak) untuk mengambil sampel air limbah di titik pembuangan pipa, melakukan audit lingkungan, serta menerbitkan Sanksi Administratif hingga Pengehentian Sementara/Penutupan Permanen kegiatan usaha tersebut.

2. Polda Kepri / Aparat Penegak Hukum (APH): Segera membuka penyelidikan (lidik) atas dugaan tindak pidana lingkungan hidup dan pelanggaran tata ruang pesisir tanpa harus menunggu dampak kerusakan meluas.

3. Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) & Instansi Pesisir: Memeriksa seluruh legalitas dokumen PKKPRL serta Izin Lingkungan (Amdal/UKL-UPL) kegiatan penimbunan dan pemanfaatan ruang laut di kawasan Teluk Mata Ikan.

“Jika APH dan dinas terkait lambat atau enggan bertindak tegas, APPHI tidak ragu untuk membawa temuan ini ke tingkat Kementerian LHK di Jakarta serta melayangkan gugatan hukum (legal standing) demi menyelamatkan lingkungan pesisir Batam,” tutup perwakilan APPHI.

APPHI tetap membuka ruang klarifikasi dan menantang pihak pengelola kegiatan untuk secara terbuka menunjukkan dokumen Izin Pemanfaatan Ruang Laut, Persetujuan Lingkungan, serta Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) kepada publik jika merasa aktivitas mereka legal dan sesuai aturan.

H3NDRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pakarinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KLAIM ULAYAT TAPI PAKAI SKRPT PRIBADI: RONALDI TAK BISA BUKTIKAN LEGALITAS TANAH HPL, MALAH SESUMBAR DAN BLOKIR MEDIA! KAPOLRES SIAK, TANGKAP TERLAPOR!!
Api Mengamuk di KEK Sei Mangkei, Brimob Polda Sumut Bergerak Cepat Bantu Pemadaman — Tiga Nyawa Tak Terselamatkan
TANPA TANDA SNI: DIPERTANYAKAN PT.SARANA ASTRA MOTOR DIMINTA BUKA ASAL-USUL SPAREPART
SK Baru Guncang TKBM Rengas Pulau: Kepengurusan Lama Dibekukan, Bendera Organisasi Diperingatkan Tak Boleh Dijual untuk Kepentingan Pribadi
FRIC RESMI SURAT RDP DPRD BATAM,LINTAS SEKTOR BONGKAR SKANDAL PERIZINAN DAN PAJAK TEMPAT SENANG
Di Tengah Erupsi Sinabung, Brimob Polda Sumut Hadir Membawa Harapan: Makanan dan Air Bersih Mengalir untuk Pengungsi Karo
Hujan dan Angin Tak Jadi Penghalang, Tim SAR Brimob Terobos Cuaca Ekstrem Buka Kembali Jalan Warga Medan Tembung
Bukan Sekadar Berebut Juara, Turnamen Badminton PB Mitra Sporty Medan Menyalakan Harapan Atlet Muda
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 08:31 WIB

KLAIM ULAYAT TAPI PAKAI SKRPT PRIBADI: RONALDI TAK BISA BUKTIKAN LEGALITAS TANAH HPL, MALAH SESUMBAR DAN BLOKIR MEDIA! KAPOLRES SIAK, TANGKAP TERLAPOR!!

Kamis, 3 September 2026 - 15:40 WIB

Api Mengamuk di KEK Sei Mangkei, Brimob Polda Sumut Bergerak Cepat Bantu Pemadaman — Tiga Nyawa Tak Terselamatkan

Kamis, 3 September 2026 - 14:16 WIB

TANPA TANDA SNI: DIPERTANYAKAN PT.SARANA ASTRA MOTOR DIMINTA BUKA ASAL-USUL SPAREPART

Kamis, 3 September 2026 - 14:10 WIB

SK Baru Guncang TKBM Rengas Pulau: Kepengurusan Lama Dibekukan, Bendera Organisasi Diperingatkan Tak Boleh Dijual untuk Kepentingan Pribadi

Kamis, 3 September 2026 - 10:00 WIB

FRIC RESMI SURAT RDP DPRD BATAM,LINTAS SEKTOR BONGKAR SKANDAL PERIZINAN DAN PAJAK TEMPAT SENANG

Berita Terbaru