Darurat Ekosistem dan Kebocoran Negara: Kapolri Desak Evaluasi Kapolres, Lemah Penanganan Aktivitas PETI Provinsi Jambi

- Penulis

Jumat, 7 Agustus 2026 - 06:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI — Maraknya Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Wilayah Provinsi Jambi, khususnya di Kabupaten Batanghari, Sarolangun, Merangin, hingga Bungo, telah berada pada level kejahatan terorganisir yang mengancam kehancuran ekologis dan ketahanan nasional. Menyikapi situasi kritis ini, Presiden RI, Kapolri, dan Panglima TNI didesak untuk mengambil tindakan tegas berupa evaluasi dan pencopotan terhadap para Kapolres serta Komandan Satuan Wilayah yang terbukti tidak mampu atau terindikasi melakukan pembiaran terhadap kejahatan lingkungan tersebut.

“Negara butuh emas, tetapi rakyat butuh air bersih, keselamatan jiwa, dan tanah yang stabil dari bencana. Jika Kapolres di wilayah hukum terkait tidak mampu menertibkan PETI, gantikan segera. Masih banyak perwira kepolisian yang jujur, berintegritas, dan berkomitmen melakukan bersih-bersih demi menyelamatkan warisan ekosistem anak cucu kita,” tegas Dody dalam keterangannya, Rabu (05/08/2026).

– KAJIAN DAN ANATOMI PELANGGARAN HUKUM KRIMINALITAS PETI

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aktivitas PETI bukan lagi sekadar persoalan urusan pencarian rezeki, melainkan kejahatan korporasi/mafia multidimensional yang melanggar berbagai regulasi nasional:

1. Kejahatan Tambang Ilegal dan Tindak Pidana Penadahan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba:

“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi (IUP, IPR, atau IUPK) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”

2. Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba:

“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengangkutan, atau penjualan mineral/batubara yang tidak berasal dari pemegang izin, dipidana ancaman hukuman serupa (5 tahun penjara dan denda Rp100 Miliar).”

3. Pasal 480 KUHP (Penadahan):

“Mengancam pihak yang membeli atau menerima hasil kejahatan berupa emas ilegal dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”

– Kejahatan Lingkungan Hidup dan Penggunaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)

1. Pasal 98 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH:

“Perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara, air, atau kerusakan lingkungan hidup dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar.”

Baca Juga:  Hangatkan Jumat dengan Aksi Berbagi, Brimob Polda Sumut Salurkan 250 Paket Nasi Kotak untuk Jamaah Masjid Al Baroqah

2. Pasal 69 jo. Pasal 109 UU PPLH:

“Penggunaan bahan kimia berbahaya jenis Merkuri dan Sianida tanpa izin pengelolaan limbah B3 yang merusak DAS (Daerah Aliran Sungai) dan memicu hilangnya biota air serta ancaman gagal ginjal/gangguan saraf warga merupakan tindak pidana murni berat (delik material).”

– Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Penyertaan Kejahatan (Mafia Tambang)

1. UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU:

“Aliran dana hasil penjualan emas ilegal kepada penyedia alat berat (ekskavator/dompeng) serta penikmat keuntungan dapat dijerat pasal pencucian uang dengan ancaman pidana hingga 20 tahun dan denda Rp10 Miliar.”

2. Pasal 55 & 56 KUHP (Penyertaan):

“Pihak pembuat (pleger), menyuruh melakukan (doenpleger), memfasilitasi alat berat, maupun Kepala Desa/Oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang melakukan pembiaran atau menerima setoran/pungli dijerat sebagai pelaku pembantu/penyerta tindak pidana kejahatan.”

– Eksploitasi Anak dan Bahaya Sosial Kerugian Negara

1. Pasal 76I jo. Pasal 88 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak:

“Membiarkan atau mengikutsertakan anak di bawah umur bekerja di lokasi bahaya lubang tambang diancam pidana penjara paling lama 10 tahun.”

Kerugian Keuangan Negara dalam Praktik PETI menghilangkan potensi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), royalti, dan pajak penghasilan dalam jumlah triliunan rupiah yang berujung pada kerugian perekonomian negara.

– REKOMENDASI DAN TUNTUTAN

1. Pembersihan Oknum Internal & Evaluasi Jabatan: Mendesak Kapolri dan Panglima TNI untuk membongkar jaringan “sistem setoran” dan bekingan instansi, serta segera mencopot pimpinan kepolisian wilayah di Jambi yang terbukti pasif atau gagal menindak alat berat (ekskavator dan mesin dompeng) di lapangan.

2. Penegakan Hukum Berkelanjutan: Fokus utama penegakan hukum harus mengincar para cukong, penyedia alat berat, serta jaringan penadah emas, bukan hanya buruh lapangan.

3. Peralihan ke Izin Pertambangan Rakyat (IPR): Mendorong pemerintah daerah dan pusat mempercepat penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan IPR untuk tata kelola berbasis tata ruang, ramah lingkungan, dan dapat diawasi serta dipungut pajaknya secara sah.

H3NDRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pakarinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KLAIM ULAYAT TAPI PAKAI SKRPT PRIBADI: RONALDI TAK BISA BUKTIKAN LEGALITAS TANAH HPL, MALAH SESUMBAR DAN BLOKIR MEDIA! KAPOLRES SIAK, TANGKAP TERLAPOR!!
Api Mengamuk di KEK Sei Mangkei, Brimob Polda Sumut Bergerak Cepat Bantu Pemadaman — Tiga Nyawa Tak Terselamatkan
TANPA TANDA SNI: DIPERTANYAKAN PT.SARANA ASTRA MOTOR DIMINTA BUKA ASAL-USUL SPAREPART
SK Baru Guncang TKBM Rengas Pulau: Kepengurusan Lama Dibekukan, Bendera Organisasi Diperingatkan Tak Boleh Dijual untuk Kepentingan Pribadi
FRIC RESMI SURAT RDP DPRD BATAM,LINTAS SEKTOR BONGKAR SKANDAL PERIZINAN DAN PAJAK TEMPAT SENANG
Di Tengah Erupsi Sinabung, Brimob Polda Sumut Hadir Membawa Harapan: Makanan dan Air Bersih Mengalir untuk Pengungsi Karo
Hujan dan Angin Tak Jadi Penghalang, Tim SAR Brimob Terobos Cuaca Ekstrem Buka Kembali Jalan Warga Medan Tembung
Bukan Sekadar Berebut Juara, Turnamen Badminton PB Mitra Sporty Medan Menyalakan Harapan Atlet Muda
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 08:31 WIB

KLAIM ULAYAT TAPI PAKAI SKRPT PRIBADI: RONALDI TAK BISA BUKTIKAN LEGALITAS TANAH HPL, MALAH SESUMBAR DAN BLOKIR MEDIA! KAPOLRES SIAK, TANGKAP TERLAPOR!!

Kamis, 3 September 2026 - 15:40 WIB

Api Mengamuk di KEK Sei Mangkei, Brimob Polda Sumut Bergerak Cepat Bantu Pemadaman — Tiga Nyawa Tak Terselamatkan

Kamis, 3 September 2026 - 14:16 WIB

TANPA TANDA SNI: DIPERTANYAKAN PT.SARANA ASTRA MOTOR DIMINTA BUKA ASAL-USUL SPAREPART

Kamis, 3 September 2026 - 14:10 WIB

SK Baru Guncang TKBM Rengas Pulau: Kepengurusan Lama Dibekukan, Bendera Organisasi Diperingatkan Tak Boleh Dijual untuk Kepentingan Pribadi

Kamis, 3 September 2026 - 10:00 WIB

FRIC RESMI SURAT RDP DPRD BATAM,LINTAS SEKTOR BONGKAR SKANDAL PERIZINAN DAN PAJAK TEMPAT SENANG

Berita Terbaru