Dewan Pers : Jurnalisme Bukan Alat untuk Menyerang dan Menghakimi

- Penulis

Kamis, 20 Agustus 2026 - 04:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta || Menyikapi maraknya pemberitaan yang tendensius di kota Batam,jurnalisme harus bekerja secara netral, objektif, serta berpegang pada fakta dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalis (KEJ). Jurnalis tidak boleh menggunakan berita untuk menjatuhkan pihak lain, memberi vonis bersalah sebelum ada keputusan hukum.

Hal ini tertuang dalam kutipan pernyataan sikap Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kupang yang disampaikan secara tertulis ditandatangani Ketua KKJ NTT, Obed Gerimu dan Ketua AJI Kota Kupang, Djemi Amnifu, kepada oknum wartawan dimana maraknya pemberitaan yang tendensius, provokatif, dan tidak berimbang di berbagai media massa dan platform digital akhir-akhir ini.

Kebebasan pers sebagai pilar keempat demokrasi. Namun kebebasan itu harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. “Ketika pemberitaan sudah bergeser dari fakta menjadi opini, dari kritik menjadi fitnah, dan dari informasi menjadi hasutan, maka yang dirugikan adalah publik,” ungkap Prof Komarudin Hidayat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sikap DPW FRIC Kepri atas pemberitaan yang mengkangkangi dan mengabaikan institusi Polri dimana pihak kepolisian belum mengeluarkan statemant justru oknum awak media yang memberitakan lebih tajam dan tendensius justru merugikan publik saat ini “pemberitaan yang hanya menampilkan satu sisi, memelintir fakta, memakai judul clickbait yang menyesatkan, dan mengabaikan hak jawab telah mencederai prinsip keberimbangan dan akurasi. Ini membuat publik kehilangan kepercayaan pada media.” Ungkap Hendri dari Perkumpulan Wartawan Fast Respon Indonesia Center Kepri.

Baca Juga:  Lautan Tawa Warnai Balai Kota Surabaya, Hari Anak Nasional 2026 Jadi Panggung Harapan Generasi Emas Bebas Stunting

“Pada Pasal 1, 2, dan 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) mewajibkan jurnalis untuk “berimbang”, “menguji informasi”, dan “tidak mencampurkan fakta dan opini”. Pemberitaan tendensius adalah bentuk pelanggaran nyata terhadap etika profesi Jurnalis yang nyata” tutur Hendri.

“Jurnalisme bukan alat untuk menyerang dan menghakimi, kembalikan jurnalisme pada fungsinya yaitu mencerdaskan, mengawasi, dan melayani kepentingan publik.Dewan Pers harus memperkuat pengawasan dan penegakan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Berikan sanksi tegas kepada media yang terbukti berulang kali melakukan pelanggaran.” Lanjutnya.

“pers diminta untuk terus melakukan fungsi kontrol namun harus dibangun di atas fakta, data, dan etika. Pers yang kuat adalah pers yang dipercaya karena kepercayaan itu hanya lahir dari pemberitaan yang jujur, berimbang, dan bertanggung jawab dengan penuh attitude terhormat”. Tegas Hendri.

“Apabila praktik pemberitaan tendensius ini terus dibiarkan, maka kita semua sedang menggali kubur bagi masa depan jurnalisme dan demokrasi Indonesia”. tutup Hendri

H3NDRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pakarinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PENGUMUMAN PENTING! SERTIFIKAT TANAH MILIK NURHAYATI M HILANG, MASYARAKAT DIMOHON BANTUAN DAN KEPEDULIANNYA
Prof. Dr. Sutan Nasomal Bersuara Keras: Jangan Fitnah dan Bunuh Karakter Orang Tanpa Bukti, Poster Bukan Alat Penghakiman!
Setetes Darah, Sejuta Harapan: PT Musim Mas Hadirkan Kepedulian, 463 Warga Medan Rasakan Manfaat Layanan Kesehatan Gratis
Pelindo Regional 1 Belawan Perkuat Integrasi Layanan, Penerbitan Nota Beralih Mulai 1 November 2026
Enam Kelompok P3A Mengaku Tertekan, Pekerjaan Tersendat, APH dan BWS Didesak Bongkar Dugaan Permainan Dana
Pelindo Multi Terminal Hadirkan Jamur Berdaya HUB, Buka Peluang Usaha dan Kemandirian Ekonomi Masyarakat
Optimalisasi Aset Negara, KSOP Utama Belawan dan Pelindo Resmi Sepakati Tukar Menukar BMN
SIMPANG TITI PAPAN JADI NERAKA KEMACETAN! Bertahun-Tahun Terabaikan, Rakyat Dipaksa Bertaruh Waktu dan Keselamatan di Jalan Rusak
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 06:41 WIB

PENGUMUMAN PENTING! SERTIFIKAT TANAH MILIK NURHAYATI M HILANG, MASYARAKAT DIMOHON BANTUAN DAN KEPEDULIANNYA

Minggu, 1 November 2026 - 09:58 WIB

Prof. Dr. Sutan Nasomal Bersuara Keras: Jangan Fitnah dan Bunuh Karakter Orang Tanpa Bukti, Poster Bukan Alat Penghakiman!

Minggu, 1 November 2026 - 08:58 WIB

Setetes Darah, Sejuta Harapan: PT Musim Mas Hadirkan Kepedulian, 463 Warga Medan Rasakan Manfaat Layanan Kesehatan Gratis

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 00:17 WIB

Pelindo Regional 1 Belawan Perkuat Integrasi Layanan, Penerbitan Nota Beralih Mulai 1 November 2026

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:34 WIB

Enam Kelompok P3A Mengaku Tertekan, Pekerjaan Tersendat, APH dan BWS Didesak Bongkar Dugaan Permainan Dana

Berita Terbaru