SEMARANG, 20 April 2026 – Dugaan praktik menyimpang di KSP Artha Sukses Cabang Mijen kian membusuk dan mengarah pada pola yang lebih serius: bukan sekadar bunga mencekik, tetapi indikasi permainan terstruktur yang diduga memanfaatkan dokumen hukum sebagai alat tekanan terhadap nasabah.
Kasus yang menjerat Ibu Susanti, warga Bandungan, membuka tabir mencengangkan. Ia hanya menerima pinjaman bersih sekitar Rp18 juta, namun dipaksa menanggung beban pembayaran yang melambung tak masuk akal.
Dengan cicilan Rp1.066.700 per bulan, Susanti telah menyetor 27 kali angsuran atau setara Rp28.800.900. Ironisnya, meski jumlah itu telah jauh melampaui pokok pinjaman, ia masih dibebani tagihan sisa Rp14.923.701.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jika ditotal, angka yang harus dibayar mencapai hampir Rp44 juta—lebih dari dua kali lipat dana yang diterima. Skema ini memunculkan pertanyaan keras: apakah ini praktik pembiayaan, atau pola peras terselubung yang dibungkus legalitas?
Akta Notaris Disorot: Dugaan “Legalisasi Paksa” Kecurigaan semakin menguat ketika muncul akta notaris dari Kabupaten Kendal yang menyatakan Susanti hadir dan menandatangani perjanjian secara sah.
Namun pengakuan Susanti justru membantah mentah-mentah dokumen tersebut.
“Saya tidak pernah ke Kendal. Tidak pernah tanda tangan di depan notaris,” tegasnya. Jika pernyataan ini terbukti benar, maka dugaan yang mencuat bukan lagi perkara administratif, melainkan berpotensi mengarah pada tindak pidana serius—pemalsuan dokumen dan keterangan palsu dalam akta otentik sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dan 266 KUHP.
Lebih mengkhawatirkan, akta tersebut diduga dijadikan tameng sekaligus alat tekanan untuk memperkuat penagihan sepihak kepada korban.
Notaris Bungkam, Dugaan Kian Menguat
Tim media telah melayangkan konfirmasi langsung kepada notaris yang namanya tercantum, Ibu Retno, melalui pesan pribadi guna meminta klarifikasi terkait proses penerbitan akta.
Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada jawaban.
Sikap diam ini justru memantik tanda tanya besar: ada apa di balik akta tersebut?
Indikasi Pola Sistematis, Bukan Kasus Tunggal Rangkaian fakta yang terungkap menunjukkan pola yang tidak bisa lagi dianggap insidental. Sejumlah indikasi kuat mengarah pada dugaan praktik sistematis, antara lain:
Skema pembiayaan dengan beban berlipat sejak awal, berpotensi menjebak nasabah. Dugaan penggunaan dokumen hukum sebagai alat legitimasi tekanan.
Penahanan jaminan berupa sertifikat meski pembayaran telah melampaui nilai pinjaman.
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran lebih luas: berapa banyak korban lain yang mengalami skema serupa namun belum bersuara?
Langkah Hukum Disiapkan
Tim pendamping bersama media memastikan kasus ini tidak akan berhenti di meja redaksi. Laporan resmi tengah disiapkan untuk diajukan ke:
Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris
Satgas PASTI OJK
Polrestabes Semarang
Langkah pidana disebut menjadi opsi serius jika dugaan pemalsuan dan penyalahgunaan dokumen terbukti.
Alarm bagi Publik
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat: praktik koperasi yang tidak transparan dan dugaan manipulasi dokumen hukum masih nyata terjadi.
Publik diminta waspada—jangan pernah menandatangani dokumen yang tidak dipahami, dan jangan ragu menolak jika ada kejanggalan.
Karena di balik selembar akta, bisa saja tersimpan jerat yang menghimpit hingga puluhan juta rupiah
Ind












