MEDAN MARELAN — Niatnya sederhana: merekam peristiwa, mengumpulkan fakta, lalu menyampaikan informasi kepada masyarakat. Namun, di tengah tugas jurnalistik yang dijalankannya, seorang wartawan berinisial YB justru berhadapan dengan makian dan ancaman pemukulan.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Marelan Raya, Pasar 5, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kamis (8/10/2026) petang, ketika YB tengah meliput kecelakaan lalu lintas.
Di lokasi kejadian, sebuah kamera yang semestinya menjadi alat untuk merekam fakta mendadak berhadapan dengan situasi yang menegangkan. Seorang remaja bertopi disebut mendatangi YB dan melarangnya merekam kejadian tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
YB mengaku menuruti permintaan itu. Ia menghentikan aktivitas perekaman. Namun, penghentian rekaman ternyata tidak serta-merta menghentikan perlakuan yang dialaminya.
Menurut pengakuannya, remaja tersebut tetap melontarkan kata-kata kasar, bahkan mengancam akan memukulnya.
“Awal saya sedang liputan, Bang, di lokasi kejadian. Datanglah remaja bertopi ke saya, melarang untuk merekam sambil memaki saya dengan bahasa kotor. Saya turuti, Bang, tapi remaja tersebut masih saja memaki dan mengancam mau memukul saya,” ungkap YB.
Kamera Telah Berhenti, Tetapi Ancaman Tetap Berlanjut.
Di situlah letak keprihatinannya. Seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas mengaku telah menghentikan perekaman, tetapi tetap harus menghadapi makian dan ancaman kekerasan.
Jika keberatan terhadap peliputan memang ada, bukankah masih tersedia jalan untuk menyampaikannya tanpa merendahkan martabat seseorang, apalagi mengancam keselamatannya?
Kerja jurnalistik bukan alasan untuk bertindak sewenang-wenang. Sebaliknya, keberatan terhadap kerja jurnalistik juga tidak semestinya menjadi pembenaran untuk melakukan intimidasi.
Wartawan bukan musuh masyarakat. Mereka hadir untuk mencari keterangan, menyusun fakta, dan menyampaikan informasi agar sebuah peristiwa tidak berhenti menjadi cerita di pinggir jalan.
Ketika wartawan bekerja di lokasi kecelakaan, yang mereka cari adalah informasi. Ketika kamera diarahkan pada sebuah peristiwa, yang hendak direkam adalah fakta. Bukan untuk memancing permusuhan, melainkan untuk memberi masyarakat gambaran mengenai apa yang terjadi.
Namun, ketika makian dan ancaman diduga muncul di tengah tugas tersebut, pertanyaan tentang keamanan wartawan di lapangan kembali mengemuka.
Jangan Biarkan Intimidasi Menjadi Harga yang Harus Dibayar Wartawan
YB berharap kepolisian menindaklanjuti kejadian yang dialaminya dan mengambil langkah sesuai hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran. Harapan itu bukan semata-mata tentang dirinya, melainkan juga tentang keselamatan wartawan lain yang setiap hari bekerja di lapangan, berhadapan dengan berbagai situasi demi menyampaikan informasi kepada publik.
Sebab, tidak semua wartawan bekerja di balik meja yang nyaman. Ada yang berdiri di tepi jalan, menyaksikan kecelakaan, mendatangi lokasi bencana, menelusuri dugaan penyimpangan, hingga mencari jawaban atas persoalan yang membutuhkan perhatian masyarakat.
Di lapangan, mereka berhadapan dengan cuaca, risiko keselamatan, dan terkadang penolakan dari pihak-pihak yang tidak nyaman dengan aktivitas peliputan.
Tetapi, ancaman kekerasan bukanlah jawaban atas keberatan. Jika ada persoalan mengenai pemberitaan atau proses peliputan, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme yang sah, bukan dengan ancaman pemukulan.
Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi, memperoleh, mencari, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia.
Sementara itu, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan kemerdekaan pers sebagai bagian dari kedaulatan rakyat. Pasal 18 ayat (1) undang-undang tersebut mengatur sanksi pidana terhadap pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Penerapan ketentuan tersebut terhadap kejadian di Medan Marelan tetap memerlukan pemeriksaan fakta serta pembuktian unsur-unsur hukumnya oleh pihak berwenang.
Ancaman pemukulan yang dilaporkan YB juga perlu ditelaah berdasarkan ketentuan pidana yang relevan sesuai fakta dan hasil penyelidikan.
Menanti Ketegasan Aparat, Menjaga Martabat Pers
Kini, harapan tertuju kepada aparat kepolisian agar peristiwa tersebut mendapat perhatian dan penanganan yang semestinya. Klarifikasi, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan bukti diperlukan untuk memastikan duduk perkara secara objektif.
Jangan sampai sebuah insiden yang menyangkut keselamatan wartawan hanya menjadi kabar yang ramai sesaat, lalu menghilang tanpa kejelasan.
Perlindungan terhadap wartawan bukan berarti menempatkan insan pers di atas hukum. Wartawan tetap harus bekerja secara profesional, menghormati hak orang lain, dan menaati ketentuan yang berlaku. Namun, mereka juga berhak menjalankan tugas tanpa ancaman kekerasan.
Pada akhirnya, yang perlu dijaga bukan hanya sebuah kamera, bukan pula sekadar keberanian seorang wartawan. Yang harus dijaga adalah ruang bagi fakta untuk disampaikan dan hak masyarakat untuk mengetahui peristiwa di sekitarnya.
Sebab, ketika kamera dipaksa berhenti melalui intimidasi, yang terancam bukan hanya seorang pencari berita. Ada hak publik atas informasi yang ikut dipertaruhkan.
Dan di Medan Marelan, publik kini menanti satu hal: apakah dugaan intimidasi ini akan ditindaklanjuti secara serius, sehingga setiap orang memahami bahwa perbedaan pendapat bukanlah alasan untuk mengancam keselamatan orang lain?
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai identitas remaja yang disebut terlibat serta tanggapan resmi kepolisian belum tersedia dalam bahan pemberitaan.
Pers bukan musuh. Wartawan bukan sasaran. Dan ancaman kekerasan tidak boleh menjadi cara untuk membungkam kerja jurnalistik.
Indra













