Bapenda Kota Medan Dan Manager DIY William Iskandar Rampas Hak Pejalan Kaki, Buat Kegiatan Parkir Diatas Parit dan Trotoar.

- Penulis

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakarinvestigasi.com  || Medan – Secara hukum, pengutipan parkir di atas parit atau selokan sama sekali tidak diperbolehkan. Parit merupakan bagian dari utilitas jalan dan sering kali berada langsung di bawah atau menyatu dengan trotoar. Area ini dikategorikan sebagai fasilitas publik yang dilarang keras untuk dijadikan tempat parkir. 10/10/2026

Kondisi parit yang ditutup dengan beton sering kali disalahgunakan, padahal penutupan tersebut bertujuan untuk memudahkan pemeliharaan kebersihan dan akses pejalan kaki, bukan untuk ruang parkir kendaraan.

Kegiatan Parkir yang berlangsung di Mr. DIY jalan wiliam Iskandar medan, dilakukan di atas trotoar dan parit / jalur irigasi yang di rekomendasikan langsung oleh Manager Mr. DIY William Iskandar Mujib Kurniawan dan disetujui Oleh Bapenda kota Medan Bapak Dr. M Agha Novrian S, STP, Msi Juga

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kondisi ini tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pejalan kaki karena memaksa mereka berjalan di badan jalan.

Sanksi bagi pelanggar mengacu pada Pasal 275 ayat (1) UU LLAJ. Dalam ketentuan tersebut, setiap orang yang mengganggu fungsi fasilitas pejalan kaki dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000

Baca Juga:  Prof DR Sutan Nasomal: Klaim "Wartawan Tanpa UKW Bisa Dipidana" Dinilai Hoaks dan Menyesatkan, PWI Kabupaten Bogor Diminta Bertanggung Jawab Secara Moral di Dunia Pers

Membuat tempat parkir atau bangunan permanen di atas parit atau saluran drainase dilarang secara hukum oleh pemerintah daerah dan pusat.

Aturan dan Dasar Hukum

• Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 Tahun 2006 (Pasal 38): Melarang penggunaan ruang manfaat jalan yang dapat mengganggu fungsi jalan dan drainase.

• Peraturan Daerah / Peraturan Wali Kota: Sebagian besar kota (seperti Pemko Medan) melarang keras penutupan parit atau pendirian bangunan/betonisasi di atas saluran air.

• Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Melarang penggunaan fasilitas umum (seperti trotoar, bahu jalan, atau drainase yang terintegrasi) untuk kepentingan pribadi.

Dampak Negatif

Banjir: Parit yang tertutup beton atau bangunan membuat petugas sulit melakukan pengerukan lumpur dan sampah, sehingga air meluap saat hujan.

Pencemaran: Saluran yang tertutup rapat sering menjadi tumpukan sampah tersembunyi yang menimbulkan bau tidak sedap dan sarang penyakit.

Namun upaya konfirmasi awak media Ke Walikota Medan Bapak Rico Triputra Bayu Waas tidak direspon (Bungkam) sementara itu Kepala Bapenda Bapak Dr. M Agha Novrian S, STP, Msi Juga Bungkam diduga sudah dapat setoran. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pakarinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

“TOLAK EKSEKUSI! WARGA PASAR IV HELVETIA BERTAHAN DI TENGAH ANCAMAN PENGOSONGAN: ‘KAMI SIAP MATI DEMI TANAH INI!’”
TRAGIS! DANA IRIGASI P3TGAI ASAHAN DISOROT, ENAM KELOMPOK PETANI MENGAKU TERLILIT UTANG DAN TEKANAN — Rp570 JUTA DIPERSOALKAN, APH DITANTANG UNGKAP FAKTA!
SK PBNU Belum Terbit, Bayang-Bayang Pilpres 2029 Menguat: Ambisi Saifullah Yusuf dan Perebutan Pengaruh di Jantung Nahdlatul Ulama
SELAMATKAN GENERASI DARI CENGKERAMAN NARKOBA! Brimob dan Ditresnarkoba Polda Sumut Gerebek Lokasi di Medan, 8 Pria Diamankan
PROF. DR. KH. SUTAN NASOMAL SEMATKAN GELAR CFLE KE-2.500 KEPADA AHMAD HUSEIN BATU BARA, AMANAH BARU UNTUK MEMPERJUANGKAN KEADILAN
BNCT Buka Jalan Kolaborasi Logistik Indonesia–Malaysia, Pelabuhan Belawan Bidik Peluang Pasar Regional
Ketum Relawan Tegak Lurus Prabowo Arse Pane Ucapkan Selamat atas Pelantikan Hj. Lilis Tutilaswati Suganda sebagai Bendahara PDBI DKI Jakarta
Peduli Kesehatan Warga, PT PHPO KIM II Gelar Fogging Gratis di Mabar Hilir dan Saentis
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:36 WIB

“TOLAK EKSEKUSI! WARGA PASAR IV HELVETIA BERTAHAN DI TENGAH ANCAMAN PENGOSONGAN: ‘KAMI SIAP MATI DEMI TANAH INI!’”

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:18 WIB

TRAGIS! DANA IRIGASI P3TGAI ASAHAN DISOROT, ENAM KELOMPOK PETANI MENGAKU TERLILIT UTANG DAN TEKANAN — Rp570 JUTA DIPERSOALKAN, APH DITANTANG UNGKAP FAKTA!

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:25 WIB

SK PBNU Belum Terbit, Bayang-Bayang Pilpres 2029 Menguat: Ambisi Saifullah Yusuf dan Perebutan Pengaruh di Jantung Nahdlatul Ulama

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:21 WIB

SELAMATKAN GENERASI DARI CENGKERAMAN NARKOBA! Brimob dan Ditresnarkoba Polda Sumut Gerebek Lokasi di Medan, 8 Pria Diamankan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 00:59 WIB

PROF. DR. KH. SUTAN NASOMAL SEMATKAN GELAR CFLE KE-2.500 KEPADA AHMAD HUSEIN BATU BARA, AMANAH BARU UNTUK MEMPERJUANGKAN KEADILAN

Berita Terbaru