Bogor – Pemerhati masyarakat dan hukum Indonesia, Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH., melontarkan kritik keras terhadap pernyataan oknum yang mengatasnamakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor yang menyebut wartawan tanpa sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dapat dipidana. Menurutnya, apabila pernyataan tersebut benar disampaikan, maka informasi itu tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi menyesatkan publik serta mencederai marwah dunia pers Indonesia.
Dalam keterangannya kepada sejumlah pimpinan media nasional melalui sambungan telepon, Jumat (10/07/2026), Prof. Sutan Nasomal menegaskan bahwa organisasi pers seharusnya hadir memberikan edukasi yang mencerdaskan masyarakat, bukan justru menyebarkan informasi yang berpotensi memicu keresahan dan menimbulkan stigma terhadap profesi wartawan.
“Jangan sampai organisasi pers menjadi sumber informasi yang menyesatkan. Jika benar ada pernyataan bahwa wartawan tanpa UKW dapat dipidana, maka itu adalah klaim yang tidak memiliki pijakan dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Pernyataan seperti itu hanya akan memperkeruh suasana dan merusak persatuan insan pers,” tegasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Prof. Sutan menilai setiap organisasi pers memiliki metode pembinaan dan peningkatan kompetensi yang berbeda, namun seluruhnya tetap wajib menghormati Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 serta Kode Etik Jurnalistik. Karena itu, tidak sepatutnya ada organisasi yang membangun narasi intimidatif terhadap wartawan hanya karena perbedaan organisasi ataupun status UKW.
Ia juga mengingatkan bahwa kebebasan pers merupakan amanat konstitusi yang harus dijaga bersama. Perbedaan pandangan tidak boleh berubah menjadi upaya saling merendahkan ataupun menakut-nakuti sesama insan pers.
Secara hukum, Prof. Sutan menegaskan tidak terdapat satu pun ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyebut wartawan tanpa UKW dapat dipidana. UKW merupakan instrumen peningkatan kompetensi dan profesionalisme, bukan syarat yang menentukan sah atau tidaknya seseorang menjalankan profesi jurnalistik menurut hukum.
Menurutnya, seseorang baru dapat diproses secara pidana apabila melakukan tindak pidana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti pemerasan, penyebaran berita bohong yang memenuhi unsur pidana, atau pelanggaran hukum lainnya. Status belum mengikuti UKW, katanya, bukan merupakan dasar pemidanaan.
Prof. Sutan Nasomal juga mengingatkan agar seluruh organisasi pers menjaga persatuan, solidaritas, dan kehormatan profesi jurnalistik. Ia berharap tidak ada lagi narasi yang berpotensi memecah belah insan pers maupun menimbulkan ketakutan di kalangan wartawan.
“Kami meminta adanya klarifikasi dan pertanggungjawaban moral atas pernyataan yang telah beredar apabila memang benar disampaikan. Dunia pers membutuhkan edukasi, bukan intimidasi. Jangan ada lagi informasi yang berpotensi menyesatkan atau merendahkan profesi wartawan. Pers adalah pilar keempat demokrasi yang harus dijaga kehormatannya bersama,” pungkas Prof. Dr. Sutan Nasomal.
Narasumber:
Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH.
Pembina Insan Pers Seluruh Indonesia.
Indra













