Prof DR Sutan Nasomal: Klaim “Wartawan Tanpa UKW Bisa Dipidana” Dinilai Hoaks dan Menyesatkan, PWI Kabupaten Bogor Diminta Bertanggung Jawab Secara Moral di Dunia Pers

- Penulis

Sabtu, 11 Juli 2026 - 10:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor – Pemerhati masyarakat dan hukum Indonesia, Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH., melontarkan kritik keras terhadap pernyataan oknum yang mengatasnamakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor yang menyebut wartawan tanpa sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dapat dipidana. Menurutnya, apabila pernyataan tersebut benar disampaikan, maka informasi itu tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi menyesatkan publik serta mencederai marwah dunia pers Indonesia.

Dalam keterangannya kepada sejumlah pimpinan media nasional melalui sambungan telepon, Jumat (10/07/2026), Prof. Sutan Nasomal menegaskan bahwa organisasi pers seharusnya hadir memberikan edukasi yang mencerdaskan masyarakat, bukan justru menyebarkan informasi yang berpotensi memicu keresahan dan menimbulkan stigma terhadap profesi wartawan.

“Jangan sampai organisasi pers menjadi sumber informasi yang menyesatkan. Jika benar ada pernyataan bahwa wartawan tanpa UKW dapat dipidana, maka itu adalah klaim yang tidak memiliki pijakan dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Pernyataan seperti itu hanya akan memperkeruh suasana dan merusak persatuan insan pers,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Prof. Sutan menilai setiap organisasi pers memiliki metode pembinaan dan peningkatan kompetensi yang berbeda, namun seluruhnya tetap wajib menghormati Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 serta Kode Etik Jurnalistik. Karena itu, tidak sepatutnya ada organisasi yang membangun narasi intimidatif terhadap wartawan hanya karena perbedaan organisasi ataupun status UKW.

Ia juga mengingatkan bahwa kebebasan pers merupakan amanat konstitusi yang harus dijaga bersama. Perbedaan pandangan tidak boleh berubah menjadi upaya saling merendahkan ataupun menakut-nakuti sesama insan pers.

Baca Juga:  Geger di Dermaga 202 Belawan! FORWAKA Bongkar Dugaan Manipulasi Kubikasi Barang, Negara Disebut Terancam Rugi Ratusan Juta

Secara hukum, Prof. Sutan menegaskan tidak terdapat satu pun ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyebut wartawan tanpa UKW dapat dipidana. UKW merupakan instrumen peningkatan kompetensi dan profesionalisme, bukan syarat yang menentukan sah atau tidaknya seseorang menjalankan profesi jurnalistik menurut hukum.

Menurutnya, seseorang baru dapat diproses secara pidana apabila melakukan tindak pidana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti pemerasan, penyebaran berita bohong yang memenuhi unsur pidana, atau pelanggaran hukum lainnya. Status belum mengikuti UKW, katanya, bukan merupakan dasar pemidanaan.

Prof. Sutan Nasomal juga mengingatkan agar seluruh organisasi pers menjaga persatuan, solidaritas, dan kehormatan profesi jurnalistik. Ia berharap tidak ada lagi narasi yang berpotensi memecah belah insan pers maupun menimbulkan ketakutan di kalangan wartawan.

“Kami meminta adanya klarifikasi dan pertanggungjawaban moral atas pernyataan yang telah beredar apabila memang benar disampaikan. Dunia pers membutuhkan edukasi, bukan intimidasi. Jangan ada lagi informasi yang berpotensi menyesatkan atau merendahkan profesi wartawan. Pers adalah pilar keempat demokrasi yang harus dijaga kehormatannya bersama,” pungkas Prof. Dr. Sutan Nasomal.

Narasumber:

Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH.

Pembina Insan Pers Seluruh Indonesia.

Indra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pakarinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Di Balik Deru Mesin Industri, PT PHPO Belawan Hadirkan Kebahagiaan untuk 25 Anak Lewat Sunatan Massal Gratis
Di Tengah Badai Ekonomi Global, Belawan dan Kuala Tanjung Tak Pernah Berhenti Berdetak: Ketika Setiap Peti Kemas Menjadi Nafas Harapan Bangsa
Binrohtal Perkuat Karakter Personel, Satuan Brimob Polda Sumut Tanamkan Integritas yang Berakar dari Keimanan
Wakapolda Kep.Babel Resmikan Dua Rumah Program Bedah Rumah Hari Bhayangkara di Beltim
Danlanud Hang Nadim Batam Beserta Jajaran Laksanakan Kunjungan Silaturahmi ke Lapas Kelas IIA Batam
Kades Petumbukan Buka Suara, Tegaskan Tudingan Demo Tak Berdasar: “Nama Baik Desa Harus Dilindungi”
Pelantikan Forwaka Belawan, Ketika Amanah Diteguhkan dan Harapan Baru Pers Berintegritas Dilahirkan
Kolaborasi Strategis dan Komitmen Bersama
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:53 WIB

Di Balik Deru Mesin Industri, PT PHPO Belawan Hadirkan Kebahagiaan untuk 25 Anak Lewat Sunatan Massal Gratis

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:32 WIB

Di Tengah Badai Ekonomi Global, Belawan dan Kuala Tanjung Tak Pernah Berhenti Berdetak: Ketika Setiap Peti Kemas Menjadi Nafas Harapan Bangsa

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:36 WIB

Binrohtal Perkuat Karakter Personel, Satuan Brimob Polda Sumut Tanamkan Integritas yang Berakar dari Keimanan

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:01 WIB

Wakapolda Kep.Babel Resmikan Dua Rumah Program Bedah Rumah Hari Bhayangkara di Beltim

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:45 WIB

Danlanud Hang Nadim Batam Beserta Jajaran Laksanakan Kunjungan Silaturahmi ke Lapas Kelas IIA Batam

Berita Terbaru