Prof DR Sutan Nasomal: Klaim “Wartawan Tanpa UKW Bisa Dipidana” Dinilai Hoaks dan Menyesatkan, PWI Kabupaten Bogor Diminta Bertanggung Jawab Secara Moral di Dunia Pers

- Penulis

Sabtu, 11 Juli 2026 - 10:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor – Pemerhati masyarakat dan hukum Indonesia, Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH., melontarkan kritik keras terhadap pernyataan oknum yang mengatasnamakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor yang menyebut wartawan tanpa sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dapat dipidana. Menurutnya, apabila pernyataan tersebut benar disampaikan, maka informasi itu tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi menyesatkan publik serta mencederai marwah dunia pers Indonesia.

Dalam keterangannya kepada sejumlah pimpinan media nasional melalui sambungan telepon, Jumat (10/07/2026), Prof. Sutan Nasomal menegaskan bahwa organisasi pers seharusnya hadir memberikan edukasi yang mencerdaskan masyarakat, bukan justru menyebarkan informasi yang berpotensi memicu keresahan dan menimbulkan stigma terhadap profesi wartawan.

“Jangan sampai organisasi pers menjadi sumber informasi yang menyesatkan. Jika benar ada pernyataan bahwa wartawan tanpa UKW dapat dipidana, maka itu adalah klaim yang tidak memiliki pijakan dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Pernyataan seperti itu hanya akan memperkeruh suasana dan merusak persatuan insan pers,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Prof. Sutan menilai setiap organisasi pers memiliki metode pembinaan dan peningkatan kompetensi yang berbeda, namun seluruhnya tetap wajib menghormati Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 serta Kode Etik Jurnalistik. Karena itu, tidak sepatutnya ada organisasi yang membangun narasi intimidatif terhadap wartawan hanya karena perbedaan organisasi ataupun status UKW.

Ia juga mengingatkan bahwa kebebasan pers merupakan amanat konstitusi yang harus dijaga bersama. Perbedaan pandangan tidak boleh berubah menjadi upaya saling merendahkan ataupun menakut-nakuti sesama insan pers.

Baca Juga:  AKSI SIGAP PATKAMLA RUBIAH SELAMATKAN ABK DARI KAPAL TERBAKAR DI ALUR PELAYARAN BELAWAN

Secara hukum, Prof. Sutan menegaskan tidak terdapat satu pun ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyebut wartawan tanpa UKW dapat dipidana. UKW merupakan instrumen peningkatan kompetensi dan profesionalisme, bukan syarat yang menentukan sah atau tidaknya seseorang menjalankan profesi jurnalistik menurut hukum.

Menurutnya, seseorang baru dapat diproses secara pidana apabila melakukan tindak pidana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti pemerasan, penyebaran berita bohong yang memenuhi unsur pidana, atau pelanggaran hukum lainnya. Status belum mengikuti UKW, katanya, bukan merupakan dasar pemidanaan.

Prof. Sutan Nasomal juga mengingatkan agar seluruh organisasi pers menjaga persatuan, solidaritas, dan kehormatan profesi jurnalistik. Ia berharap tidak ada lagi narasi yang berpotensi memecah belah insan pers maupun menimbulkan ketakutan di kalangan wartawan.

“Kami meminta adanya klarifikasi dan pertanggungjawaban moral atas pernyataan yang telah beredar apabila memang benar disampaikan. Dunia pers membutuhkan edukasi, bukan intimidasi. Jangan ada lagi informasi yang berpotensi menyesatkan atau merendahkan profesi wartawan. Pers adalah pilar keempat demokrasi yang harus dijaga kehormatannya bersama,” pungkas Prof. Dr. Sutan Nasomal.

Narasumber:

Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH.

Pembina Insan Pers Seluruh Indonesia.

Indra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pakarinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KLAIM ULAYAT TAPI PAKAI SKRPT PRIBADI: RONALDI TAK BISA BUKTIKAN LEGALITAS TANAH HPL, MALAH SESUMBAR DAN BLOKIR MEDIA! KAPOLRES SIAK, TANGKAP TERLAPOR!!
Api Mengamuk di KEK Sei Mangkei, Brimob Polda Sumut Bergerak Cepat Bantu Pemadaman — Tiga Nyawa Tak Terselamatkan
TANPA TANDA SNI: DIPERTANYAKAN PT.SARANA ASTRA MOTOR DIMINTA BUKA ASAL-USUL SPAREPART
SK Baru Guncang TKBM Rengas Pulau: Kepengurusan Lama Dibekukan, Bendera Organisasi Diperingatkan Tak Boleh Dijual untuk Kepentingan Pribadi
FRIC RESMI SURAT RDP DPRD BATAM,LINTAS SEKTOR BONGKAR SKANDAL PERIZINAN DAN PAJAK TEMPAT SENANG
Di Tengah Erupsi Sinabung, Brimob Polda Sumut Hadir Membawa Harapan: Makanan dan Air Bersih Mengalir untuk Pengungsi Karo
Hujan dan Angin Tak Jadi Penghalang, Tim SAR Brimob Terobos Cuaca Ekstrem Buka Kembali Jalan Warga Medan Tembung
Bukan Sekadar Berebut Juara, Turnamen Badminton PB Mitra Sporty Medan Menyalakan Harapan Atlet Muda
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 08:31 WIB

KLAIM ULAYAT TAPI PAKAI SKRPT PRIBADI: RONALDI TAK BISA BUKTIKAN LEGALITAS TANAH HPL, MALAH SESUMBAR DAN BLOKIR MEDIA! KAPOLRES SIAK, TANGKAP TERLAPOR!!

Kamis, 3 September 2026 - 15:40 WIB

Api Mengamuk di KEK Sei Mangkei, Brimob Polda Sumut Bergerak Cepat Bantu Pemadaman — Tiga Nyawa Tak Terselamatkan

Kamis, 3 September 2026 - 14:16 WIB

TANPA TANDA SNI: DIPERTANYAKAN PT.SARANA ASTRA MOTOR DIMINTA BUKA ASAL-USUL SPAREPART

Kamis, 3 September 2026 - 14:10 WIB

SK Baru Guncang TKBM Rengas Pulau: Kepengurusan Lama Dibekukan, Bendera Organisasi Diperingatkan Tak Boleh Dijual untuk Kepentingan Pribadi

Kamis, 3 September 2026 - 10:00 WIB

FRIC RESMI SURAT RDP DPRD BATAM,LINTAS SEKTOR BONGKAR SKANDAL PERIZINAN DAN PAJAK TEMPAT SENANG

Berita Terbaru