BELAWAN – Ketika pelabuhan dituntut menjadi pintu gerbang pelayanan yang profesional, justru muncul peristiwa yang memantik tanda tanya besar. Seorang kru kapal yang hendak mengantarkan bahan makanan untuk kebutuhan Anak Buah Kapal (ABK) disebut dilarang masuk oleh petugas di Gate SP2, Gudang 112, Pelabuhan Belawan, Minggu (13/10).
Peristiwa ini bukan sekadar soal bahan makanan yang tertahan di pintu masuk. Lebih dari itu, kejadian tersebut membuka pertanyaan mendasar tentang kepastian prosedur, transparansi aturan, dan kualitas pelayanan di lingkungan Pelindo Cabang Belawan.
Atas kejadian tersebut, Ketua Forum Wartawan Kejaksaan Negeri (FORWAKA) Belawan, Budi Yanto, S.H., melontarkan kritik keras dan mendesak pejabat terkait mengevaluasi kepemimpinan GM Pelindo Cabang Belawan, Yusrizal. FORWAKA bahkan meminta Yusrizal dicopot dari jabatannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Aturan dari Atasan, tetapi Dasarnya Dipertanyakan
Berdasarkan keterangan yang diterima, kejadian bermula ketika kru kapal hendak membawa bahan makanan untuk persediaan konsumsi ABK selama beberapa hari ke depan. Namun, setibanya di depan Gate SP2, Gudang 112, langkah kru kapal tersebut disebut terhenti setelah petugas melarangnya masuk.
Kru kapal dikabarkan telah berulang kali menjelaskan maksud kedatangannya. Namun, penjelasan itu tidak mengubah keputusan petugas yang tetap berpegang pada alasan adanya aturan dari pimpinan.
“Sudah aturan dari atasan, Bang,” demikian ucapan petugas sebagaimana ditirukan oleh kru kapal.
Jawaban singkat itu justru menyisakan sederet pertanyaan yang tak boleh dibiarkan menggantung. Aturan apa yang dimaksud? Siapa yang menerbitkannya? Apakah larangan tersebut memiliki dasar prosedur tertulis? Dan, yang paling penting, apakah tersedia mekanisme agar kebutuhan pokok kru kapal tetap dapat dipenuhi tanpa melanggar ketentuan keamanan pelabuhan?
Jika memang terdapat aturan pembatasan, penjelasan terbuka menjadi penting agar pengguna jasa tidak dibiarkan kebingungan di balik pagar dan gerbang pelabuhan.
Bagi Budi, pelayanan tidak seharusnya berhenti pada kalimat bahwa semuanya merupakan perintah atasan. Setiap kebijakan harus memiliki dasar yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak menimbulkan hambatan yang sebenarnya bisa diselesaikan melalui koordinasi.
“Pelabuhan merupakan kawasan dengan aktivitas operasional yang membutuhkan kepastian. Kalau ada aturan, jelaskan dasar dan mekanismenya. Jangan sampai pengguna jasa hanya mendapat jawaban bahwa itu perintah atasan, tanpa penjelasan yang memadai,” tegas Budi.
Jangan Biarkan ABK Menjadi Korban Birokrasi
Bahan makanan merupakan kebutuhan mendasar bagi kru kapal. Ketika pengantarannya terhambat, dampaknya tidak boleh dipandang sebelah mata, terlebih jika persediaan tersebut disiapkan untuk memenuhi kebutuhan makan ABK selama beberapa hari.
Menurut Budi, persoalan semacam ini berpotensi mengacaukan jadwal dan perencanaan kebutuhan kru kapal. Karena itu, ia meminta manajemen Pelindo Cabang Belawan memberikan penjelasan mengenai kronologi kejadian, dasar larangan, serta prosedur yang seharusnya ditempuh untuk mengantarkan kebutuhan logistik kapal.
Pelayanan pelabuhan memang harus mengikuti ketentuan keamanan dan operasional. Namun, ketentuan tersebut juga harus disertai kejelasan prosedur dan solusi. Jangan sampai aturan yang tidak dijelaskan secara transparan justru menjadi penghalang bagi kebutuhan mendasar pengguna jasa.
FORWAKA Soroti Kepemimpinan GM Pelindo Belawan
Budi juga menyampaikan bahwa menurut penilaiannya, berbagai persoalan di lingkungan Pelindo Cabang Belawan perlu mendapat evaluasi serius sejak Yusrizal menjabat sebagai GM.
Ia turut menyinggung persoalan yang disebutnya berkaitan dengan aturan pelayanan hingga dugaan korupsi dalam perkara sewa lahan di kawasan Gabion Belawan. Budi menyebut persoalan tersebut perlu mendapat perhatian dan penjelasan dari pihak berwenang.
Terkait dugaan korupsi tersebut, status hukum dan fakta penanganannya perlu dipastikan melalui keterangan resmi aparat penegak hukum. Pemanggilan untuk kepentingan pemeriksaan sendiri tidak serta-merta membuktikan seseorang bersalah.
Meski demikian, menurut Budi, berbagai persoalan yang menjadi sorotan publik semestinya menjadi momentum bagi pihak terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan kualitas pelayanan di Pelindo Cabang Belawan.
“Kami meminta pejabat terkait, baik Danantara maupun Kementerian BUMN, mengevaluasi persoalan ini secara serius. Kami mendesak agar Yusrizal dicopot dari jabatannya sebagai GM Pelindo Cabang Belawan,” tegasnya.
Publik Menunggu Jawaban, Bukan Sekadar Alasan
Kini, pertanyaan yang mengemuka bukan hanya mengapa kru kapal dilarang membawa bahan makanan, melainkan juga bagaimana manajemen Pelindo menjelaskan kebijakan tersebut kepada pengguna jasa.
Apabila larangan itu memang didasarkan pada prosedur resmi, manajemen perlu membuka penjelasan yang memadai. Namun, jika terjadi kesalahan komunikasi atau penerapan aturan di lapangan, koreksi dan pembenahan harus dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari manajemen Pelindo Cabang Belawan mengenai insiden tersebut belum dimuat dalam bahan pemberitaan ini. Redaksi membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada GM Pelindo Cabang Belawan, Yusrizal, maupun pihak terkait untuk menjelaskan dasar kebijakan dan kronologi kejadian.
Sebab, pelayanan publik dan operasional pelabuhan tidak cukup hanya berjalan berdasarkan instruksi. Pelayanan juga menuntut kepastian, transparansi, serta tanggung jawab. Ketika sebuah aturan menimbulkan persoalan, masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang terang, bukan dibiarkan bertanya-tanya di balik gerbang pelabuhan.
Forwaka belawan













