Warga Kurang Mampu Kembali Dapat Jaminan Pendampingan Hukum Gratis

- Penulis

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Belitung Timur ~ Masyarakat kurang mampu di Kabupaten Belitung Timur (Beltim) kembali mendapatkan kepastian akses terhadap layanan bantuan hukum secara gratis.

Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Beltim dan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Belitung tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum kepada Masyarakat Kurang Mampu.

Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Beltim, Kamarudin Muten bersama Ketua LKBH Belitung, H. Heriyanto di Ruang Rapat Bupati Beltim, Kamis (16/7/2026) sore.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kerja sama di tahun ketiga kemitraan kedua belah pihak dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang menghadapi persoalan hukum namun terkendala kemampuan ekonomi.

Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut, Staf Ahli, Kepala Perangkat Daerah, Camat dan Kepala Bagian di Lingkungan Pemkab Beltim, jajaran pengurus di LKBH Belitung, serta Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Beltim.

Melalui kerja sama ini, Pemkab Beltim menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap warga memiliki hak yang sama di hadapan hukum, tanpa terhalang kondisi ekonomi.

Pelaksanaan kerja sama ini bertujuan menjamin akses keadilan bagi masyarakat Beltim, melindungi hak asasi manusia, serta memastikan persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum. Seluruh layanan bantuan hukum diberikan tanpa dipungut biaya bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan.

Bupati Beltim, Kamarudin Muten mengapresiasi komitmen LKBH Belitung yang selama tiga tahun terakhir terus bersinergi dengan Pemkab Beltim dalam memberikan layanan bantuan hukum bagi masyarakat.

“Melalui kerja sama ini, Pemkab Beltim berkomitmen terus menghadirkan akses keadilan bagi masyarakat sehingga warga yang membutuhkan dapat memperoleh pendampingan hukum secara mudah, layak, dan tepat sasaran,” kata Kamarudin.

Menurutnya, bantuan hukum bukan sekadar pendampingan ketika seseorang menghadapi persoalan hukum, tetapi juga merupakan bentuk perlindungan negara terhadap hak-hak masyarakat, khususnya warga kurang mampu.

Baca Juga:  Dari Dermaga Nusantara untuk Negeri: Pelindo Setor Rp7,81 Triliun, Menjaga Denyut Ekonomi Indonesia

Karena itu, Kamarudin yang didampingi Plt. Kabag Hukum Setda Beltim, Ilannur Fitri, berharap layanan bantuan hukum dapat dilaksanakan secara profesional, mudah diakses, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.

“Saya juga mengajak seluruh perangkat daerah, camat, hingga pemerintah desa untuk ikut menyosialisasikan layanan ini agar semakin banyak masyarakat mengetahui dan memanfaatkannya ketika membutuhkan pendampingan hukum,” ujarnya.

Persyaratan Dipermudah, Layanan Diharapkan Tepat Sasaran

Ketua LKBH Belitung, H. Heriyanto mengatakan kerja sama yang telah memasuki tahun ketiga tersebut pada dasarnya masih menggunakan pola yang sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Namun, terdapat penyederhanaan persyaratan bagi masyarakat penerima bantuan hukum.

“Kalau sebelumnya salah satu syarat harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sekarang cukup menggunakan surat keterangan tidak mampu dari kepala desa. Kebijakan ini tentu akan memudahkan masyarakat yang memang layak menerima bantuan hukum,” jelas Heriyanto.

Menurutnya, perubahan persyaratan tersebut diharapkan mampu meningkatkan penyerapan layanan bantuan hukum. Pada tahun-tahun sebelumnya, masih terdapat anggaran yang belum terserap karena sebagian masyarakat kurang mampu belum tercantum dalam DTKS.

Meski demikian, LKBH Belitung tetap memastikan seluruh penerima bantuan merupakan masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

“Kami akan memastikan layanan ini tepat sasaran karena anggaran yang digunakan berasal dari pemerintah dan memang diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu yang sedang menghadapi persoalan hukum,” tegasnya.

Heriyanto berharap keberadaan layanan bantuan hukum gratis semakin meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Dengan adanya pendampingan yang difasilitasi pemerintah daerah, warga tidak lagi ragu mencari bantuan ketika menghadapi persoalan hukum, baik perkara pidana maupun perdata.

“Harapan kami, masyarakat menjadi semakin melek hukum. Ketika menghadapi persoalan hukum, mereka tidak lagi bingung mencari pendamping yang tepat sehingga hak-haknya tetap terlindungi selama menjalani proses hukum,” harapnya. (Arsoyo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pakarinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lapangan Hijau Jadi Panggung Persaudaraan! Kapolres Lhokseumawe Kobarkan Semangat Sportivitas, Buktikan Polri Selalu Hadir Bersama Rakyat
Agus Flores: Fast Respon Kini Bergema di Pentas Nasional, Dari Korps Bhayangkara hingga Lingkaran Istana Presiden
ENAM TAHUN MENUNGGU KEPASTIAN! Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal Desak Presiden Prabowo Bertindak: “Perintahkan Gubernur Jawa Barat Selesaikan RS Limbangan, Jangan Biarkan Rakyat Terus Menjadi Korban!”
Prof. Sutan Nasomal Yakin Kapolres Bogor Tegakkan Hukum Tanpa Tebang Pilih, Desak Dugaan Penyebaran Hoaks Soal UKW Diusut Tuntas
Diduga Judi Toto Gelap Masih Berdenyut di Parittiga, Jeritan Warga Kian Nyaring: “Jangan Biarkan Hukum Kalah oleh Perjudian!”
Dari Pelabuhan Mengalir Doa dan Kasih: Pelindo Regional 1 Satukan Langit Harapan Lewat Santunan 100 Anak Yatim Lintas Agama
Arus Curah Kering Pelindo Multi Terminal Belawan Melonjak di Semester I 2026, Denyut Nadi Logistik Nasional Kian Bergemuruh
Integritas di Lapas Batam: Dari Apel Kebangsaan Hingga Apresiasi Pegawai Teladan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:32 WIB

Lapangan Hijau Jadi Panggung Persaudaraan! Kapolres Lhokseumawe Kobarkan Semangat Sportivitas, Buktikan Polri Selalu Hadir Bersama Rakyat

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:12 WIB

Agus Flores: Fast Respon Kini Bergema di Pentas Nasional, Dari Korps Bhayangkara hingga Lingkaran Istana Presiden

Selasa, 28 Juli 2026 - 05:08 WIB

ENAM TAHUN MENUNGGU KEPASTIAN! Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal Desak Presiden Prabowo Bertindak: “Perintahkan Gubernur Jawa Barat Selesaikan RS Limbangan, Jangan Biarkan Rakyat Terus Menjadi Korban!”

Selasa, 28 Juli 2026 - 04:56 WIB

Prof. Sutan Nasomal Yakin Kapolres Bogor Tegakkan Hukum Tanpa Tebang Pilih, Desak Dugaan Penyebaran Hoaks Soal UKW Diusut Tuntas

Selasa, 28 Juli 2026 - 04:28 WIB

Diduga Judi Toto Gelap Masih Berdenyut di Parittiga, Jeritan Warga Kian Nyaring: “Jangan Biarkan Hukum Kalah oleh Perjudian!”

Berita Terbaru