Belitung Timur ~ Masyarakat kurang mampu di Kabupaten Belitung Timur (Beltim) kembali mendapatkan kepastian akses terhadap layanan bantuan hukum secara gratis.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Beltim dan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Belitung tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum kepada Masyarakat Kurang Mampu.
Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Beltim, Kamarudin Muten bersama Ketua LKBH Belitung, H. Heriyanto di Ruang Rapat Bupati Beltim, Kamis (16/7/2026) sore.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kerja sama di tahun ketiga kemitraan kedua belah pihak dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang menghadapi persoalan hukum namun terkendala kemampuan ekonomi.
Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut, Staf Ahli, Kepala Perangkat Daerah, Camat dan Kepala Bagian di Lingkungan Pemkab Beltim, jajaran pengurus di LKBH Belitung, serta Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Beltim.
Melalui kerja sama ini, Pemkab Beltim menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap warga memiliki hak yang sama di hadapan hukum, tanpa terhalang kondisi ekonomi.
Pelaksanaan kerja sama ini bertujuan menjamin akses keadilan bagi masyarakat Beltim, melindungi hak asasi manusia, serta memastikan persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum. Seluruh layanan bantuan hukum diberikan tanpa dipungut biaya bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan.
Bupati Beltim, Kamarudin Muten mengapresiasi komitmen LKBH Belitung yang selama tiga tahun terakhir terus bersinergi dengan Pemkab Beltim dalam memberikan layanan bantuan hukum bagi masyarakat.
“Melalui kerja sama ini, Pemkab Beltim berkomitmen terus menghadirkan akses keadilan bagi masyarakat sehingga warga yang membutuhkan dapat memperoleh pendampingan hukum secara mudah, layak, dan tepat sasaran,” kata Kamarudin.
Menurutnya, bantuan hukum bukan sekadar pendampingan ketika seseorang menghadapi persoalan hukum, tetapi juga merupakan bentuk perlindungan negara terhadap hak-hak masyarakat, khususnya warga kurang mampu.
Karena itu, Kamarudin yang didampingi Plt. Kabag Hukum Setda Beltim, Ilannur Fitri, berharap layanan bantuan hukum dapat dilaksanakan secara profesional, mudah diakses, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Saya juga mengajak seluruh perangkat daerah, camat, hingga pemerintah desa untuk ikut menyosialisasikan layanan ini agar semakin banyak masyarakat mengetahui dan memanfaatkannya ketika membutuhkan pendampingan hukum,” ujarnya.
Persyaratan Dipermudah, Layanan Diharapkan Tepat Sasaran
Ketua LKBH Belitung, H. Heriyanto mengatakan kerja sama yang telah memasuki tahun ketiga tersebut pada dasarnya masih menggunakan pola yang sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Namun, terdapat penyederhanaan persyaratan bagi masyarakat penerima bantuan hukum.
“Kalau sebelumnya salah satu syarat harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sekarang cukup menggunakan surat keterangan tidak mampu dari kepala desa. Kebijakan ini tentu akan memudahkan masyarakat yang memang layak menerima bantuan hukum,” jelas Heriyanto.
Menurutnya, perubahan persyaratan tersebut diharapkan mampu meningkatkan penyerapan layanan bantuan hukum. Pada tahun-tahun sebelumnya, masih terdapat anggaran yang belum terserap karena sebagian masyarakat kurang mampu belum tercantum dalam DTKS.
Meski demikian, LKBH Belitung tetap memastikan seluruh penerima bantuan merupakan masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
“Kami akan memastikan layanan ini tepat sasaran karena anggaran yang digunakan berasal dari pemerintah dan memang diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu yang sedang menghadapi persoalan hukum,” tegasnya.
Heriyanto berharap keberadaan layanan bantuan hukum gratis semakin meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Dengan adanya pendampingan yang difasilitasi pemerintah daerah, warga tidak lagi ragu mencari bantuan ketika menghadapi persoalan hukum, baik perkara pidana maupun perdata.
“Harapan kami, masyarakat menjadi semakin melek hukum. Ketika menghadapi persoalan hukum, mereka tidak lagi bingung mencari pendamping yang tepat sehingga hak-haknya tetap terlindungi selama menjalani proses hukum,” harapnya. (Arsoyo)













