Kapolres Muba Tetapkan 3 Tersangka Pembakar Hutan dan Lahan, Satu Di Antaranya Bakar Lahan 7 Hektare

- Penulis

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 03:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Musi Banyuasin~ Kapolres Musi Banyuasin (Muba) AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H., resmi merilis penetapan tiga orang tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di wilayah hukum Polres Muba, Jumat (28/8/2026). Ketiganya ditetapkan setelah penyidik melakukan penegakan hukum secara ilmiah dan taktis berbasis olah tempat kejadian perkara (TKP) di tiga titik kejadian berbeda.

Ketiga tersangka tersebut diidentifikasi sebagai AS, warga Desa Sridamai, Kecamatan Keluang; BS yang beraktivitas di area konsesi PT BPP Desa Pangkalan Bayat, Kecamatan Bayung Lencir; serta S, warga Desa Tanjung Agung Selatan, Kecamatan Lais. Tersangka S diketahui membakar lahan seluas sekitar 7 hektare pada pagi hari yang sama saat kasus terungkap.

Dalam penanganan kasus ini, tim penyidik juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan untuk melakukan pembakaran. Barang bukti tersebut antara lain satu jeriken berkapasitas 5 liter berisi cairan yang diduga minyak solar, dua potongan karet ban dalam, botol bekas Pertalite, satu korek api gas, abu kayu, potongan kayu bekas terbakar, bibit kelapa sawit, serta satu unit alat semprot pertanian gendong.

“Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu korek api gas, dua potongan karet ban dalam, potongan kayu bekas terbakar, abu kayu, bibit kelapa sawit, serta jeriken berkapasitas lima liter yang berisi cairan diduga minyak solar,” ungkap Kapolres Muba AKBP Adik Listiyono dalam konferensi pers, Sabtu (29/8/2026).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap pelaku Karhutla, baik perseorangan maupun korporasi.

“Membuka lahan dengan cara dibakar adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan masyarakat luas dan mengancam kesehatan publik,” tegas Nandang.

Polda Sumsel dan Polres Muba terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pembakaran hutan dan lahan guna mencegah terulangnya bencana asap yang merugikan masyarakat. Seluruh tersangka kini telah diamankan dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

( *** )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pakarinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SERTIFIKAT TANAH MILIK NURHAYATI M HILANG! TERCECER DI KAWASAN JALAN ANDANSARI, PEMILIK BERHARAP ADA KEJUJURAN DAN KEPEDULIAN MASYARAKAT
Prof. Dr. Sutan Nasomal Bersuara Keras: Jangan Fitnah dan Bunuh Karakter Orang Tanpa Bukti, Poster Bukan Alat Penghakiman!
Setetes Darah, Sejuta Harapan: PT Musim Mas Hadirkan Kepedulian, 463 Warga Medan Rasakan Manfaat Layanan Kesehatan Gratis
Pelindo Regional 1 Belawan Perkuat Integrasi Layanan, Penerbitan Nota Beralih Mulai 1 November 2026
Enam Kelompok P3A Mengaku Tertekan, Pekerjaan Tersendat, APH dan BWS Didesak Bongkar Dugaan Permainan Dana
Pelindo Multi Terminal Hadirkan Jamur Berdaya HUB, Buka Peluang Usaha dan Kemandirian Ekonomi Masyarakat
Optimalisasi Aset Negara, KSOP Utama Belawan dan Pelindo Resmi Sepakati Tukar Menukar BMN
SIMPANG TITI PAPAN JADI NERAKA KEMACETAN! Bertahun-Tahun Terabaikan, Rakyat Dipaksa Bertaruh Waktu dan Keselamatan di Jalan Rusak
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 06:41 WIB

SERTIFIKAT TANAH MILIK NURHAYATI M HILANG! TERCECER DI KAWASAN JALAN ANDANSARI, PEMILIK BERHARAP ADA KEJUJURAN DAN KEPEDULIAN MASYARAKAT

Minggu, 1 November 2026 - 09:58 WIB

Prof. Dr. Sutan Nasomal Bersuara Keras: Jangan Fitnah dan Bunuh Karakter Orang Tanpa Bukti, Poster Bukan Alat Penghakiman!

Minggu, 1 November 2026 - 08:58 WIB

Setetes Darah, Sejuta Harapan: PT Musim Mas Hadirkan Kepedulian, 463 Warga Medan Rasakan Manfaat Layanan Kesehatan Gratis

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 00:17 WIB

Pelindo Regional 1 Belawan Perkuat Integrasi Layanan, Penerbitan Nota Beralih Mulai 1 November 2026

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:34 WIB

Enam Kelompok P3A Mengaku Tertekan, Pekerjaan Tersendat, APH dan BWS Didesak Bongkar Dugaan Permainan Dana

Berita Terbaru