MEDAN, — Di tengah harapan masyarakat akan lingkungan yang aman dan tertib, dugaan praktik perjudian tembak ikan justru menjadi keresahan warga di sejumlah kawasan Medan Utara. Mesin-mesin yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian itu dilaporkan beroperasi di berbagai titik, bahkan disebut berlangsung dari siang hingga larut malam.
Yang lebih memprihatinkan, sebagian warga mengaku takut menyampaikan protes secara langsung. Mereka khawatir terhadap dugaan adanya jaringan kuat di balik aktivitas tersebut. Akibatnya, media menjadi salah satu saluran bagi masyarakat untuk menyuarakan keresahan yang selama ini mereka pendam.
“Takutlah kami protes langsung. Beritakanlah, Bang. Inilah protes kami,” ungkap seorang warga yang memperkenalkan diri sebagai roni Minggu (11/10/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pernyataan itu bukan sekadar keluhan biasa. Di balik kalimat singkat tersebut, tersimpan kegelisahan masyarakat yang berharap hukum hadir memberikan perlindungan, bukan membiarkan mereka merasa sendirian menghadapi persoalan di lingkungannya.
Sejumlah Titik Disebut, Aparat Diminta Turun ke Lapangan
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga dan pantauan lapangan, sejumlah lokasi yang disebut menjadi titik aktivitas mesin judi tembak ikan meliputi Simpang Martubung, Jalan M. Basir Pasar 5, Kompleks Marelan Point, Jalan Serantai, Jalan Benteng/Terjun Jembatan, jalan inspeksi di pinggir sungai, Tanjung Mulia, Simpang Kayu Putih, hingga Jalan Kebon Bunder.
Warga menduga aktivitas tersebut berlangsung secara berulang. Namun, dugaan operasional perjudian di setiap lokasi masih memerlukan pemeriksaan dan verifikasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Asen, salah seorang warga, mengaku khawatir terhadap dampak aktivitas itu bagi ketertiban lingkungan. Ia berharap aparat tidak hanya menunggu laporan resmi, tetapi juga menindaklanjuti informasi masyarakat dengan pengecekan langsung di lapangan.
Menurutnya, apabila ditemukan unsur perjudian dan pelanggaran hukum, penindakan harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Keluhan serupa disampaikan Aweng. Ia mengaku warga enggan menyampaikan penolakan secara terbuka lantaran beredarnya informasi mengenai dugaan adanya jaringan kuat di balik aktivitas tersebut.
“Kami hanya berharap polisi datang dan menindak,” ujarnya.
Dugaan Jaringan Kuat Harus Dibuktikan, Bukan Dibiarkan Menjadi Ketakutan
Informasi mengenai dugaan keterlibatan seseorang berinisial C serta dugaan adanya perlindungan dari kalangan aparat turut menjadi perhatian warga. Namun, tudingan tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan membutuhkan klarifikasi serta penyelidikan yang objektif.
Jika dugaan itu tidak benar, klarifikasi terbuka diperlukan agar tidak menimbulkan prasangka di tengah masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan bukti adanya pihak yang terlibat atau melindungi praktik perjudian, penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.
Sebab, hukum tidak boleh berhenti pada mereka yang berada di lapangan. Setiap dugaan keterlibatan pihak lain harus diperiksa berdasarkan bukti dan prosedur hukum yang berlaku.
Kini, Publik Menunggu Respons Polisi
Sorotan masyarakat kini mengarah kepada aparat kepolisian, khususnya Polres Pelabuhan Belawan, untuk menindaklanjuti informasi mengenai dugaan praktik perjudian tersebut.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Agus Purnomo, S.H., M.H., diharapkan memberikan penjelasan mengenai langkah yang akan dilakukan untuk memeriksa laporan warga, termasuk memastikan kebenaran lokasi-lokasi yang disebutkan.
Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang disampaikan redaksi.
Masyarakat tidak meminta lebih dari apa yang menjadi hak mereka: lingkungan yang aman, penegakan hukum yang adil, serta keberanian untuk menyampaikan keluhan tanpa dihantui rasa takut.
Apabila dugaan perjudian tersebut terbukti, warga berharap penindakan dilakukan secara tegas dan menyeluruh. Apabila informasi yang beredar tidak sesuai fakta, masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan yang terang.
Jangan biarkan keresahan warga berhenti sebagai suara yang hanya terdengar di ruang redaksi. Informasi yang disampaikan masyarakat perlu diuji, diperiksa, dan ditindaklanjuti secara profesional agar kebenaran tidak tenggelam di tengah dugaan dan ketakutan.
Redaksi Gema Berita tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak kepolisian, pihak yang disebut dalam pemberitaan, maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi, koreksi, dan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tim













