PADANG LAWAS – Polemik klaim atas lahan seluas 65 hektare di Afdeling 8 Kebun Sosa, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, kembali menjadi perhatian. Di tengah klaim yang disampaikan seseorang, PTPN IV Regional 2 menegaskan bahwa areal tersebut tercatat sebagai bagian dari Hak Guna Usaha (HGU) Kebun Sosa yang berlaku hingga 2043.
Menurut pihak perusahaan, lahan seluas 65 hektare itu berada di dalam kawasan HGU Kebun Sosa dengan total luas 6.883,11 hektare. PTPN IV Regional 2 juga menyebut pemeriksaan Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 2025 menyatakan areal tersebut masuk dalam wilayah HGU perusahaan.
Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN IV Regional 2, Muhammad Ridho Nasution, menegaskan bahwa perusahaan berpegang pada dokumen administrasi pertanahan dalam menjalankan operasional kebun. Meski demikian, perusahaan menyatakan tetap menghormati pihak yang mengajukan klaim dan membuka ruang dialog untuk mencari kejelasan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Upaya penyelesaian melalui mediasi telah difasilitasi BPN Kabupaten Padang Lawas pada 7 Oktober 2026 di kantor BPN setempat. PTPN IV Regional 2 menyatakan siap mengikuti mekanisme yang ditempuh guna memperjelas persoalan tersebut.
Di sisi lain, perusahaan menekankan bahwa pengelolaan Kebun Sosa berkaitan dengan aset negara, lapangan kerja, serta perputaran ekonomi masyarakat sekitar. Karena itu, penyelesaian polemik diharapkan berlangsung berdasarkan dokumen, ketentuan hukum, dan pemeriksaan batas lahan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga persoalan tersebut memperoleh kejelasan melalui proses yang berlaku, dasar klaim pihak yang mempersoalkan lahan serta hasil lengkap pemeriksaan dan mediasi BPN menjadi bagian penting untuk memastikan duduk perkara secara menyeluruh.
Hen













