ADA APA DI BALIK 54 CEK Rp124 MILIAR? RION ARIOS DESAK OJK TELAAH KASUS PT TSI VS BANK MANDIRI!

- Penulis

Senin, 26 Oktober 2026 - 08:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN — Di balik angka Rp124 miliar, tersimpan sederet pertanyaan yang hingga kini menuntut jawaban terang. Sebanyak 54 cek yang dipersoalkan dalam sengketa antara PT Toba Surimi Industries (PT TSI) dan Bank Mandiri kini menjadi sorotan praktisi hukum Rion Arios, S.H. Persoalan ini bukan sekadar tentang lembaran cek dan angka miliaran rupiah, melainkan menyangkut pertanyaan mendasar tentang otorisasi, aliran dana, serta dasar kewajiban yang dibebankan kepada perusahaan.

Rion menyoroti keterangan bahwa pencairan 54 cek tersebut diduga dilakukan tanpa konfirmasi kepada direksi PT TSI. Jika keterangan itu benar, publik berhak mengetahui bagaimana proses pencairan berlangsung, siapa yang memberikan persetujuan, ke mana dana mengalir, dan atas dasar apa kewajiban tersebut kemudian ditagihkan kepada perusahaan.

Rp124 miliar bukan angka kecil. Di balik nilai sebesar itu, setiap transaksi semestinya dapat dijelaskan melalui dokumen, jejak pencatatan, dan mekanisme pertanggungjawaban yang terang. Sebab, ketika persoalan menyangkut dana dalam fasilitas kredit perbankan, kejelasan bukan sekadar kebutuhan administratif, melainkan bagian penting untuk menguji hak dan kewajiban seluruh pihak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

54 Cek, Satu Persoalan Besar: Mengapa Konfirmasi kepada Direksi Dipertanyakan?
Menurut keterangan Rion, pencairan 54 cek senilai total Rp124 miliar tersebut dipersoalkan karena disebut tidak didahului konfirmasi kepada direksi PT TSI.

Pertanyaan pun mengemuka: bagaimana transaksi bernilai besar itu diproses? Siapa yang mengajukan pencairan? Siapa yang memverifikasi dan menyetujuinya? Dokumen apa yang menjadi dasar pelaksanaan transaksi tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan ini tidak seharusnya berhenti sebagai perdebatan antara para pihak.

Semuanya perlu diuji melalui instruksi transaksi, dokumen otorisasi, catatan pencairan, serta prosedur yang berlaku pada saat transaksi dilakukan.
Sebab, pencairan cek tidak hanya berkaitan dengan hasil akhir berupa dana yang keluar. Ada proses yang mendahuluinya, ada kewenangan yang harus diperiksa, dan ada pencatatan yang semestinya dapat menjelaskan setiap tahapan transaksi.

Apabila memang terdapat persoalan dalam proses konfirmasi atau otorisasi, fakta tersebut perlu diungkap berdasarkan bukti. Sebaliknya, penjelasan resmi dari pihak bank juga penting agar duduk perkara tidak berkembang hanya berdasarkan dugaan dan penafsiran sepihak.
Rekening Khusus KMK Revolving: Siapa Mengendalikan Dana, ke Mana Dana Mengalir?

Persoalan semakin penting ketika rekening yang dipersoalkan disebut berkaitan dengan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Revolving.

Menurut Rion, dana tersebut merupakan dana fasilitas kredit yang masih berada dalam pengawasan Bank Mandiri, bukan dana milik PT TSI yang telah tersedia secara bebas di rekening perusahaan.

Keterangan itu memunculkan pertanyaan mendasar mengenai mekanisme pencairan dan penggunaan fasilitas kredit tersebut.

Apakah dana dari 54 cek benar-benar masuk ke rekening PT TSI? Jika tidak, ke rekening siapa dana tersebut disalurkan? Bagaimana transaksi itu dicatat dalam administrasi bank? Dan bagaimana hubungan antara pencairan tersebut dengan kewajiban yang kemudian dibebankan kepada perusahaan?

Di sinilah penelusuran dokumen menjadi sangat penting. Perjanjian KMK Revolving, ketentuan pencairan, instruksi pembayaran, rekening koran, bukti pemindahbukuan, hingga pencatatan fasilitas kredit perlu diperiksa secara menyeluruh.

Tanpa kejelasan mengenai aliran dana, pertanyaan tentang dasar penagihan akan terus membayangi perkara ini. Namun, kesimpulan mengenai siapa yang berhak atau wajib menanggung kewajiban tersebut harus tetap didasarkan pada bukti transaksi dan ketentuan perjanjian yang berlaku.
Dana Disebut Tak Masuk ke Rekening PT TSI, Mengapa Tagihan Dipersoalkan?
Inilah salah satu titik paling krusial yang disoroti Rion.

Ia menyampaikan bahwa dana dari transaksi yang dipersoalkan diduga tidak dipindahbukukan ke rekening PT TSI, sementara kewajiban atas dana tersebut justru ditagihkan kepada perusahaan.
Jika keterangan itu dapat dibuktikan melalui dokumen transaksi, persoalan mengenai dasar pembebanan kewajiban patut diperiksa secara serius.

Bagaimana kewajiban tersebut dihitung? Apa dasar kontraktual yang digunakan? Siapa penerima akhir dana? Apakah terdapat bukti pemindahbukuan yang menghubungkan pencairan cek dengan rekening perusahaan?
Pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban yang konkret, bukan sekadar penjelasan umum. Dokumen harus berbicara, catatan transaksi harus dapat ditelusuri, dan dasar penagihan harus dapat diuji.

Sebab, dalam sengketa keuangan bernilai besar, kejelasan mengenai aliran dana merupakan bagian penting untuk menentukan duduk perkara. Perbedaan antara dana yang dicairkan, dana yang diterima, dan kewajiban yang dibebankan tidak boleh dibiarkan kabur tanpa pemeriksaan yang memadai.

Baca Juga:  Kader LSM PAKAR Indonesia Diduga Diintimidasi Saat Bongkar Dugaan Bangunan Tanpa PBG di Medan, Aroma Pembiaran dan Dugaan Permainan Perizinan Mencuat

Meski demikian, dugaan bahwa dana tidak masuk ke rekening PT TSI maupun persoalan keabsahan transaksi belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum sebelum didukung bukti dan diuji melalui mekanisme yang berwenang.

Prinsip Kehati-hatian Perbankan Jangan Berhenti sebagai Norma di Atas Kertas Rion menilai perkara ini perlu ditelaah dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian perbankan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.
Prinsip tersebut menjadi salah satu aspek yang relevan untuk diperiksa dalam konteks prosedur, pengelolaan risiko, dan pelaksanaan transaksi perbankan.

Karena itu, mekanisme pencairan fasilitas KMK Revolving, kewenangan pemberi instruksi, proses verifikasi, pencatatan transaksi, serta dasar penagihan kepada PT TSI perlu ditelaah berdasarkan dokumen dan fakta yang tersedia.

Apabila ditemukan indikasi penyimpangan, tindak lanjut harus dilakukan melalui mekanisme hukum dan pengawasan yang sesuai. Namun, jika transaksi telah dilaksanakan berdasarkan prosedur dan perjanjian yang berlaku, penjelasan mengenai dasar pelaksanaannya juga perlu disampaikan secara terbuka kepada pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan hukum.

Yang dibutuhkan bukanlah penghakiman sebelum pemeriksaan, melainkan kejelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Rion Arios Dorong OJK, BI, dan LPS Memberikan Kejelasan Sesuai Kewenangan Rion mendorong agar persoalan ini memperoleh perhatian dari lembaga terkait, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

OJK memiliki kewenangan dalam pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan, termasuk perbankan. BI menjalankan tugas di bidang moneter, sistem pembayaran, dan kebijakan makroprudensial sesuai ketentuan. Sementara itu, mandat LPS berkaitan dengan penjaminan simpanan dan resolusi bank.

Keterlibatan setiap lembaga tentu perlu disesuaikan dengan substansi pengaduan dan kewenangan hukumnya. Karena itu, pemeriksaan atas persoalan ini perlu diarahkan pada aspek yang relevan, disertai dokumen pendukung yang memadai.
Fokus persoalannya tetap jelas: pencairan 54 cek senilai Rp124 miliar, dugaan tidak adanya konfirmasi kepada direksi, status dana dalam fasilitas KMK Revolving, aliran dana yang dipersoalkan, serta dasar penagihan kepada PT TSI.

Jika seluruh pertanyaan tersebut dapat dijawab melalui penelaahan yang objektif, ruang bagi spekulasi akan semakin sempit dan kepastian mengenai hak serta kewajiban para pihak dapat diperjelas.

Publik Menunggu Jawaban, Bukan Sekadar Deretan Angka
Pada akhirnya, sengketa PT TSI dan Bank Mandiri ini menyisakan pertanyaan yang tidak dapat dijawab hanya dengan melihat besarnya nilai transaksi.

Mengapa pencairan 54 cek senilai Rp124 miliar disebut tidak didahului konfirmasi kepada direksi? Bagaimana dana dalam fasilitas KMK Revolving dicairkan dan dicatat? Apakah dana benar-benar masuk ke rekening PT TSI? Jika tidak, apa dasar pembebanan kewajiban kepada perusahaan?
Pertanyaan-pertanyaan itu layak memperoleh penjelasan berdasarkan dokumen dan keterangan resmi para pihak.

Di tengah besarnya nilai yang dipersoalkan, transparansi menjadi penting agar sengketa ini tidak terus dibayangi ketidakjelasan. Setiap pihak memiliki hak untuk menyampaikan keterangan, menunjukkan bukti, dan mempertahankan kepentingannya melalui jalur yang sah.

Yang ditunggu bukanlah kesimpulan yang terburu-buru, melainkan jawaban yang terang. Sebab, ketika aliran dana, otorisasi, dan dasar penagihan dipertanyakan, setiap fakta perlu diperiksa secara cermat agar kebenaran dapat diuji dan hak para pihak tetap terlindungi.

Hingga naskah ini disusun, tanggapan resmi Bank Mandiri dan keterangan dari lembaga terkait belum dicantumkan dalam pemberitaan ini. Redaksi tetap membuka ruang konfirmasi, klarifikasi, serta hak jawab bagi Bank Mandiri, PT TSI, dan pihak-pihak terkait lainnya demi memenuhi prinsip keberimbangan.

Catatan Redaksi: Artikel ini memuat keterangan dan pandangan Rion Arios, S.H., sebagai narasumber. Dugaan mengenai proses pencairan, status dan aliran dana, serta dasar pembebanan kewajiban masih memerlukan verifikasi melalui dokumen dan klarifikasi pihak terkait. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran atau menetapkan kesalahan pihak mana pun sebelum terdapat pembuktian melalui mekanisme yang berwenang.

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pakarinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

“TOLAK EKSEKUSI! WARGA PASAR IV HELVETIA BERTAHAN DI TENGAH ANCAMAN PENGOSONGAN: ‘KAMI SIAP MATI DEMI TANAH INI!’”
TRAGIS! DANA IRIGASI P3TGAI ASAHAN DISOROT, ENAM KELOMPOK PETANI MENGAKU TERLILIT UTANG DAN TEKANAN — Rp570 JUTA DIPERSOALKAN, APH DITANTANG UNGKAP FAKTA!
SK PBNU Belum Terbit, Bayang-Bayang Pilpres 2029 Menguat: Ambisi Saifullah Yusuf dan Perebutan Pengaruh di Jantung Nahdlatul Ulama
SELAMATKAN GENERASI DARI CENGKERAMAN NARKOBA! Brimob dan Ditresnarkoba Polda Sumut Gerebek Lokasi di Medan, 8 Pria Diamankan
PROF. DR. KH. SUTAN NASOMAL SEMATKAN GELAR CFLE KE-2.500 KEPADA AHMAD HUSEIN BATU BARA, AMANAH BARU UNTUK MEMPERJUANGKAN KEADILAN
BNCT Buka Jalan Kolaborasi Logistik Indonesia–Malaysia, Pelabuhan Belawan Bidik Peluang Pasar Regional
Ketum Relawan Tegak Lurus Prabowo Arse Pane Ucapkan Selamat atas Pelantikan Hj. Lilis Tutilaswati Suganda sebagai Bendahara PDBI DKI Jakarta
Peduli Kesehatan Warga, PT PHPO KIM II Gelar Fogging Gratis di Mabar Hilir dan Saentis
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:36 WIB

“TOLAK EKSEKUSI! WARGA PASAR IV HELVETIA BERTAHAN DI TENGAH ANCAMAN PENGOSONGAN: ‘KAMI SIAP MATI DEMI TANAH INI!’”

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:18 WIB

TRAGIS! DANA IRIGASI P3TGAI ASAHAN DISOROT, ENAM KELOMPOK PETANI MENGAKU TERLILIT UTANG DAN TEKANAN — Rp570 JUTA DIPERSOALKAN, APH DITANTANG UNGKAP FAKTA!

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:25 WIB

SK PBNU Belum Terbit, Bayang-Bayang Pilpres 2029 Menguat: Ambisi Saifullah Yusuf dan Perebutan Pengaruh di Jantung Nahdlatul Ulama

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:21 WIB

SELAMATKAN GENERASI DARI CENGKERAMAN NARKOBA! Brimob dan Ditresnarkoba Polda Sumut Gerebek Lokasi di Medan, 8 Pria Diamankan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 00:59 WIB

PROF. DR. KH. SUTAN NASOMAL SEMATKAN GELAR CFLE KE-2.500 KEPADA AHMAD HUSEIN BATU BARA, AMANAH BARU UNTUK MEMPERJUANGKAN KEADILAN

Berita Terbaru