“Pipa Misterius ke Sungai Deli: PT ABS Diduga Buang Limbah, Warga Hidup dalam Ketakutan”

- Penulis

Selasa, 28 April 2026 - 09:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, 28/4/2026 — Sungai Deli kembali “menjerit” dalam diam. Di tengah deru industri di Jalan KL Yos Sudarso, aliran yang seharusnya menjadi sumber kehidupan itu kini diduga berubah menjadi saluran pembuangan limbah.

Sorotan mengarah ke PT Ayu Bumi Sejati (ABS), perusahaan pengolah hasil laut di Lingkungan 31, Kelurahan Pekan Labuhan. Dari balik tembok pabrik, cairan pekat diduga mengalir tanpa henti melalui pipa yang menembus benteng sungai—langsung menuju tubuh Sungai Deli.

Air berubah. Bau menyengat. Busa mengapung.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setiap hari. Tanpa jeda.

“Pipa itu sudah lama terpasang, tapi seperti tak pernah dilihat. Seolah tak ada yang peduli,” ujar seorang warga, menahan kecewa.

Namun yang mengalir bukan hanya limbah—melainkan juga ancaman. Tanah di sekitar benteng sungai mulai tergerus. Retakan demi retakan muncul. Warga kini hidup dalam bayang-bayang ketakutan: jika hujan deras turun dan debit air meninggi, benteng itu bisa jebol kapan saja.

“Kalau tanggul ini runtuh, air bisa menyeret rumah kami,” kata warga lainnya.

Yang lebih mengkhawatirkan, hingga kini belum ada kepastian soal jenis limbah yang dibuang—berbahaya atau tidak. Namun bagi warga, bau menyengat dan perubahan drastis pada air sungai sudah cukup menjadi alarm bahaya.

Baca Juga:  “Prof. Dr. Sutan Nasomal Nilai Zainal Abidin Simatupang Layak Pimpin PGRI Aceh Singkil: Sosok Nasionalis, Berintegritas dan Siap Majukan Pendidikan”

Padahal, Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Sementara Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa bumi dan air dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat—bukan untuk dicemari.

Lebih jauh, dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap kegiatan usaha dilarang membuang limbah ke media lingkungan tanpa izin dan tanpa memenuhi baku mutu yang ditetapkan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi administratif, pidana, hingga perdata.

Artinya, jika dugaan ini terbukti, persoalan ini bukan lagi sekadar keluhan warga—melainkan potensi pelanggaran serius terhadap hak lingkungan hidup dan hukum yang berlaku.

Warga pun mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk tidak lagi menutup mata. Mereka menuntut pemeriksaan menyeluruh: menelusuri aliran pipa, menguji kandungan limbah, serta mengambil tindakan tegas tanpa kompromi.

Upaya konfirmasi kepada pihak perusahaan tak membuahkan hasil. Humas PT ABS belum berhasil ditemui. Nomor kontak telah ditinggalkan, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan.

Sementara itu, Sungai Deli terus mengalir—membawa bau, membawa busa, dan mungkin… membawa ancaman yang suatu saat bisa berubah menjadi bencana.

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pakarinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

AKHMET FIDEL AKBARI ZUKRI dan CUT SALSA “DILOLOSKAN BNN” DARI JERAT UNDANG-UNDANG NARKOTIKA
Empat Tersangka Bebas Berkeliaran, Dugaan Intervensi Perwira Polda Sumut Mengemuka, Ada Apa dengan Penanganan Kasus di Polsek Delitua?
Polda Sumut Kibarkan Kesiapsiagaan, Brimob Berdiri di Garda Terdepan Kawal Kejayaan ASEAN U-19 TOBA 2026
Brimob Polda Sumut Berdiri di Garda Terdepan, Jermal Kembali Dibersihkan dari Ancaman Narkoba Demi Masa Depan Generasi Bangsa
PANCASILA BERKUMANDANG DI TANAH BELAWAN, IMIGRASI TEGUHKAN SUMPAH KEBANGSAAN UNTUK INDONESIA YANG DAMAI DAN BERSATU
Minggu Kasih Brimob Sumut di Pematangsiantar, Hadirkan Kepedulian yang Menyentuh Hati dan Menguatkan Persaudaraan
SAAT KOTA TERLELAP, BRIMOB SUMUT MENYISIR MALAM: MENJAGA MEDAN TETAP AMAN, WARGA TIDUR TENANG
KOMITMEN KAPOLRES PASBAR : TIDAK ADA REHAB BUAT FEBRY HANDOKO HARPAMA ANAK HAMSUARDI MANTAN BUPATI PASBAR
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 13:11 WIB

AKHMET FIDEL AKBARI ZUKRI dan CUT SALSA “DILOLOSKAN BNN” DARI JERAT UNDANG-UNDANG NARKOTIKA

Senin, 1 Juni 2026 - 06:10 WIB

Empat Tersangka Bebas Berkeliaran, Dugaan Intervensi Perwira Polda Sumut Mengemuka, Ada Apa dengan Penanganan Kasus di Polsek Delitua?

Senin, 1 Juni 2026 - 05:36 WIB

Polda Sumut Kibarkan Kesiapsiagaan, Brimob Berdiri di Garda Terdepan Kawal Kejayaan ASEAN U-19 TOBA 2026

Senin, 1 Juni 2026 - 05:07 WIB

Brimob Polda Sumut Berdiri di Garda Terdepan, Jermal Kembali Dibersihkan dari Ancaman Narkoba Demi Masa Depan Generasi Bangsa

Senin, 1 Juni 2026 - 04:48 WIB

PANCASILA BERKUMANDANG DI TANAH BELAWAN, IMIGRASI TEGUHKAN SUMPAH KEBANGSAAN UNTUK INDONESIA YANG DAMAI DAN BERSATU

Berita Terbaru