“Pipa Misterius ke Sungai Deli: PT ABS Diduga Buang Limbah, Warga Hidup dalam Ketakutan”

- Penulis

Selasa, 28 April 2026 - 09:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, 28/4/2026 — Sungai Deli kembali “menjerit” dalam diam. Di tengah deru industri di Jalan KL Yos Sudarso, aliran yang seharusnya menjadi sumber kehidupan itu kini diduga berubah menjadi saluran pembuangan limbah.

Sorotan mengarah ke PT Ayu Bumi Sejati (ABS), perusahaan pengolah hasil laut di Lingkungan 31, Kelurahan Pekan Labuhan. Dari balik tembok pabrik, cairan pekat diduga mengalir tanpa henti melalui pipa yang menembus benteng sungai—langsung menuju tubuh Sungai Deli.

Air berubah. Bau menyengat. Busa mengapung.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setiap hari. Tanpa jeda.

“Pipa itu sudah lama terpasang, tapi seperti tak pernah dilihat. Seolah tak ada yang peduli,” ujar seorang warga, menahan kecewa.

Namun yang mengalir bukan hanya limbah—melainkan juga ancaman. Tanah di sekitar benteng sungai mulai tergerus. Retakan demi retakan muncul. Warga kini hidup dalam bayang-bayang ketakutan: jika hujan deras turun dan debit air meninggi, benteng itu bisa jebol kapan saja.

“Kalau tanggul ini runtuh, air bisa menyeret rumah kami,” kata warga lainnya.

Yang lebih mengkhawatirkan, hingga kini belum ada kepastian soal jenis limbah yang dibuang—berbahaya atau tidak. Namun bagi warga, bau menyengat dan perubahan drastis pada air sungai sudah cukup menjadi alarm bahaya.

Baca Juga:  Dana Rp20 Juta Diserahkan di Hadapan Tim, Namun Muncul Dugaan Pengelolaan Tak Transparan, Srikandi LSM PAKAR Indonesia Beberkan Rincian Tagihan

Padahal, Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Sementara Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa bumi dan air dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat—bukan untuk dicemari.

Lebih jauh, dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap kegiatan usaha dilarang membuang limbah ke media lingkungan tanpa izin dan tanpa memenuhi baku mutu yang ditetapkan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi administratif, pidana, hingga perdata.

Artinya, jika dugaan ini terbukti, persoalan ini bukan lagi sekadar keluhan warga—melainkan potensi pelanggaran serius terhadap hak lingkungan hidup dan hukum yang berlaku.

Warga pun mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk tidak lagi menutup mata. Mereka menuntut pemeriksaan menyeluruh: menelusuri aliran pipa, menguji kandungan limbah, serta mengambil tindakan tegas tanpa kompromi.

Upaya konfirmasi kepada pihak perusahaan tak membuahkan hasil. Humas PT ABS belum berhasil ditemui. Nomor kontak telah ditinggalkan, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan.

Sementara itu, Sungai Deli terus mengalir—membawa bau, membawa busa, dan mungkin… membawa ancaman yang suatu saat bisa berubah menjadi bencana.

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pakarinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kolaborasi Strategis dan Komitmen Bersama
Hadir di Garda Terdepan, Brimob Polda Sumut dan Polres Tebing Tinggi Perkuat Benteng Keamanan PT Bridgestone, Warga Merasa Lebih Tenang
Detasemen Gegana Sat Brimob Polda Sumut Ungkap Fakta di Balik Ledakan Grand Polonia, Titik Kebocoran Pipa Gas Berusia 23 Tahun Akhirnya Teridentifikasi
Kendalikan Inflasi, Bupati Beltim Teken MoU dengan Pemprov DKI Jakarta
Pelecehan Berkedok SOP: Wanita Lansia Hingga Anak Digerayangi, Agus Andrianto Desak Segera Copot Kalapas!
Lapangan Hijau Jadi Panggung Persaudaraan! Kapolres Lhokseumawe Kobarkan Semangat Sportivitas, Buktikan Polri Selalu Hadir Bersama Rakyat
Agus Flores: Fast Respon Kini Bergema di Pentas Nasional, Dari Korps Bhayangkara hingga Lingkaran Istana Presiden
ENAM TAHUN MENUNGGU KEPASTIAN! Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal Desak Presiden Prabowo Bertindak: “Perintahkan Gubernur Jawa Barat Selesaikan RS Limbangan, Jangan Biarkan Rakyat Terus Menjadi Korban!”
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:49 WIB

Kolaborasi Strategis dan Komitmen Bersama

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:04 WIB

Hadir di Garda Terdepan, Brimob Polda Sumut dan Polres Tebing Tinggi Perkuat Benteng Keamanan PT Bridgestone, Warga Merasa Lebih Tenang

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:57 WIB

Detasemen Gegana Sat Brimob Polda Sumut Ungkap Fakta di Balik Ledakan Grand Polonia, Titik Kebocoran Pipa Gas Berusia 23 Tahun Akhirnya Teridentifikasi

Rabu, 29 Juli 2026 - 02:02 WIB

Kendalikan Inflasi, Bupati Beltim Teken MoU dengan Pemprov DKI Jakarta

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:33 WIB

Pelecehan Berkedok SOP: Wanita Lansia Hingga Anak Digerayangi, Agus Andrianto Desak Segera Copot Kalapas!

Berita Terbaru

Daerah

Kolaborasi Strategis dan Komitmen Bersama

Rabu, 29 Jul 2026 - 14:49 WIB