Dari Surat Permohonan ke Stiker “Agunan Kredit”: Saat Hak Nasabah Dipertanyakan

- Penulis

Rabu, 29 April 2026 - 04:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG — Kisah ini bermula dari sebuah itikad baik. Bukan pelarian, bukan penghindaran. Seorang nasabah, Sri Ineke Naviawanti, memilih menulis surat—menjelaskan kondisi ekonominya yang tengah goyah, seraya berharap ada ruang keringanan dari pihak bank.

Namun alur cerita itu berubah arah.

Alih-alih mendapat respons dialogis, yang datang justru Surat Peringatan 1 (SP1) tertanggal 2 Maret 2026. Di dalamnya tercantum kewajiban pembayaran sebesar Rp15.461.898 dengan tenggat waktu yang singkat. Situasi semakin terasa berat ketika kediamannya ditempeli stiker bertuliskan “Agunan Kredit”.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bagi sebagian pihak, langkah itu mungkin dianggap bagian dari prosedur. Namun di sisi lain, muncul pertanyaan tentang batas kewajaran dalam proses penagihan—terutama ketika nasabah telah lebih dulu menunjukkan itikad baik.

Dalam perspektif perlindungan konsumen, hal ini menyentuh prinsip-prinsip yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menekankan hak konsumen untuk diperlakukan secara benar, jujur, dan tidak diskriminatif, serta terbebas dari tekanan yang dapat merugikan secara moral maupun psikologis.

Baca Juga:  Estafet Kepemimpinan Berlanjut, Kombes Pol. M. Rendra Salipu Resmi Pimpin Satuan Brimob Polda Sumut

Tak hanya itu, praktik layanan sektor jasa keuangan juga mengacu pada POJK Nomor 7/POJK.07/2014, yang menggarisbawahi pentingnya itikad baik, transparansi, dan pendekatan yang proporsional terhadap kondisi nasabah.

Ketika prinsip-prinsip ini diuji dalam praktik, persoalan tak lagi sekadar soal angka tagihan. Ia bergeser menjadi soal rasa keadilan.

“Kami tidak menolak kewajiban. Kami hanya berharap ada pendekatan yang lebih manusiawi,” ungkap pihak nasabah.

Di lingkungan tempat tinggalnya, stiker itu menjadi simbol yang lebih dari sekadar penanda. Ia menghadirkan tekanan sosial yang tak tertulis—tatapan, asumsi, bahkan rasa malu yang harus ditanggung diam-diam.

Kini, pendamping hukum nasabah tengah menyiapkan langkah lanjutan, mulai dari pelaporan ke otoritas hingga upaya hukum perdata. Namun di balik itu semua, inti persoalan tetap sederhana: bagaimana hukum dan aturan tidak hanya tertulis rapi, tetapi juga hadir dalam praktik yang adil dan berimbang.

Sebab ketika itikad baik sudah lebih dulu diketuk, yang diharapkan bukanlah tekanan—melainkan pintu dialog yang terbuka.

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pakarinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SIDANG PT TSI MEMANAS! Kuasa Hukum Bank Mandiri Bungkam di Hadapan Wartawan, Hakim Kembali Minta Tergugat Nomor 30 Hadir
PENGUMUMAN PENTING! SERTIFIKAT TANAH MILIK NURHAYATI M HILANG, MASYARAKAT DIMOHON BANTUAN DAN KEPEDULIANNYA
Prof. Dr. Sutan Nasomal Bersuara Keras: Jangan Fitnah dan Bunuh Karakter Orang Tanpa Bukti, Poster Bukan Alat Penghakiman!
Setetes Darah, Sejuta Harapan: PT Musim Mas Hadirkan Kepedulian, 463 Warga Medan Rasakan Manfaat Layanan Kesehatan Gratis
Pelindo Regional 1 Belawan Perkuat Integrasi Layanan, Penerbitan Nota Beralih Mulai 1 November 2026
Enam Kelompok P3A Mengaku Tertekan, Pekerjaan Tersendat, APH dan BWS Didesak Bongkar Dugaan Permainan Dana
Pelindo Multi Terminal Hadirkan Jamur Berdaya HUB, Buka Peluang Usaha dan Kemandirian Ekonomi Masyarakat
Optimalisasi Aset Negara, KSOP Utama Belawan dan Pelindo Resmi Sepakati Tukar Menukar BMN
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 09:35 WIB

SIDANG PT TSI MEMANAS! Kuasa Hukum Bank Mandiri Bungkam di Hadapan Wartawan, Hakim Kembali Minta Tergugat Nomor 30 Hadir

Senin, 2 November 2026 - 06:41 WIB

PENGUMUMAN PENTING! SERTIFIKAT TANAH MILIK NURHAYATI M HILANG, MASYARAKAT DIMOHON BANTUAN DAN KEPEDULIANNYA

Minggu, 1 November 2026 - 09:58 WIB

Prof. Dr. Sutan Nasomal Bersuara Keras: Jangan Fitnah dan Bunuh Karakter Orang Tanpa Bukti, Poster Bukan Alat Penghakiman!

Minggu, 1 November 2026 - 08:58 WIB

Setetes Darah, Sejuta Harapan: PT Musim Mas Hadirkan Kepedulian, 463 Warga Medan Rasakan Manfaat Layanan Kesehatan Gratis

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 00:17 WIB

Pelindo Regional 1 Belawan Perkuat Integrasi Layanan, Penerbitan Nota Beralih Mulai 1 November 2026

Berita Terbaru