Dari Surat Permohonan ke Stiker “Agunan Kredit”: Saat Hak Nasabah Dipertanyakan

- Penulis

Rabu, 29 April 2026 - 04:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG — Kisah ini bermula dari sebuah itikad baik. Bukan pelarian, bukan penghindaran. Seorang nasabah, Sri Ineke Naviawanti, memilih menulis surat—menjelaskan kondisi ekonominya yang tengah goyah, seraya berharap ada ruang keringanan dari pihak bank.

Namun alur cerita itu berubah arah.

Alih-alih mendapat respons dialogis, yang datang justru Surat Peringatan 1 (SP1) tertanggal 2 Maret 2026. Di dalamnya tercantum kewajiban pembayaran sebesar Rp15.461.898 dengan tenggat waktu yang singkat. Situasi semakin terasa berat ketika kediamannya ditempeli stiker bertuliskan “Agunan Kredit”.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bagi sebagian pihak, langkah itu mungkin dianggap bagian dari prosedur. Namun di sisi lain, muncul pertanyaan tentang batas kewajaran dalam proses penagihan—terutama ketika nasabah telah lebih dulu menunjukkan itikad baik.

Dalam perspektif perlindungan konsumen, hal ini menyentuh prinsip-prinsip yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menekankan hak konsumen untuk diperlakukan secara benar, jujur, dan tidak diskriminatif, serta terbebas dari tekanan yang dapat merugikan secara moral maupun psikologis.

Baca Juga:  Jum’at Berkah Penuh Air Mata Haru, Personel Batalyon A Pelopor Brimob Sumut Hadir Membawa Kepedulian dan Kehangatan untuk Warga

Tak hanya itu, praktik layanan sektor jasa keuangan juga mengacu pada POJK Nomor 7/POJK.07/2014, yang menggarisbawahi pentingnya itikad baik, transparansi, dan pendekatan yang proporsional terhadap kondisi nasabah.

Ketika prinsip-prinsip ini diuji dalam praktik, persoalan tak lagi sekadar soal angka tagihan. Ia bergeser menjadi soal rasa keadilan.

“Kami tidak menolak kewajiban. Kami hanya berharap ada pendekatan yang lebih manusiawi,” ungkap pihak nasabah.

Di lingkungan tempat tinggalnya, stiker itu menjadi simbol yang lebih dari sekadar penanda. Ia menghadirkan tekanan sosial yang tak tertulis—tatapan, asumsi, bahkan rasa malu yang harus ditanggung diam-diam.

Kini, pendamping hukum nasabah tengah menyiapkan langkah lanjutan, mulai dari pelaporan ke otoritas hingga upaya hukum perdata. Namun di balik itu semua, inti persoalan tetap sederhana: bagaimana hukum dan aturan tidak hanya tertulis rapi, tetapi juga hadir dalam praktik yang adil dan berimbang.

Sebab ketika itikad baik sudah lebih dulu diketuk, yang diharapkan bukanlah tekanan—melainkan pintu dialog yang terbuka.

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pakarinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kolaborasi Strategis dan Komitmen Bersama
Hadir di Garda Terdepan, Brimob Polda Sumut dan Polres Tebing Tinggi Perkuat Benteng Keamanan PT Bridgestone, Warga Merasa Lebih Tenang
Detasemen Gegana Sat Brimob Polda Sumut Ungkap Fakta di Balik Ledakan Grand Polonia, Titik Kebocoran Pipa Gas Berusia 23 Tahun Akhirnya Teridentifikasi
Kendalikan Inflasi, Bupati Beltim Teken MoU dengan Pemprov DKI Jakarta
Pelecehan Berkedok SOP: Wanita Lansia Hingga Anak Digerayangi, Agus Andrianto Desak Segera Copot Kalapas!
Lapangan Hijau Jadi Panggung Persaudaraan! Kapolres Lhokseumawe Kobarkan Semangat Sportivitas, Buktikan Polri Selalu Hadir Bersama Rakyat
Agus Flores: Fast Respon Kini Bergema di Pentas Nasional, Dari Korps Bhayangkara hingga Lingkaran Istana Presiden
ENAM TAHUN MENUNGGU KEPASTIAN! Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal Desak Presiden Prabowo Bertindak: “Perintahkan Gubernur Jawa Barat Selesaikan RS Limbangan, Jangan Biarkan Rakyat Terus Menjadi Korban!”
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:49 WIB

Kolaborasi Strategis dan Komitmen Bersama

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:04 WIB

Hadir di Garda Terdepan, Brimob Polda Sumut dan Polres Tebing Tinggi Perkuat Benteng Keamanan PT Bridgestone, Warga Merasa Lebih Tenang

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:57 WIB

Detasemen Gegana Sat Brimob Polda Sumut Ungkap Fakta di Balik Ledakan Grand Polonia, Titik Kebocoran Pipa Gas Berusia 23 Tahun Akhirnya Teridentifikasi

Rabu, 29 Juli 2026 - 02:02 WIB

Kendalikan Inflasi, Bupati Beltim Teken MoU dengan Pemprov DKI Jakarta

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:33 WIB

Pelecehan Berkedok SOP: Wanita Lansia Hingga Anak Digerayangi, Agus Andrianto Desak Segera Copot Kalapas!

Berita Terbaru

Daerah

Kolaborasi Strategis dan Komitmen Bersama

Rabu, 29 Jul 2026 - 14:49 WIB