SEMARANG — Kisah ini bermula dari sebuah itikad baik. Bukan pelarian, bukan penghindaran. Seorang nasabah, Sri Ineke Naviawanti, memilih menulis surat—menjelaskan kondisi ekonominya yang tengah goyah, seraya berharap ada ruang keringanan dari pihak bank.
Namun alur cerita itu berubah arah.
Alih-alih mendapat respons dialogis, yang datang justru Surat Peringatan 1 (SP1) tertanggal 2 Maret 2026. Di dalamnya tercantum kewajiban pembayaran sebesar Rp15.461.898 dengan tenggat waktu yang singkat. Situasi semakin terasa berat ketika kediamannya ditempeli stiker bertuliskan “Agunan Kredit”.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bagi sebagian pihak, langkah itu mungkin dianggap bagian dari prosedur. Namun di sisi lain, muncul pertanyaan tentang batas kewajaran dalam proses penagihan—terutama ketika nasabah telah lebih dulu menunjukkan itikad baik.
Dalam perspektif perlindungan konsumen, hal ini menyentuh prinsip-prinsip yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menekankan hak konsumen untuk diperlakukan secara benar, jujur, dan tidak diskriminatif, serta terbebas dari tekanan yang dapat merugikan secara moral maupun psikologis.
Tak hanya itu, praktik layanan sektor jasa keuangan juga mengacu pada POJK Nomor 7/POJK.07/2014, yang menggarisbawahi pentingnya itikad baik, transparansi, dan pendekatan yang proporsional terhadap kondisi nasabah.
Ketika prinsip-prinsip ini diuji dalam praktik, persoalan tak lagi sekadar soal angka tagihan. Ia bergeser menjadi soal rasa keadilan.
“Kami tidak menolak kewajiban. Kami hanya berharap ada pendekatan yang lebih manusiawi,” ungkap pihak nasabah.
Di lingkungan tempat tinggalnya, stiker itu menjadi simbol yang lebih dari sekadar penanda. Ia menghadirkan tekanan sosial yang tak tertulis—tatapan, asumsi, bahkan rasa malu yang harus ditanggung diam-diam.
Kini, pendamping hukum nasabah tengah menyiapkan langkah lanjutan, mulai dari pelaporan ke otoritas hingga upaya hukum perdata. Namun di balik itu semua, inti persoalan tetap sederhana: bagaimana hukum dan aturan tidak hanya tertulis rapi, tetapi juga hadir dalam praktik yang adil dan berimbang.
Sebab ketika itikad baik sudah lebih dulu diketuk, yang diharapkan bukanlah tekanan—melainkan pintu dialog yang terbuka.
Tim













