Dari Surat Permohonan ke Stiker “Agunan Kredit”: Saat Hak Nasabah Dipertanyakan

- Penulis

Rabu, 29 April 2026 - 04:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG — Kisah ini bermula dari sebuah itikad baik. Bukan pelarian, bukan penghindaran. Seorang nasabah, Sri Ineke Naviawanti, memilih menulis surat—menjelaskan kondisi ekonominya yang tengah goyah, seraya berharap ada ruang keringanan dari pihak bank.

Namun alur cerita itu berubah arah.

Alih-alih mendapat respons dialogis, yang datang justru Surat Peringatan 1 (SP1) tertanggal 2 Maret 2026. Di dalamnya tercantum kewajiban pembayaran sebesar Rp15.461.898 dengan tenggat waktu yang singkat. Situasi semakin terasa berat ketika kediamannya ditempeli stiker bertuliskan “Agunan Kredit”.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bagi sebagian pihak, langkah itu mungkin dianggap bagian dari prosedur. Namun di sisi lain, muncul pertanyaan tentang batas kewajaran dalam proses penagihan—terutama ketika nasabah telah lebih dulu menunjukkan itikad baik.

Dalam perspektif perlindungan konsumen, hal ini menyentuh prinsip-prinsip yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menekankan hak konsumen untuk diperlakukan secara benar, jujur, dan tidak diskriminatif, serta terbebas dari tekanan yang dapat merugikan secara moral maupun psikologis.

Baca Juga:  RMB Kepri Desak Polresta Barelang Tindak Laporan Dugaan Ujaran Kebencian dan Rasisme

Tak hanya itu, praktik layanan sektor jasa keuangan juga mengacu pada POJK Nomor 7/POJK.07/2014, yang menggarisbawahi pentingnya itikad baik, transparansi, dan pendekatan yang proporsional terhadap kondisi nasabah.

Ketika prinsip-prinsip ini diuji dalam praktik, persoalan tak lagi sekadar soal angka tagihan. Ia bergeser menjadi soal rasa keadilan.

“Kami tidak menolak kewajiban. Kami hanya berharap ada pendekatan yang lebih manusiawi,” ungkap pihak nasabah.

Di lingkungan tempat tinggalnya, stiker itu menjadi simbol yang lebih dari sekadar penanda. Ia menghadirkan tekanan sosial yang tak tertulis—tatapan, asumsi, bahkan rasa malu yang harus ditanggung diam-diam.

Kini, pendamping hukum nasabah tengah menyiapkan langkah lanjutan, mulai dari pelaporan ke otoritas hingga upaya hukum perdata. Namun di balik itu semua, inti persoalan tetap sederhana: bagaimana hukum dan aturan tidak hanya tertulis rapi, tetapi juga hadir dalam praktik yang adil dan berimbang.

Sebab ketika itikad baik sudah lebih dulu diketuk, yang diharapkan bukanlah tekanan—melainkan pintu dialog yang terbuka.

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pakarinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Api Mengamuk di KEK Sei Mangkei, Brimob Polda Sumut Bergerak Cepat Bantu Pemadaman — Tiga Nyawa Tak Terselamatkan
TANPA TANDA SNI: DIPERTANYAKAN PT.SARANA ASTRA MOTOR DIMINTA BUKA ASAL-USUL SPAREPART
SK Baru Guncang TKBM Rengas Pulau: Kepengurusan Lama Dibekukan, Bendera Organisasi Diperingatkan Tak Boleh Dijual untuk Kepentingan Pribadi
FRIC RESMI SURAT RDP DPRD BATAM,LINTAS SEKTOR BONGKAR SKANDAL PERIZINAN DAN PAJAK TEMPAT SENANG
Di Tengah Erupsi Sinabung, Brimob Polda Sumut Hadir Membawa Harapan: Makanan dan Air Bersih Mengalir untuk Pengungsi Karo
Hujan dan Angin Tak Jadi Penghalang, Tim SAR Brimob Terobos Cuaca Ekstrem Buka Kembali Jalan Warga Medan Tembung
Bukan Sekadar Berebut Juara, Turnamen Badminton PB Mitra Sporty Medan Menyalakan Harapan Atlet Muda
Dari Kampung untuk Bumi: Pelindo Multi Terminal Nyalakan Semangat Warga Aceh Besar Menjaga Lingkungan
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 15:40 WIB

Api Mengamuk di KEK Sei Mangkei, Brimob Polda Sumut Bergerak Cepat Bantu Pemadaman — Tiga Nyawa Tak Terselamatkan

Kamis, 3 September 2026 - 14:16 WIB

TANPA TANDA SNI: DIPERTANYAKAN PT.SARANA ASTRA MOTOR DIMINTA BUKA ASAL-USUL SPAREPART

Kamis, 3 September 2026 - 14:10 WIB

SK Baru Guncang TKBM Rengas Pulau: Kepengurusan Lama Dibekukan, Bendera Organisasi Diperingatkan Tak Boleh Dijual untuk Kepentingan Pribadi

Kamis, 3 September 2026 - 10:00 WIB

FRIC RESMI SURAT RDP DPRD BATAM,LINTAS SEKTOR BONGKAR SKANDAL PERIZINAN DAN PAJAK TEMPAT SENANG

Kamis, 3 September 2026 - 08:21 WIB

Hujan dan Angin Tak Jadi Penghalang, Tim SAR Brimob Terobos Cuaca Ekstrem Buka Kembali Jalan Warga Medan Tembung

Berita Terbaru