MEDAN | Tangis dan kekecewaan mendalam kini menyelimuti seorang warga yang merasa hak miliknya dirampas secara brutal. Rumah yang disebut telah lunas dibayar sejak tahun 2005 di kawasan Jalan Sisingamangaraja KM 10, Perumahan Oma Deli Blok A-23, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, diduga dihancurkan hingga rata dengan tanah oleh pihak yang mengaku sebagai pemilik.
Kasus ini resmi dilaporkan ke Polda Sumatera Utara pada 7 Mei 2026 melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) oleh pelapor bernama Elyta Megawati.
Berdasarkan isi laporan, korban bernama Riaminar disebut telah melakukan pelunasan pembelian rumah sejak 27 Juli 2005 dengan nilai mencapai Rp187.920.000 untuk unit Kavling A-23 Type 130/300 di Perumahan Oma Deli International Village.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun ironisnya, setelah bertahun-tahun menanti kejelasan pembangunan rumah tersebut, korban justru menerima kenyataan pahit. Pada April 2026, bangunan yang diyakini sebagai hak miliknya disebut telah dirobohkan hingga rata dengan tanah.
Perobohan itu diduga dilakukan oleh seseorang yang dikenal bermarga Silalah bersama pihak lain yang mengaku sebagai pembeli atau pemilik rumah tersebut.
Peristiwa ini sontak memicu tanda tanya besar. Bagaimana mungkin rumah yang diklaim telah lunas dibayar justru berakhir hancur tanpa kejelasan? Siapa sebenarnya yang paling berhak atas bangunan tersebut? Dan mengapa penghancuran bisa terjadi tanpa penyelesaian hukum terlebih dahulu?
Korban mengaku mengalami kerugian fantastis yang ditaksir mencapai Rp1 miliar. Bukan hanya kerugian materi, namun juga luka batin akibat aset yang diyakini sebagai hasil jerih payahnya lenyap begitu saja.
Kini publik menanti langkah tegas Polda Sumut untuk mengusut tuntas dugaan pengrusakan tersebut. Jika benar terbukti ada unsur melawan hukum, maka kasus ini dapat menjadi preseden buruk bagi kepastian hukum dan perlindungan hak kepemilikan masyarakat.
Ind













