RUMAH YANG SUDAH DILUNASI SEJAK 2005 DIDUGA DIRATAKAN, KORBAN LAPOR KE POLDA SUMUT

- Penulis

Jumat, 8 Mei 2026 - 06:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN | Tangis dan kekecewaan mendalam kini menyelimuti seorang warga yang merasa hak miliknya dirampas secara brutal. Rumah yang disebut telah lunas dibayar sejak tahun 2005 di kawasan Jalan Sisingamangaraja KM 10, Perumahan Oma Deli Blok A-23, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, diduga dihancurkan hingga rata dengan tanah oleh pihak yang mengaku sebagai pemilik.

Kasus ini resmi dilaporkan ke Polda Sumatera Utara pada 7 Mei 2026 melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) oleh pelapor bernama Elyta Megawati.

Berdasarkan isi laporan, korban bernama Riaminar disebut telah melakukan pelunasan pembelian rumah sejak 27 Juli 2005 dengan nilai mencapai Rp187.920.000 untuk unit Kavling A-23 Type 130/300 di Perumahan Oma Deli International Village.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun ironisnya, setelah bertahun-tahun menanti kejelasan pembangunan rumah tersebut, korban justru menerima kenyataan pahit. Pada April 2026, bangunan yang diyakini sebagai hak miliknya disebut telah dirobohkan hingga rata dengan tanah.

Baca Juga:  Mengasah Ketangguhan dalam Sunyi Pengabdian: Brimob Sumut Siapkan Diri Demi Keselamatan Masyarakat

Perobohan itu diduga dilakukan oleh seseorang yang dikenal bermarga Silalah bersama pihak lain yang mengaku sebagai pembeli atau pemilik rumah tersebut.

Peristiwa ini sontak memicu tanda tanya besar. Bagaimana mungkin rumah yang diklaim telah lunas dibayar justru berakhir hancur tanpa kejelasan? Siapa sebenarnya yang paling berhak atas bangunan tersebut? Dan mengapa penghancuran bisa terjadi tanpa penyelesaian hukum terlebih dahulu?

Korban mengaku mengalami kerugian fantastis yang ditaksir mencapai Rp1 miliar. Bukan hanya kerugian materi, namun juga luka batin akibat aset yang diyakini sebagai hasil jerih payahnya lenyap begitu saja.

Kini publik menanti langkah tegas Polda Sumut untuk mengusut tuntas dugaan pengrusakan tersebut. Jika benar terbukti ada unsur melawan hukum, maka kasus ini dapat menjadi preseden buruk bagi kepastian hukum dan perlindungan hak kepemilikan masyarakat.

Ind

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pakarinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KLAIM ULAYAT TAPI PAKAI SKRPT PRIBADI: RONALDI TAK BISA BUKTIKAN LEGALITAS TANAH HPL, MALAH SESUMBAR DAN BLOKIR MEDIA! KAPOLRES SIAK, TANGKAP TERLAPOR!!
Api Mengamuk di KEK Sei Mangkei, Brimob Polda Sumut Bergerak Cepat Bantu Pemadaman — Tiga Nyawa Tak Terselamatkan
TANPA TANDA SNI: DIPERTANYAKAN PT.SARANA ASTRA MOTOR DIMINTA BUKA ASAL-USUL SPAREPART
SK Baru Guncang TKBM Rengas Pulau: Kepengurusan Lama Dibekukan, Bendera Organisasi Diperingatkan Tak Boleh Dijual untuk Kepentingan Pribadi
FRIC RESMI SURAT RDP DPRD BATAM,LINTAS SEKTOR BONGKAR SKANDAL PERIZINAN DAN PAJAK TEMPAT SENANG
Di Tengah Erupsi Sinabung, Brimob Polda Sumut Hadir Membawa Harapan: Makanan dan Air Bersih Mengalir untuk Pengungsi Karo
Hujan dan Angin Tak Jadi Penghalang, Tim SAR Brimob Terobos Cuaca Ekstrem Buka Kembali Jalan Warga Medan Tembung
Bukan Sekadar Berebut Juara, Turnamen Badminton PB Mitra Sporty Medan Menyalakan Harapan Atlet Muda
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 08:31 WIB

KLAIM ULAYAT TAPI PAKAI SKRPT PRIBADI: RONALDI TAK BISA BUKTIKAN LEGALITAS TANAH HPL, MALAH SESUMBAR DAN BLOKIR MEDIA! KAPOLRES SIAK, TANGKAP TERLAPOR!!

Kamis, 3 September 2026 - 15:40 WIB

Api Mengamuk di KEK Sei Mangkei, Brimob Polda Sumut Bergerak Cepat Bantu Pemadaman — Tiga Nyawa Tak Terselamatkan

Kamis, 3 September 2026 - 14:16 WIB

TANPA TANDA SNI: DIPERTANYAKAN PT.SARANA ASTRA MOTOR DIMINTA BUKA ASAL-USUL SPAREPART

Kamis, 3 September 2026 - 14:10 WIB

SK Baru Guncang TKBM Rengas Pulau: Kepengurusan Lama Dibekukan, Bendera Organisasi Diperingatkan Tak Boleh Dijual untuk Kepentingan Pribadi

Kamis, 3 September 2026 - 10:00 WIB

FRIC RESMI SURAT RDP DPRD BATAM,LINTAS SEKTOR BONGKAR SKANDAL PERIZINAN DAN PAJAK TEMPAT SENANG

Berita Terbaru