Senyerang || Telegram perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bernomor: ST/2122/X/RES/1.24/2021 tentang menutup segala bentuk perjudian. Praktik ini diminta dapat ditindak tegas, dan jangan dikasih celah.
“Kami mendapat laporan Pasar malam di Kecamatan Senyerang Kabupaten Tanjab Barat menjadi sorotan masyarakat. Sebab, bukan hanya sebagai hiburan dan tempat Promosi UMKM atau Pasar Rakyat saja, diujung keramaian Pasar Malam tersebut juga terdapat permainan bola gelinding,Bowling yang merupakan aksi perjudian terselubung dari para Mafia Judi Pasar Malam” ungkap Fahmi Hendri, Kamis (14/05/2026).
“Hal Ini boleh dibilang judi terselubung,memang hadiahnya rokok dan hadiah tersebut bisa di tukarkan kembali dengan uang. Tapi untuk bermain, pemain harus membayar sejumlah uang,baik bola gelinding, lempar gelang dan sebagainya. Ini juga telah merusak tatanan masyarakat hukum negara Republik Indonesia”.Ungkap Fahmi
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut ketua LSM Berantas Jambi tersebut kondisi ini sangat riskan, mengingat keuangan masyarakat yang serba sulit saat ini,namun hal ini dimanfaatkan oleh pihak penyelenggara perjudian yang justru meraup untung besar dari aktivitas judi yang mereka selubungkan”. Lanjut Fahmi.
“Kepolisian tidak boleh kalah dan tunduk pada para mafia judi tersebut, tutup atau sengaja kepolisian sengaja melakukan pembiaran agar berkembang Judi terus berkembang”. Tegas Fahmi menutup statemantnya
Fahmi













