SEMARANG, 4 Juni 2026 – Organisasi Gerakan Masyarakat Optimis Cerdas Transparan (GMOCT) menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan dugaan pengeroyokan yang terjadi di Jalan Wolter Monginsidi, wilayah hukum Polsek Pedurungan, Kota Semarang, pada 9 Maret 2026 lalu.
Menurut GMOCT, informasi yang berkembang di sejumlah pemberitaan dinilai belum sepenuhnya menggambarkan fakta yang terjadi di lapangan. Organisasi tersebut mengaku telah melakukan penelusuran dan menghimpun keterangan dari sejumlah saksi untuk mengawal proses hukum agar berjalan secara objektif dan berkeadilan.
Dalam keterangannya, GMOCT menyebut bahwa saat kejadian, NS bersama FS dan P sedang berada di lokasi untuk mencuci mobil dan sepeda motor. Ketiganya diklaim tidak sedang terlibat persoalan maupun aktivitas yang berpotensi memicu keributan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, menurut versi GMOCT, situasi berubah ketika MS yang dalam perkara ini berstatus pelapor datang bersama dua rekannya ke lokasi tersebut.
“GMOCT memperoleh keterangan bahwa pihak pelapor yang datang ke lokasi tempat NS dan rekan-rekannya berada. Dari keterangan yang dihimpun, diduga terjadi perselisihan yang kemudian berkembang menjadi kontak fisik,” tulis GMOCT dalam keterangannya.
Organisasi tersebut juga mempertanyakan penerapan pasal pengeroyokan dalam perkara yang sedang ditangani penyidik. Menurut GMOCT, berdasarkan informasi yang mereka peroleh, jumlah orang yang terlibat dari kedua belah pihak sama-sama berjumlah tiga orang.
Karena itu, GMOCT menilai perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut terhadap unsur-unsur hukum yang mendasari penerapan pasal tersebut.
Selain itu, GMOCT membantah adanya dugaan bahwa P melakukan tindakan pitingan terhadap pelapor. Berdasarkan keterangan yang mereka himpun, P disebut justru berupaya melerai dan mencegah pertikaian semakin meluas.
Terkait kondisi korban, GMOCT menyebut luka yang dialami merupakan luka memar dan tidak mengakibatkan cacat tetap maupun kondisi yang mengancam nyawa. Meski demikian, penilaian mengenai tingkat luka tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan medis yang sah.
GMOCT juga menyoroti penahanan terhadap NS. Menurut organisasi tersebut, NS selama ini dinilai kooperatif dan tidak pernah berupaya melarikan diri. Oleh karena itu, mereka meminta agar penyidik mempertimbangkan kembali status penahanan yang dikenakan.
Atas perkembangan perkara tersebut, GMOCT mendesak agar proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Kami berharap seluruh fakta yang ada dapat diuji secara objektif dalam proses hukum sehingga tidak ada pihak yang dirugikan oleh informasi yang belum terverifikasi secara menyeluruh,” ujar perwakilan GMOCT.
Hingga berita ini ditulis, pihak penyidik maupun pihak pelapor belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan yang disampaikan GMOCT tersebut.
Kasus ini masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum, dan seluruh pihak tetap memiliki hak yang sama untuk menyampaikan keterangan serta pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Versi ini lebih sesuai dengan kaidah jurnalistik karena menggunakan atribusi yang jelas (“menurut GMOCT”, “berdasarkan keterangan yang dihimpun”), menghindari penghakiman, dan tetap menjaga prinsip keberimbangan berita.
Red













