MBG Kavling Seroja Tak Penuhi Standar Layak Operasi!!! Warga Desak Pemerintah Cabut Izin Usaha

- Penulis

Sabtu, 6 Juni 2026 - 06:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATAM, 5 Juni 2026 – Keresahan warga Kavling Seroja, Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, kini berubah menjadi tuntutan keras. Usaha MBG yang beroperasi di kawasan ini dinilai sama sekali tidak memenuhi standar kelayakan usaha, bahkan terang-terangan melanggar aturan perlindungan lingkungan. Warga dan pengamat menuntut pemerintah segera mencabut izin operasional usaha tersebut.

Pantauan di lapangan membuktikan kelalaian fatal pengelola:Tanpa IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah). Dimana kewajiban utama pelaku usaha untuk mengolah limbah sama sekali diabaikan. Tidak ada fasilitas pengolahan yang dibangun.Parit Warga Jadi Saluran Limbah, yaitu air kotor bekas cucian dan sisa operasional disalurkan langsung ke parit umum lewat pipa paralon berukuran kecil yang dipasang sembarangan, mencemari aliran air milik warga.

Pengelolaan Sampah Buruk, pada saat hujan turun, sampah sisa aktivitas usaha terbawa arus dan berserakan di jalan serta parit, menciptakan pemandangan kumuh dan risiko penyakit.Saluran Tidak Memada, pipa kecil yang dipasang tidak mampu menampung debit air, menyebabkan parit meluap dan banjir kecil yang merugikan warga sekitar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak Layak Beroperasi, Izin Harus Dicabut, kondisi ini membuktikan secara nyata bahwa usaha MBG ini gagal memenuhi syarat teknis dan lingkungan yang menjadi dasar pemberian izin usaha. Beroperasi tanpa IPAL dan membuang limbah sembarangan merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Lingkungan Hidup serta peraturan daerah yang berlaku di Kota Batam.

Baca Juga:  KADIS DLH BATAM: "SAYA LAGI DIATAS PERUT INI...!!"

“Usaha ini berjalan seperti tanpa aturan. Standar kelayakan usaha jelas diabaikan demi keuntungan sendiri. Kami tidak bisa lagi membiarkan ini berlanjut. Pemerintah harus bertindak tegas: cabut izin usahanya sekarang juga,” tegas perwakilan warga yang sangat kecewa.

Warga menilai, kelalaian pengelola bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan kesengajaan yang merugikan lingkungan dan kesehatan masyarakat. Mengizinkan usaha ini tetap beroperasi sama saja membiarkan kerusakan lingkungan terus terjadi dan menelantarkan hak hidup sehat warga.

Teguran Tidak Cukup, Butuh Tindakan Hukum, desakan kini tertuju kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam. Warga menuntut pemeriksaan menyeluruh, penindakan tegas, hingga pencabutan izin usaha sebagai sanksi tertinggi bagi pelaku usaha yang terbukti tidak patuh dan merugikan kepentingan umum.

“Peringatan atau teguran tertulis sudah tidak relevan lagi. Bukti pelanggaran ada di depan mata. Jika izin tidak dicabut, sama saja pemerintah melindungi pelaku usaha yang merusak lingkungan,” tambah warga lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola MBG masih bungkam dan belum memberikan penjelasan apa pun terkait pelanggaran prosedur dan kelalaian yang meresahkan masyarakat ini. Warga Kavling Seroja kini menanti keberanian pemerintah daerah menegakkan aturan secara adil dan tegas.

Fahmi/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pakarinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KLAIM ULAYAT TAPI PAKAI SKRPT PRIBADI: RONALDI TAK BISA BUKTIKAN LEGALITAS TANAH HPL, MALAH SESUMBAR DAN BLOKIR MEDIA! KAPOLRES SIAK, TANGKAP TERLAPOR!!
Api Mengamuk di KEK Sei Mangkei, Brimob Polda Sumut Bergerak Cepat Bantu Pemadaman — Tiga Nyawa Tak Terselamatkan
TANPA TANDA SNI: DIPERTANYAKAN PT.SARANA ASTRA MOTOR DIMINTA BUKA ASAL-USUL SPAREPART
SK Baru Guncang TKBM Rengas Pulau: Kepengurusan Lama Dibekukan, Bendera Organisasi Diperingatkan Tak Boleh Dijual untuk Kepentingan Pribadi
FRIC RESMI SURAT RDP DPRD BATAM,LINTAS SEKTOR BONGKAR SKANDAL PERIZINAN DAN PAJAK TEMPAT SENANG
Di Tengah Erupsi Sinabung, Brimob Polda Sumut Hadir Membawa Harapan: Makanan dan Air Bersih Mengalir untuk Pengungsi Karo
Hujan dan Angin Tak Jadi Penghalang, Tim SAR Brimob Terobos Cuaca Ekstrem Buka Kembali Jalan Warga Medan Tembung
Bukan Sekadar Berebut Juara, Turnamen Badminton PB Mitra Sporty Medan Menyalakan Harapan Atlet Muda
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 08:31 WIB

KLAIM ULAYAT TAPI PAKAI SKRPT PRIBADI: RONALDI TAK BISA BUKTIKAN LEGALITAS TANAH HPL, MALAH SESUMBAR DAN BLOKIR MEDIA! KAPOLRES SIAK, TANGKAP TERLAPOR!!

Kamis, 3 September 2026 - 15:40 WIB

Api Mengamuk di KEK Sei Mangkei, Brimob Polda Sumut Bergerak Cepat Bantu Pemadaman — Tiga Nyawa Tak Terselamatkan

Kamis, 3 September 2026 - 14:16 WIB

TANPA TANDA SNI: DIPERTANYAKAN PT.SARANA ASTRA MOTOR DIMINTA BUKA ASAL-USUL SPAREPART

Kamis, 3 September 2026 - 14:10 WIB

SK Baru Guncang TKBM Rengas Pulau: Kepengurusan Lama Dibekukan, Bendera Organisasi Diperingatkan Tak Boleh Dijual untuk Kepentingan Pribadi

Kamis, 3 September 2026 - 10:00 WIB

FRIC RESMI SURAT RDP DPRD BATAM,LINTAS SEKTOR BONGKAR SKANDAL PERIZINAN DAN PAJAK TEMPAT SENANG

Berita Terbaru