Medan – Ketika keran-keran di rumah warga mendadak kering dan tak lagi mengalirkan setetes air pun, ribuan masyarakat di Kota Medan dan sekitarnya dipaksa menghadapi kenyataan pahit. Selama berhari-hari, mereka harus berjibaku mencari air untuk mandi, memasak, mencuci, hingga memenuhi kebutuhan sanitasi keluarga.
Di tengah penderitaan itu, permintaan maaf yang disampaikan Direktur Utama Perumda Tirtanadi, Ardian Surbakti, justru dinilai belum cukup untuk mengobati keresahan masyarakat. Bagi warga yang terdampak, krisis ini bukan sekadar gangguan teknis, melainkan kegagalan pelayanan publik yang menyentuh hak paling mendasar manusia: akses terhadap air bersih.
Dalam surat edaran yang beredar luas, Perumda Tirtanadi mengakui terganggunya distribusi air akibat kerusakan mesin operasional yang dipicu pemadaman listrik. Dampaknya tidak main-main. Ribuan pelanggan di wilayah Deli Tua, Medan Amplas, Medan Kota, Medan Area, Medan Perjuangan, Medan Maimun hingga sebagian Percut Sei Tuan harus menanggung akibat dari lumpuhnya sistem distribusi air bersih tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di sejumlah kawasan, warga terpaksa menampung air hujan, membeli air dari pihak swasta dengan harga yang lebih mahal, bahkan ada yang harus menumpang ke rumah kerabat hanya untuk mandi dan mencuci. Ironisnya, kondisi ini terjadi di tengah keberadaan perusahaan daerah yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjamin kebutuhan air masyarakat.
Air Bersih Lumpuh, Kehidupan Warga Ikut Tersendat
Krisis ini kembali membuka tabir rapuhnya sistem pelayanan Perumda Tirtanadi. Dalih pemadaman listrik dinilai tidak dapat sepenuhnya dijadikan alasan pembenar. Sebagai perusahaan yang mengelola kebutuhan vital jutaan warga, Tirtanadi seharusnya memiliki sistem cadangan dan mitigasi risiko yang mampu menjaga pelayanan tetap berjalan dalam kondisi darurat.
Fakta bahwa satu gangguan listrik mampu melumpuhkan distribusi air ke berbagai wilayah memunculkan pertanyaan serius mengenai kesiapan infrastruktur dan profesionalisme pengelolaan perusahaan daerah tersebut.
Akibat kelalaian itu, masyarakat kembali menjadi pihak yang paling dirugikan. Mereka bukan hanya kehilangan akses air bersih, tetapi juga harus menanggung kerugian ekonomi akibat biaya tambahan yang harus dikeluarkan demi mendapatkan air untuk kebutuhan sehari-hari.
Jangan Biarkan Rakyat Menanggung Kesalahan Sistem
Sebagai BUMD yang memegang mandat pelayanan publik, Tirtanadi tidak boleh melepaskan tanggung jawab hanya dengan menyampaikan permohonan maaf. Ketika pelayanan berhenti total dan rakyat menjadi korban, maka bentuk pertanggungjawaban nyata wajib diwujudkan.
Banyak pihak menilai kompensasi kepada pelanggan terdampak merupakan langkah yang adil dan berkeadaban. Potongan tagihan, pembebasan biaya layanan, hingga mekanisme ganti rugi bagi warga yang harus membeli air secara mandiri menjadi tuntutan yang semakin menguat.
Lebih dari itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara diminta turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem operasional Tirtanadi. Sebab jika kejadian seperti ini terus berulang tanpa pembenahan serius, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas pelayanan, melainkan juga kepercayaan publik terhadap institusi yang mengelola kebutuhan hidup masyarakat.
Permintaan Maaf Tidak Mengalirkan Air ke Rumah Warga
Bagi ribuan keluarga yang selama dua hari terakhir hidup dalam kesulitan, permintaan maaf tidak bisa digunakan untuk mandi, memasak, mencuci, ataupun memenuhi kebutuhan sanitasi anak-anak mereka. Permintaan maaf juga tidak mampu mengganti uang yang telah dikeluarkan warga untuk membeli air bersih demi bertahan menjalani aktivitas sehari-hari.
Karena itu, publik menilai sudah saatnya Perumda Tirtanadi berhenti menjadikan permintaan maaf sebagai jawaban utama setiap kali krisis terjadi. Yang dibutuhkan masyarakat adalah jaminan pelayanan yang andal, sistem yang tangguh menghadapi keadaan darurat, serta keberanian untuk bertanggung jawab atas setiap kerugian yang ditimbulkan.
Air bersih bukan fasilitas tambahan. Air bersih adalah hak dasar rakyat.
Dan ketika hak itu gagal dipenuhi, maka rakyat berhak menuntut pertanggungjawaban yang nyata, bukan sekadar kata maaf di atas selembar surat edaran.
Yopi/red













