Medan – Aroma dugaan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sumatera Utara kini kian menyengat dan memantik kemarahan publik. Program yang sejatinya menjadi harapan jutaan anak Indonesia untuk memperoleh asupan gizi yang layak, justru diterpa isu serius yang diduga melibatkan praktik permainan proyek, jual-beli titik dapur, hingga markup harga bahan makanan yang berpotensi menggerus uang negara.
Sorotan tajam kini mengarah kepada seorang pejabat berinisial TAK, yang menjabat sebagai Kepala Regional SPPG MBG Sumut. Nama tersebut disebut-sebut berada di pusaran dugaan skandal yang berpotensi mencoreng program unggulan nasional tersebut.
Tak hanya dituding mengetahui persoalan yang terjadi, TAK bahkan diduga memiliki peran penting dalam praktik pengaturan titik dapur MBG yang diperjualbelikan kepada pihak tertentu. Di saat yang sama, muncul pula dugaan adanya permainan harga bahan makanan yang nilainya ditaksir dapat menimbulkan kerugian besar terhadap keuangan negara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Media Center LSM PAKAR Indonesia, B. Siregar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada TAK. Namun hingga kini, yang bersangkutan memilih bungkam.
“Ketika publik menuntut penjelasan, yang muncul justru keheningan. Sikap diam ini semakin menimbulkan tanda tanya besar dan memperkuat dugaan adanya sesuatu yang disembunyikan dari masyarakat,” tegas B. Siregar saat ditemui di Kantor DPW LSM PAKAR Sumut, Minggu (14/6/2026).
Menurutnya, program MBG bukan sekadar proyek biasa. Program ini menyangkut masa depan generasi bangsa dan menyerap anggaran negara dalam jumlah besar. Karena itu, setiap indikasi penyimpangan wajib dibuka seterang-terangnya di hadapan hukum.
LSM PAKAR Indonesia pun mendesak Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh.
“Jangan sampai program yang diperuntukkan bagi kebutuhan gizi anak-anak bangsa justru dijadikan ladang bisnis oleh oknum-oknum yang haus keuntungan. Negara tidak boleh kalah oleh mafia anggaran,” katanya lantang.
Tak berhenti di situ, LSM PAKAR juga membuka opsi membawa persoalan ini langsung ke meja Presiden Republik Indonesia agar dugaan penyimpangan tersebut mendapat perhatian serius di tingkat nasional.
42 Dapur Gizi Diduga Dikuasai Satu Kelompok, Publik Pertanyakan Pengawasan
Di tengah menguatnya dugaan tersebut, muncul fakta lain yang tak kalah mengejutkan. Seorang figur berinisial RB disebut-sebut mengendalikan sedikitnya 42 titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sumatera Utara melalui sejumlah yayasan berbeda.
Data yang beredar menunjukkan dugaan penguasaan tersebut tersebar melalui lima yayasan, yakni:
Yayasan AMM : 11 SPPG
Yayasan ASM : 10 SPPG
Yayasan lainnya : 10 SPPG
Yayasan DSM : 8 SPPG
Yayasan STN : 3 SPPG
Jika informasi ini terbukti benar, maka publik mempertanyakan bagaimana sistem pengawasan dapat berjalan ketika puluhan dapur gizi yang bernilai miliaran rupiah diduga berada dalam kendali kelompok yang sama.
“Ini bukan lagi sekadar dugaan administratif. Jika benar terjadi penguasaan puluhan titik oleh satu jaringan, maka aparat penegak hukum harus mengusut siapa saja yang bermain di belakang layar,” ujar B. Siregar.
LSM PAKAR juga mendesak Badan Gizi Nasional untuk membuka seluruh mekanisme penunjukan mitra, proses verifikasi yayasan, hingga sistem pengawasan yang diterapkan dalam pengelolaan SPPG di Sumatera Utara.
Pasalnya, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025, satu yayasan dalam satu provinsi dibatasi maksimal mengelola 10 dapur MBG. Aturan tersebut dibuat untuk mencegah monopoli, menjaga persaingan sehat, dan memberikan kesempatan yang merata bagi pelaku usaha lokal.
Bila dugaan penguasaan lebih dari 10 dapur oleh satu kelompok terbukti, maka hal tersebut berpotensi menjadi pelanggaran serius yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menghambat pemerataan ekonomi masyarakat.
LSM PAKAR menegaskan, apabila nantinya ditemukan bukti adanya praktik jual-beli titik, gratifikasi, pengaturan proyek, hingga markup anggaran, maka pihak-pihak yang terlibat dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam dugaan tersebut. Sementara itu, publik terus menanti: akankah aparat penegak hukum segera membongkar tabir dugaan skandal MBG Sumut, atau justru membiarkannya menjadi bola liar yang semakin menggerus kepercayaan masyarakat terhadap program strategis nasional?
Tim













