JAKARTA — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang semestinya menjadi simbol harapan bagi jutaan anak Indonesia kini kembali diterpa badai besar. Di tengah cita-cita menghadirkan gizi yang layak bagi generasi penerus bangsa, Kejaksaan Agung kembali mengungkap fakta yang mengejutkan. Satu per satu nama yang diduga terlibat dalam pusaran kasus korupsi mulai terseret ke permukaan.
Terbaru, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan Glory Harimas Sihombing, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, sebagai tersangka baru dalam perkara yang kian menyita perhatian publik. Penetapan itu menjadi babak lanjutan dari pengusutan dugaan korupsi yang disebut telah mencederai program strategis nasional tersebut.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa status tersangka diberikan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dianggap cukup kuat. Langkah hukum itu menandai semakin terbukanya tabir dugaan praktik yang selama ini bersembunyi di balik program yang seharusnya berpihak kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dugaan peran Glory tidaklah kecil. Ia disebut menjadi sosok yang dipercaya untuk mencari mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Namun, kepercayaan itu diduga berubah menjadi pintu masuk praktik yang kini sedang dibongkar aparat penegak hukum. Penyidik menduga titik-titik dapur SPPG yang menjadi bagian penting dalam distribusi makanan bergizi justru diperjualbelikan kepada pihak-pihak yang ingin mengelolanya.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar angka-angka dalam laporan keuangan, melainkan masa depan program yang menyangkut kebutuhan gizi masyarakat luas. Dapur-dapur yang seharusnya menjadi pusat pelayanan dan harapan bagi penerima manfaat diduga berubah menjadi komoditas yang diperjualbelikan demi keuntungan segelintir pihak.
Tak hanya itu, penyidik juga mendalami dugaan adanya akses khusus yang diberikan kepada Glory untuk berkomunikasi dengan tim verifikator. Melalui jalur tersebut, ia diduga dapat mengurus proses rollback atau pengembalian status dapur SPPG yang berada di bawah yayasan yang dipimpinnya. Fakta-fakta inilah yang kini menjadi fokus pendalaman penyidik.
Kasus ini sendiri telah menyeret sejumlah nama besar. Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka lainnya, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, serta Lodewyk Pusung. Nama-nama tersebut kini berada dalam pusaran penyidikan yang terus berkembang.
Di balik megahnya program yang digadang-gadang untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia, penyidik menduga terjadi berbagai penyimpangan, mulai dari afiliasi terselubung dengan yayasan pengelola SPPG hingga dugaan mark-up pengadaan berbagai barang seperti motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.
Kini, publik menanti jawaban atas satu pertanyaan besar: apakah dana dan fasilitas yang seharusnya digunakan untuk memperkuat pelayanan gizi masyarakat justru dimanfaatkan oleh oknum tertentu demi kepentingan pribadi?
Penyidikan masih terus bergulir. Sementara itu, satu per satu kepingan fakta mulai tersusun, membuka tabir dugaan praktik yang selama ini tersembunyi di balik program yang lahir atas nama kesejahteraan rakyat. Di tengah harapan besar terhadap masa depan generasi bangsa, skandal ini menjadi pengingat bahwa setiap rupiah uang negara harus dipertanggungjawabkan, terutama ketika menyangkut hak masyarakat yang paling mendasar.
Tim













