Gurita Bisnis Cipta Group di Batam: Mulai Menunggak UWTO hingga Tanpa Izin Reklamasi

- Penulis

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATAM — Menjamurnya proyek properti di kawasan strategis Batam menyisakan persoalan hukum dan perizinan yang serius. Salah satu yang kini menjadi sorotan tajam adalah aktivitas penguasaan lahan dan dugaan pemanfaatan ruang laut oleh PT Ciptaland Development, yang diketahui merupakan bagian dari jaringan raksasa properti Cipta Group (PT Ciptatama Griya Prima) di bawah kepemilikan pengusaha Kho Lim Saineng (akrab disapa Kho Sai).

Berdasarkan investigasi dan konfirmasi langsung dari pihak internal perusahaan serta data Badan Pengusahaan (BP) Batam, gurita bisnis ini terindikasi kuat menabrak sejumlah regulasi krusial di Republik Indonesia,mulai dari tunggakan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) hingga nekat beroperasi tanpa mengantongi izin reklamasi resmi.

1. Menguasai Ratusan Hektar Lahan, Mengapa UWTO Menunggak?

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihak PT Ciptaland Development membeberkan sebaran aset raksasa mereka yang mencakup ratusan hektar di wilayah Kepulauan Riau, antara lain:

– Batu Aji & Tembesi: 19 proyek (330,5 hektar)

– Tiban & Sekupang: 6 proyek (92 hektar)

– Tanjung Piayu: 9 proyek (71 hektar)

– Dapur Duabelas, Marina, & Tanjung Uncang: 7 proyek (67 hektar)

– Batam Centre & Kabil: 11 proyek (35,5 hektar)

– Tanjung Pinang (Bintan): 3 proyek (6 hektar)

– Nagoya: 1 proyek (1 hektar)

Di balik penguasaan lahan masif ini, ditemukan fakta bahwa Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) atas lahan PT.Ciptaland masih menunggak kepada BP Batam.

Analisis Hukum

Pelanggaran UWTO:

Secara regulasi, tindakan menunggak UWTO ini melanggar aturan tata kelola pertanahan di kawasan khusus Batam:

1. Peraturan Kepala (Perka) BP Batam No. 27 Tahun 2021 (tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Lahan) menegaskan bahwa pemegang alokasi lahan wajib membayar UWTO tepat waktu.

Kegagalan membayar atau menunggak dapat berujung pada:

– Sanksi administratif dan denda berjalan.

– Pencabutan alokasi lahan secara sepihak oleh BP Batam.

– Pembekuan izin mendirikan bangunan di atas lahan tersebut.

2. Pengakuan Mengejutkan: Reklamasi Tanpa Izin Legalitas

Pelanggaran yang jauh lebih fatal muncul saat dikonfirmasi mengenai aktivitas di wilayah pesisir. Pihak PT Ciptaland Development secara terbuka mengakui di hadapan awak media:

Baca Juga:  Semarak HUT ke-81 RI, Brimob Sumut Hadirkan Kebahagiaan yang Menyentuh Hati

“Mana ada begitu pak, KAMI BELUM KANTONGI IZIN REKLAMASI PANTAI ATAU LAUT …”

Pengakuan ini menjadi ironi besar mengingat nama perusahaan melekat pada area pesisir seperti “Taman Pantai Ciptaland”.

Menjalankan aktivitas fisik atau penguasaan area pantai/laut untuk reklamasi tanpa izin tertulis dari negara adalah tindak pidana berat.

Analisis Hukum Pelanggaran Reklamasi:

Tindakan melakukan reklamasi atau mengubah bentang alam pesisir tanpa dokumen resmi menabrak berlapis-lapis undang-undang di Indonesia:

– UU No. 27 Tahun 2007 jo UU No. 1 Tahun 2014 (tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil):

– Pasal 34 menegaskan bahwa pelaksanaan reklamasi wajib memiliki Izin Lokasi dan Izin Pelaksanaan Reklamasi.

– Sanksi Pidana Pasal 73 ayat (1) huruf b:

– Setiap orang yang melakukan reklamasi tanpa izin memanfaatkan ruang dari wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

– Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023) & PP No. 5 Tahun 2021: Setiap kegiatan pemanfaatan ruang laut dan pesisir wajib mengantongi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Tanpa KKPRL, aktivitas tersebut adalah ilegal.

“BP Batam harus segera memanggil manajemen Cipta Group untuk melakukan audit total terhadap tunggakan UWTO dan mengevaluasi hak alokasi lahan mereka.” Ungkap Lomboan LBH NVNJ.

“Kami segera surati dan meminta Kementerian Kelautan dan Pesisir (KKP) beserta Penegak Hukum harus turun ke lapangan guna memeriksa fisik lokasi proyek pantai Ciptaland untuk memastikan apakah ada izin aktivitas reklamasi ilegal yang telah berjalan.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih terus berupaya konfirmasi dan klarifikasi kepada Paijan selaku pejabat di perusahaan PT.Ciptaland yang berkantor pusat Cipta Group di Jalan Pembangunan Komplek Windsor Central, Batam, guna meminta klarifikasi langsung dari narasumber Kho Lim Saineng terkait langkah penyelesaian tunggakan dan status legalitas proyek tepi pantai mereka di Tiban.

H3NDRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pakarinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Enam Kelompok P3A Mengaku Tertekan, Pekerjaan Tersendat, APH dan BWS Didesak Bongkar Dugaan Permainan Dana
Pelindo Multi Terminal Hadirkan Jamur Berdaya HUB, Buka Peluang Usaha dan Kemandirian Ekonomi Masyarakat
Optimalisasi Aset Negara, KSOP Utama Belawan dan Pelindo Resmi Sepakati Tukar Menukar BMN
SIMPANG TITI PAPAN JADI NERAKA KEMACETAN! Bertahun-Tahun Terabaikan, Rakyat Dipaksa Bertaruh Waktu dan Keselamatan di Jalan Rusak
“TOLAK EKSEKUSI! WARGA PASAR IV HELVETIA BERTAHAN DI TENGAH ANCAMAN PENGOSONGAN: ‘KAMI SIAP MATI DEMI TANAH INI!’”
TRAGIS! DANA IRIGASI P3TGAI ASAHAN DISOROT, ENAM KELOMPOK PETANI MENGAKU TERLILIT UTANG DAN TEKANAN — Rp570 JUTA DIPERSOALKAN, APH DITANTANG UNGKAP FAKTA!
SK PBNU Belum Terbit, Bayang-Bayang Pilpres 2029 Menguat: Ambisi Saifullah Yusuf dan Perebutan Pengaruh di Jantung Nahdlatul Ulama
SELAMATKAN GENERASI DARI CENGKERAMAN NARKOBA! Brimob dan Ditresnarkoba Polda Sumut Gerebek Lokasi di Medan, 8 Pria Diamankan
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:34 WIB

Enam Kelompok P3A Mengaku Tertekan, Pekerjaan Tersendat, APH dan BWS Didesak Bongkar Dugaan Permainan Dana

Jumat, 30 Oktober 2026 - 09:33 WIB

Pelindo Multi Terminal Hadirkan Jamur Berdaya HUB, Buka Peluang Usaha dan Kemandirian Ekonomi Masyarakat

Jumat, 30 Oktober 2026 - 06:54 WIB

Optimalisasi Aset Negara, KSOP Utama Belawan dan Pelindo Resmi Sepakati Tukar Menukar BMN

Kamis, 29 Oktober 2026 - 03:01 WIB

SIMPANG TITI PAPAN JADI NERAKA KEMACETAN! Bertahun-Tahun Terabaikan, Rakyat Dipaksa Bertaruh Waktu dan Keselamatan di Jalan Rusak

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:36 WIB

“TOLAK EKSEKUSI! WARGA PASAR IV HELVETIA BERTAHAN DI TENGAH ANCAMAN PENGOSONGAN: ‘KAMI SIAP MATI DEMI TANAH INI!’”

Berita Terbaru