Medan — Di tengah riuh kendaraan yang membelah Jalan Gatot Subroto, di atas Sky Cross Carrefour, sebuah papan reklame menjulang seperti tak tersentuh. Ia berdiri gagah di langit kota, menyapa mata ribuan warga setiap hari. Namun di balik ukurannya yang besar dan posisinya yang strategis, tersimpan pertanyaan yang lebih besar: apakah reklame itu berdiri di atas izin yang sah, atau berdiri di atas pembiaran?
Pertanyaan itu bukan sekadar bisik-bisik di warung kopi. Ia mencuat setelah Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan, Delfi, menyebut tidak ditemukan data izin reklame pada lokasi tersebut.
“Berdasarkan database perizinan DPMPTSP Kota Medan, tidak terdapat izin untuk reklame pada lokasi tersebut,” ujar Delfi kepada awak media.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Satu kalimat yang seharusnya mengguncang meja-meja pengawasan.
Sebab jika sebuah reklame dapat berdiri tinggi di jantung Kota Medan tanpa jejak izin dalam database resmi, maka yang patut dipertanyakan bukan hanya keberadaan papan itu. Yang dipertanyakan adalah mata pengawasan pemerintah: apakah benar-benar terbuka, atau justru memilih tertutup ketika melihat pelanggaran di depan mata?
LSM PAKAR Indonesia menilai persoalan ini tidak boleh dibiarkan tenggelam dalam diam. Wakil Sekretaris DPP LSM PAKAR Indonesia, B. Siregar, menegaskan bahwa dugaan reklame tanpa izin harus diperiksa secara serius dan transparan.
“Jangan sampai hukum hanya berani menertibkan papan kecil di sudut-sudut kota, tetapi kehilangan keberanian ketika berhadapan dengan reklame besar yang berdiri di titik strategis,” tegas B. Siregar.
Menurutnya, reklame bukan sekadar rangka besi dan lembaran promosi. Di dalamnya ada aturan tata ruang, keselamatan warga, kewajiban pajak, serta hak masyarakat untuk menikmati kota yang tertib dan berkeadilan.
“Ketika izin tidak ditemukan, maka negara tidak boleh diam. Ketika pajak dipertanyakan, maka pemerintah harus menjawab. Jangan biarkan PAD bocor, sementara rakyat kecil terus ditagih untuk patuh,” ujarnya.
Reklame tersebut diduga berkaitan dengan PT STAR Indonesia Grup. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan klarifikasi. Pesan WhatsApp yang dikirim kepada perwakilan perusahaan bernama Hasan juga belum memperoleh respons.
Sikap serupa terjadi pada Bapenda Kota Medan. Konfirmasi yang disampaikan kepada Kabid Reklame, Ara, belum mendapatkan jawaban hingga berita ini dipublikasikan.
Diamnya pihak-pihak terkait membuat pertanyaan publik semakin keras: apakah reklame tersebut memiliki dokumen yang belum tercatat? Apakah pajaknya telah dibayarkan? Atau ada ruang gelap dalam pengawasan reklame yang selama ini tidak pernah dibuka kepada masyarakat?
Padahal, Bapenda Kota Medan selama ini lantang mengajak masyarakat untuk patuh membayar pajak melalui berbagai program, mulai dari Gebyar Patuh Pajak hingga Pojok PBB. Namun ajakan itu akan terdengar hambar apabila di ruang publik terdapat dugaan reklame tanpa izin yang berdiri bebas, seolah memiliki kekebalan dari aturan.
LSM PAKAR Indonesia mendesak Wali Kota Medan, DPMPTSP, Bapenda, Satpol PP, dan seluruh instansi terkait untuk segera turun ke lokasi, memeriksa legalitas reklame, serta membuka hasilnya kepada masyarakat.
Jika benar tidak berizin, reklame itu harus ditertibkan. Jika terdapat kewajiban pajak yang belum dipenuhi, harus ditagih. Jika ditemukan kelalaian dalam pengawasan, maka pihak yang bertanggung jawab harus dievaluasi.
Sebab Kota Medan tidak boleh menjadi panggung bagi aturan yang hanya tajam kepada yang kecil, tetapi mendadak tumpul ketika berhadapan dengan kepentingan yang besar.
Di atas Sky Cross Gatot Subroto, reklame itu masih berdiri. Namun di bawahnya, kepercayaan publik sedang diuji.
Dan selama tidak ada jawaban yang terang, papan reklame itu bukan hanya menjadi alat promosi. Ia berubah menjadi simbol pertanyaan besar: siapa yang memberi ruang, siapa yang membiarkan, dan siapa yang harus bertanggung jawab?
Red













