Reklame Menjulang di Langit Gatot Subroto, Izin Tak Ditemukan — Ketika Aturan Diduga Kehilangan Taring

- Penulis

Rabu, 8 Juli 2026 - 13:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan — Di tengah riuh kendaraan yang membelah Jalan Gatot Subroto, di atas Sky Cross Carrefour, sebuah papan reklame menjulang seperti tak tersentuh. Ia berdiri gagah di langit kota, menyapa mata ribuan warga setiap hari. Namun di balik ukurannya yang besar dan posisinya yang strategis, tersimpan pertanyaan yang lebih besar: apakah reklame itu berdiri di atas izin yang sah, atau berdiri di atas pembiaran?

Pertanyaan itu bukan sekadar bisik-bisik di warung kopi. Ia mencuat setelah Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan, Delfi, menyebut tidak ditemukan data izin reklame pada lokasi tersebut.

“Berdasarkan database perizinan DPMPTSP Kota Medan, tidak terdapat izin untuk reklame pada lokasi tersebut,” ujar Delfi kepada awak media.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Satu kalimat yang seharusnya mengguncang meja-meja pengawasan.

Sebab jika sebuah reklame dapat berdiri tinggi di jantung Kota Medan tanpa jejak izin dalam database resmi, maka yang patut dipertanyakan bukan hanya keberadaan papan itu. Yang dipertanyakan adalah mata pengawasan pemerintah: apakah benar-benar terbuka, atau justru memilih tertutup ketika melihat pelanggaran di depan mata?

LSM PAKAR Indonesia menilai persoalan ini tidak boleh dibiarkan tenggelam dalam diam. Wakil Sekretaris DPP LSM PAKAR Indonesia, B. Siregar, menegaskan bahwa dugaan reklame tanpa izin harus diperiksa secara serius dan transparan.

“Jangan sampai hukum hanya berani menertibkan papan kecil di sudut-sudut kota, tetapi kehilangan keberanian ketika berhadapan dengan reklame besar yang berdiri di titik strategis,” tegas B. Siregar.

Menurutnya, reklame bukan sekadar rangka besi dan lembaran promosi. Di dalamnya ada aturan tata ruang, keselamatan warga, kewajiban pajak, serta hak masyarakat untuk menikmati kota yang tertib dan berkeadilan.

“Ketika izin tidak ditemukan, maka negara tidak boleh diam. Ketika pajak dipertanyakan, maka pemerintah harus menjawab. Jangan biarkan PAD bocor, sementara rakyat kecil terus ditagih untuk patuh,” ujarnya.

Baca Juga:  Tak Sekadar Sosialisasi, Pelindo Belawan Bangun Komitmen Besar Wujudkan Pelayanan Penumpang yang Aman, Nyaman, dan Berkelas

Reklame tersebut diduga berkaitan dengan PT STAR Indonesia Grup. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan klarifikasi. Pesan WhatsApp yang dikirim kepada perwakilan perusahaan bernama Hasan juga belum memperoleh respons.

Sikap serupa terjadi pada Bapenda Kota Medan. Konfirmasi yang disampaikan kepada Kabid Reklame, Ara, belum mendapatkan jawaban hingga berita ini dipublikasikan.

Diamnya pihak-pihak terkait membuat pertanyaan publik semakin keras: apakah reklame tersebut memiliki dokumen yang belum tercatat? Apakah pajaknya telah dibayarkan? Atau ada ruang gelap dalam pengawasan reklame yang selama ini tidak pernah dibuka kepada masyarakat?

Padahal, Bapenda Kota Medan selama ini lantang mengajak masyarakat untuk patuh membayar pajak melalui berbagai program, mulai dari Gebyar Patuh Pajak hingga Pojok PBB. Namun ajakan itu akan terdengar hambar apabila di ruang publik terdapat dugaan reklame tanpa izin yang berdiri bebas, seolah memiliki kekebalan dari aturan.

LSM PAKAR Indonesia mendesak Wali Kota Medan, DPMPTSP, Bapenda, Satpol PP, dan seluruh instansi terkait untuk segera turun ke lokasi, memeriksa legalitas reklame, serta membuka hasilnya kepada masyarakat.

Jika benar tidak berizin, reklame itu harus ditertibkan. Jika terdapat kewajiban pajak yang belum dipenuhi, harus ditagih. Jika ditemukan kelalaian dalam pengawasan, maka pihak yang bertanggung jawab harus dievaluasi.

Sebab Kota Medan tidak boleh menjadi panggung bagi aturan yang hanya tajam kepada yang kecil, tetapi mendadak tumpul ketika berhadapan dengan kepentingan yang besar.

Di atas Sky Cross Gatot Subroto, reklame itu masih berdiri. Namun di bawahnya, kepercayaan publik sedang diuji.

Dan selama tidak ada jawaban yang terang, papan reklame itu bukan hanya menjadi alat promosi. Ia berubah menjadi simbol pertanyaan besar: siapa yang memberi ruang, siapa yang membiarkan, dan siapa yang harus bertanggung jawab?

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pakarinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KLAIM ULAYAT TAPI PAKAI SKRPT PRIBADI: RONALDI TAK BISA BUKTIKAN LEGALITAS TANAH HPL, MALAH SESUMBAR DAN BLOKIR MEDIA! KAPOLRES SIAK, TANGKAP TERLAPOR!!
Api Mengamuk di KEK Sei Mangkei, Brimob Polda Sumut Bergerak Cepat Bantu Pemadaman — Tiga Nyawa Tak Terselamatkan
TANPA TANDA SNI: DIPERTANYAKAN PT.SARANA ASTRA MOTOR DIMINTA BUKA ASAL-USUL SPAREPART
SK Baru Guncang TKBM Rengas Pulau: Kepengurusan Lama Dibekukan, Bendera Organisasi Diperingatkan Tak Boleh Dijual untuk Kepentingan Pribadi
FRIC RESMI SURAT RDP DPRD BATAM,LINTAS SEKTOR BONGKAR SKANDAL PERIZINAN DAN PAJAK TEMPAT SENANG
Di Tengah Erupsi Sinabung, Brimob Polda Sumut Hadir Membawa Harapan: Makanan dan Air Bersih Mengalir untuk Pengungsi Karo
Hujan dan Angin Tak Jadi Penghalang, Tim SAR Brimob Terobos Cuaca Ekstrem Buka Kembali Jalan Warga Medan Tembung
Bukan Sekadar Berebut Juara, Turnamen Badminton PB Mitra Sporty Medan Menyalakan Harapan Atlet Muda
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 08:31 WIB

KLAIM ULAYAT TAPI PAKAI SKRPT PRIBADI: RONALDI TAK BISA BUKTIKAN LEGALITAS TANAH HPL, MALAH SESUMBAR DAN BLOKIR MEDIA! KAPOLRES SIAK, TANGKAP TERLAPOR!!

Kamis, 3 September 2026 - 15:40 WIB

Api Mengamuk di KEK Sei Mangkei, Brimob Polda Sumut Bergerak Cepat Bantu Pemadaman — Tiga Nyawa Tak Terselamatkan

Kamis, 3 September 2026 - 14:16 WIB

TANPA TANDA SNI: DIPERTANYAKAN PT.SARANA ASTRA MOTOR DIMINTA BUKA ASAL-USUL SPAREPART

Kamis, 3 September 2026 - 14:10 WIB

SK Baru Guncang TKBM Rengas Pulau: Kepengurusan Lama Dibekukan, Bendera Organisasi Diperingatkan Tak Boleh Dijual untuk Kepentingan Pribadi

Kamis, 3 September 2026 - 10:00 WIB

FRIC RESMI SURAT RDP DPRD BATAM,LINTAS SEKTOR BONGKAR SKANDAL PERIZINAN DAN PAJAK TEMPAT SENANG

Berita Terbaru