Medan — Dua rumah yang telah dibeli dan dilunasi sejak tahun 2005 kini diduga berubah menjadi luka panjang bagi pemiliknya. Satu unit rumah disebut telah ditempati pihak lain, sementara satu unit lainnya diduga dibongkar hingga rata dengan tanah. Peristiwa yang terjadi di kawasan Perumahan Oma Deli International Village, tepat di belakang Polda Sumatera Utara, kini resmi masuk dalam penanganan kepolisian.
Laporan tersebut diajukan oleh Elyta Megawati selaku penerima kuasa dari korban, Ria Minar, pada Kamis, 7 Mei 2026. Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/724/V/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara dan STTLP/B/725/V/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara.
Kasus ini berkaitan dengan dua unit rumah milik Ria Minar yang berada di Blok L.7 dan Blok A.23 Perumahan Oma Deli International Village. Berdasarkan keterangan pelapor, kedua aset tersebut diduga telah dikuasai dan dialihkan oleh pihak lain tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pemilik sah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk rumah di Blok L.7, korban disebut telah melunasi pembelian sejak tahun 2005 dengan nilai sekitar Rp53,9 juta. Namun, pada April 2026, rumah tersebut diketahui telah ditempati oleh pihak lain berinisial Defri Jafar. Pihak tersebut disebut mengaku memperoleh rumah itu dari seseorang bernama Monica Boru Gultom.
Sementara itu, rumah di Blok A.23 diduga mengalami nasib yang lebih memilukan. Rumah yang disebut telah dilunasi sejak tahun 2005 dengan nilai sekitar Rp187,9 juta itu, pada April 2026 diketahui telah dibongkar hingga rata dengan tanah. Pembongkaran tersebut diduga dilakukan oleh pihak berinisial Silalahi yang mengklaim sebagai pemilik baru dan disebut memperoleh properti itu dari pihak yang sama.
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian material sekitar Rp1 miliar untuk unit Blok A.23 serta sekitar Rp450 juta untuk unit Blok L.7. Kerugian itu tidak hanya dihitung dalam nilai rupiah, melainkan juga harapan pemilik yang selama bertahun-tahun percaya bahwa rumah yang telah dibayarnya adalah bagian dari masa depannya.
Dalam laporan tersebut, pelapor menduga adanya tindak pidana penyerobotan tanah dan perusakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960.
Elyta Megawati, Ketua DPP SRIKANDI LSM PAKAR Indonesia, mengapresiasi langkah Polda Sumut yang telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi.
“Kami mengapresiasi Polda Sumut yang telah memproses laporan ini dan melakukan rangkaian pemeriksaan. Hal ini menunjukkan bahwa kepolisian bekerja secara profesional,” ujar Elyta kepada awak media, Jumat, 10 Juli 2026.
Ia berharap proses hukum tidak berhenti pada tahap pemeriksaan awal. Menurutnya, penyidik perlu segera memanggil pihak-pihak yang dilaporkan agar perkara ini dapat dibuka secara terang dan korban memperoleh kepastian hukum.
“Kami berharap dalam waktu dekat penyidik dapat segera memeriksa pihak-pihak yang dilaporkan. Apabila alat bukti telah cukup, kami berharap penanganan perkara dapat ditingkatkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga korban memperoleh keadilan atas kerugian yang dialami,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam laporan terkait dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
(Tim)













