Tanjab Barat – Pernyataan yang diduga dilontarkan seorang pria bernama Jhon Heri menuai sorotan. Sosok yang disebut telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) itu diduga mengeluarkan ucapan bernada menantang aparat kepolisian, bahkan menyebut Kapolda Jambi berpangkat bintang dua tidak akan mampu menangkapnya.
Menurut informasi yang disampaikan narasumber, Jhon Heri disebut kembali masuk dalam daftar pencarian terkait perkara yang berbeda. Sebelumnya ia disebut pernah menjadi DPO dalam perkara kepemilikan senjata api, sementara saat ini disebut dicari terkait dugaan tindak pidana narkotika serta dugaan penculikan, penyanderaan, dan percobaan pembunuhan terhadap seorang warga Desa Pematang Lumut bernama Zebri. Status hukum tersebut tetap mengacu pada proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.
Dalam percakapan berdurasi sekitar 36 detik yang diklaim berlangsung melalui sambungan WhatsApp, Jhon Heri diduga mengucapkan kalimat bernada menantang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kau sangka sanggup polisi nangkap kami… nggak sanggup bintang dua Polda di Jambi saja kau andalkan… bersunat aku sekali lagi kalau tertangkap… hahaha…”
Ucapan tersebut, apabila rekaman yang beredar dapat dipastikan keasliannya, dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap kewibawaan aparat penegak hukum dan memicu reaksi dari berbagai pihak.
Fast Respon Indonesia Center (FRIC) melalui narasumbernya menyatakan keprihatinan atas dugaan sikap menantang tersebut.
“Kami dari Fast Respon Indonesia Center merasa prihatin dan menyesalkan apabila benar ada pihak yang meremehkan aparat penegak hukum. Kami percaya Polri akan tetap bekerja secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar narasumber FRIC.
FRIC juga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Jhon Heri agar segera menyampaikan informasi kepada kantor kepolisian terdekat dan tidak melakukan tindakan sendiri. Menurut narasumber FRIC, yang bersangkutan diduga dapat membahayakan apabila informasi mengenai kepemilikan senjata api tersebut benar adanya.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun tanggapan langsung dari Jhon Heri terkait isi percakapan yang beredar. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
H3NDRI













