Belitung Timur ~ Dalam rangka mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Belitung Timur, melaksanakan tindakan hukum berupa penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Timur, Kamis (16/07/2026).
Tindakan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan
perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Proses Pengadaan Barang dan Jasa atas
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Belanja Modal Gedung dan Bangunan dengan Sistem Pengadaan Langsung pada Dinas Pendidikan
Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2024.
Pelaksanaan penggeledahan dilakukan berdasarkan
Surat Perintah Penggeledahan dan Penetapan Pengadilan Negeri yang telah diterbitkan sesuai ketentuan
hukum acara pidana, sebagai langkah penyidik untuk mencari, menemukan, serta mengamankan dokumen
maupun barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara dimaksud.
Pelaksanaan penggeledahan berlangsung secara tertib, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tim Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah ruangan yang
berkaitan dengan pengelolaan kegiatan pengadaan barang dan jasa serta administrasi keuangan di
lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Timur.
Dalam kegiatan tersebut, penyidik mengamankan
sejumlah dokumen administrasi, dokumen pengadaan, maupun barang bukti lainnya yang diduga memiliki
keterkaitan dengan proses penyidikan dan selanjutnya akan dilakukan penelitian serta pendalaman guna
memperkuat pembuktian dalam perkara dimaksud.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam
keadaan aman, kondusif, dan mendapat sikap kooperatif dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Timur.
Kejaksaan Negeri Belitung Timur menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tindak
pidana korupsi secara profesional, independen, objektif, dan bebas dari segala bentuk intervensi. Setiap
tindakan hukum yang dilakukan semata-mata didasarkan pada alat bukti yang sah serta ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
Penyidikan perkara ini akan terus dikembangkan guna mengungkap secara utuh peristiwa pidana termasuk
menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain apabila dari hasil penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup.
Sehubungan dengan proses penyidikan yang masih berlangsung, Tim Penyidik masih melakukan
pemeriksaan dan analisis terhadap seluruh dokumen serta barang bukti yang telah diamankan dari hasil
penggeledahan.
Hasil analisis tersebut akan menjadi bagian dari proses pembuktian untuk melengkapi alat
bukti sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Kejaksaan Negeri Belitung Timur juga memastikan
bahwa perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada masyarakat secara proporsional
sesuai dengan kebutuhan penyidikan, sebagai bentuk keterbukaan informasi publik tanpa mengurangi
efektivitas proses penegakan hukum.
Secara yuridis, tindakan penggeledahan merupakan salah satu upaya paksa yang dilakukan oleh
penyidik berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana, yang memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan penggeledahan
dalam rangka mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana.
Melalui
tindakan tersebut, Kejaksaan Negeri Belitung Timur berkomitmen untuk mengungkap perkara secara
menyeluruh, tidak hanya dalam aspek pembuktian tindak pidana, tetapi juga sebagai bagian dari upaya
penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara serta mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan. (Arsoyo)













