Geledah Kantor Dinas Pendidikan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kejari Beltim Terjunkan Penyidik Pidana Khusus

- Penulis

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Belitung Timur ~ Dalam rangka mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Belitung Timur, melaksanakan tindakan hukum berupa penggeledahan di Kantor Dinas  Pendidikan Kabupaten Belitung Timur, Kamis (16/07/2026).

Tindakan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan

perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Proses Pengadaan Barang dan Jasa atas

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Belanja Modal Gedung dan Bangunan dengan Sistem Pengadaan Langsung pada Dinas Pendidikan

Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2024.

Pelaksanaan penggeledahan dilakukan berdasarkan

Surat Perintah Penggeledahan dan Penetapan Pengadilan Negeri yang telah diterbitkan sesuai ketentuan

hukum acara pidana, sebagai langkah penyidik untuk mencari, menemukan, serta mengamankan dokumen

maupun barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara dimaksud.

Pelaksanaan penggeledahan berlangsung secara tertib, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tim Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah ruangan yang

berkaitan dengan pengelolaan kegiatan pengadaan barang dan jasa serta administrasi keuangan di

lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Timur.

Dalam kegiatan tersebut, penyidik mengamankan

sejumlah dokumen administrasi, dokumen pengadaan, maupun barang bukti lainnya yang diduga memiliki

keterkaitan dengan proses penyidikan dan selanjutnya akan dilakukan penelitian serta pendalaman guna

memperkuat pembuktian dalam perkara dimaksud.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam

keadaan aman, kondusif, dan mendapat sikap kooperatif dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Timur.

Kejaksaan Negeri Belitung Timur menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tindak

pidana korupsi secara profesional, independen, objektif, dan bebas dari segala bentuk intervensi. Setiap

Baca Juga:  TARUHAN NYAWA DI GARDA TERDEPAN! SAT BRIMOB POLDA SUMUT GELAR RIKKES MENYELURUH, PASTIKAN PERSONEL TETAP SIAP TEMPUR DAN PRIMA

tindakan hukum yang dilakukan semata-mata didasarkan pada alat bukti yang sah serta ketentuan

peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

Penyidikan perkara ini akan terus dikembangkan guna mengungkap secara utuh peristiwa pidana termasuk

menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain apabila dari hasil penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup.

Sehubungan dengan proses penyidikan yang masih berlangsung, Tim Penyidik masih melakukan

pemeriksaan dan analisis terhadap seluruh dokumen serta barang bukti yang telah diamankan dari hasil

penggeledahan.

Hasil analisis tersebut akan menjadi bagian dari proses pembuktian untuk melengkapi alat

bukti sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Kejaksaan Negeri Belitung Timur juga memastikan

bahwa perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada masyarakat secara proporsional

sesuai dengan kebutuhan penyidikan, sebagai bentuk keterbukaan informasi publik tanpa mengurangi

efektivitas proses penegakan hukum.

Secara yuridis, tindakan penggeledahan merupakan salah satu upaya paksa yang dilakukan oleh

penyidik berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang

Hukum Acara Pidana, yang memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan penggeledahan

dalam rangka mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana.

Melalui

tindakan tersebut, Kejaksaan Negeri Belitung Timur berkomitmen untuk mengungkap perkara secara

menyeluruh, tidak hanya dalam aspek pembuktian tindak pidana, tetapi juga sebagai bagian dari upaya

penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara serta mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan. (Arsoyo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pakarinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KLAIM ULAYAT TAPI PAKAI SKRPT PRIBADI: RONALDI TAK BISA BUKTIKAN LEGALITAS TANAH HPL, MALAH SESUMBAR DAN BLOKIR MEDIA! KAPOLRES SIAK, TANGKAP TERLAPOR!!
Api Mengamuk di KEK Sei Mangkei, Brimob Polda Sumut Bergerak Cepat Bantu Pemadaman — Tiga Nyawa Tak Terselamatkan
TANPA TANDA SNI: DIPERTANYAKAN PT.SARANA ASTRA MOTOR DIMINTA BUKA ASAL-USUL SPAREPART
SK Baru Guncang TKBM Rengas Pulau: Kepengurusan Lama Dibekukan, Bendera Organisasi Diperingatkan Tak Boleh Dijual untuk Kepentingan Pribadi
FRIC RESMI SURAT RDP DPRD BATAM,LINTAS SEKTOR BONGKAR SKANDAL PERIZINAN DAN PAJAK TEMPAT SENANG
Di Tengah Erupsi Sinabung, Brimob Polda Sumut Hadir Membawa Harapan: Makanan dan Air Bersih Mengalir untuk Pengungsi Karo
Hujan dan Angin Tak Jadi Penghalang, Tim SAR Brimob Terobos Cuaca Ekstrem Buka Kembali Jalan Warga Medan Tembung
Bukan Sekadar Berebut Juara, Turnamen Badminton PB Mitra Sporty Medan Menyalakan Harapan Atlet Muda
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 08:31 WIB

KLAIM ULAYAT TAPI PAKAI SKRPT PRIBADI: RONALDI TAK BISA BUKTIKAN LEGALITAS TANAH HPL, MALAH SESUMBAR DAN BLOKIR MEDIA! KAPOLRES SIAK, TANGKAP TERLAPOR!!

Kamis, 3 September 2026 - 15:40 WIB

Api Mengamuk di KEK Sei Mangkei, Brimob Polda Sumut Bergerak Cepat Bantu Pemadaman — Tiga Nyawa Tak Terselamatkan

Kamis, 3 September 2026 - 14:16 WIB

TANPA TANDA SNI: DIPERTANYAKAN PT.SARANA ASTRA MOTOR DIMINTA BUKA ASAL-USUL SPAREPART

Kamis, 3 September 2026 - 14:10 WIB

SK Baru Guncang TKBM Rengas Pulau: Kepengurusan Lama Dibekukan, Bendera Organisasi Diperingatkan Tak Boleh Dijual untuk Kepentingan Pribadi

Kamis, 3 September 2026 - 10:00 WIB

FRIC RESMI SURAT RDP DPRD BATAM,LINTAS SEKTOR BONGKAR SKANDAL PERIZINAN DAN PAJAK TEMPAT SENANG

Berita Terbaru