Ketum FRIC H. Dian Surahman: Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah “Barang Bukti Palsu”, Pembodohan dan Cederai Logika Hukum!

- Penulis

Kamis, 16 Juli 2026 - 05:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta || Menyikapi dinamika hukum serta berbagai isu yang berkembang di masyarakat terkait penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Eks Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Ketua Umum Fast Respon Indonesia Center (FRIC),H.Dian Surahman menyampaikan pernyataan sikap di kantor DPP FRIC pada hari kamis 16 Juli 2026;

1. Merespons Isu Kemungkinan Barang Bukti Dinyatakan Palsu

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketum FRIC menegaskan secara objektif bahwa narasi atau asumsi yang menyatakan barang bukti hasil sitaan seperti uang tunai, emas batangan, maupun aset bernilai ekonomis lainnya adalah sebagai barang palsu merupakan hal yang tidak masuk akal dan mencederai logika hukum.

“Sangat sulit diterima akal sehat apabila seorang mantan pejabat penegak hukum tertinggi, yang memahami secara komprehensif seluk-beluk hukum dan konsekuensinya, menyimpan aset-aset palsu dalam jumlah besar. Ini bukan tindakan amatir, melainkan menyangkut figur yang paham betul legalitas formal. Oleh karena itu, potensi manipulasi status barang bukti menjadi “‘palsu'” di kemudian hari adalah hal yang sangat tidak mungkin dan tidak boleh terjadi,” tegas Ketua Umum FRIC, H.Dian Surahman.

Ketum FRIC mengingatkan bahwa seluruh proses penyitaan telah melalui prosedur hukum yang ketat (due process of law), disaksikan oleh saksi-saksi sah, serta didokumentasikan secara autentik. Maka dari itu, keabsahan materiil maupun formil dari barang bukti tersebut harus dijaga ketat sesuai fakta di lapangan dan tidak boleh dilemahkan oleh alasan apa pun.

Baca Juga:  "Sekolah Fiktif di Balik Masa Depan Anak?"

2. Terkait Desakan Publik Mengenai Waktu Penahanan

Merespons pertanyaan publik yang mendesak kepastian waktu penahanan fisik terhadap Febrie Adriansyah, FRIC memberikan pandangan strategis:

– Kewenangan Konstitusional:

Keputusan mengenai waktu penahanan sepenuhnya merupakan kewenangan subjektif dan objektif penyidik (lembaga penegak hukum) berdasarkan Pasal 21 KUHAP dan pemenuhan alat bukti.

– Status Hukum Saat Ini:

Yang bersangkutan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan tindakan pencegahan bepergian ke luar negeri (cekal).

– Akselerasi Proses Penegakan Hukum:

FRIC mendesak agar tindakan penahanan segera dilaksanakan begitu syarat-syarat formil terpenuhi. Penegak hukum harus menunjukkan komitmen tanpa menunda-nunda dan tanpa memberikan perlakuan istimewa (equality before the law), demi menjaga marwah peradilan.

3. Komitmen Pengusutan Tuntas Hingga ke Akar-Akarnya

Fast Respon Indonesia Center (FRIC) berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas tanpa toleransi atau kompromi sedikit pun.

“Kami menuntut agar perkara ini diusut secara transparan, akuntabel, dan menyentuh akar persoalan. Proses hukum tidak boleh berhenti di permukaan atau sekadar menjadi komoditas isu belaka. Seluruh fakta harus dibuka terang benderang ke publik.” Ungkap Ketum FRIC.

Ketum FRIC menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti terlibat, baik sebagai pelaku utama (intelectual dader), aktor pendukung, maupun pihak yang menikmati aliran dana korupsi tersebut harus diseret ke pengadilan.

Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas; pangkat, jabatan, maupun relasi kekuasaan tidak boleh menjadi tameng untuk meloloskan diri dari jerat hukum.

#PernyataanFRIC

#KeadilanTanpaPengecualian

#UsutSampaiAkarAkarnya

#PenegakanHukum

H3NDRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pakarinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lapangan Hijau Jadi Panggung Persaudaraan! Kapolres Lhokseumawe Kobarkan Semangat Sportivitas, Buktikan Polri Selalu Hadir Bersama Rakyat
Agus Flores: Fast Respon Kini Bergema di Pentas Nasional, Dari Korps Bhayangkara hingga Lingkaran Istana Presiden
ENAM TAHUN MENUNGGU KEPASTIAN! Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal Desak Presiden Prabowo Bertindak: “Perintahkan Gubernur Jawa Barat Selesaikan RS Limbangan, Jangan Biarkan Rakyat Terus Menjadi Korban!”
Prof. Sutan Nasomal Yakin Kapolres Bogor Tegakkan Hukum Tanpa Tebang Pilih, Desak Dugaan Penyebaran Hoaks Soal UKW Diusut Tuntas
Diduga Judi Toto Gelap Masih Berdenyut di Parittiga, Jeritan Warga Kian Nyaring: “Jangan Biarkan Hukum Kalah oleh Perjudian!”
Dari Pelabuhan Mengalir Doa dan Kasih: Pelindo Regional 1 Satukan Langit Harapan Lewat Santunan 100 Anak Yatim Lintas Agama
Arus Curah Kering Pelindo Multi Terminal Belawan Melonjak di Semester I 2026, Denyut Nadi Logistik Nasional Kian Bergemuruh
Integritas di Lapas Batam: Dari Apel Kebangsaan Hingga Apresiasi Pegawai Teladan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:32 WIB

Lapangan Hijau Jadi Panggung Persaudaraan! Kapolres Lhokseumawe Kobarkan Semangat Sportivitas, Buktikan Polri Selalu Hadir Bersama Rakyat

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:12 WIB

Agus Flores: Fast Respon Kini Bergema di Pentas Nasional, Dari Korps Bhayangkara hingga Lingkaran Istana Presiden

Selasa, 28 Juli 2026 - 05:08 WIB

ENAM TAHUN MENUNGGU KEPASTIAN! Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal Desak Presiden Prabowo Bertindak: “Perintahkan Gubernur Jawa Barat Selesaikan RS Limbangan, Jangan Biarkan Rakyat Terus Menjadi Korban!”

Selasa, 28 Juli 2026 - 04:56 WIB

Prof. Sutan Nasomal Yakin Kapolres Bogor Tegakkan Hukum Tanpa Tebang Pilih, Desak Dugaan Penyebaran Hoaks Soal UKW Diusut Tuntas

Selasa, 28 Juli 2026 - 04:28 WIB

Diduga Judi Toto Gelap Masih Berdenyut di Parittiga, Jeritan Warga Kian Nyaring: “Jangan Biarkan Hukum Kalah oleh Perjudian!”

Berita Terbaru