Ketum FRIC H. Dian Surahman: Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah “Barang Bukti Palsu”, Pembodohan dan Cederai Logika Hukum!

- Penulis

Kamis, 16 Juli 2026 - 05:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta || Menyikapi dinamika hukum serta berbagai isu yang berkembang di masyarakat terkait penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Eks Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Ketua Umum Fast Respon Indonesia Center (FRIC),H.Dian Surahman menyampaikan pernyataan sikap di kantor DPP FRIC pada hari kamis 16 Juli 2026;

1. Merespons Isu Kemungkinan Barang Bukti Dinyatakan Palsu

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketum FRIC menegaskan secara objektif bahwa narasi atau asumsi yang menyatakan barang bukti hasil sitaan seperti uang tunai, emas batangan, maupun aset bernilai ekonomis lainnya adalah sebagai barang palsu merupakan hal yang tidak masuk akal dan mencederai logika hukum.

“Sangat sulit diterima akal sehat apabila seorang mantan pejabat penegak hukum tertinggi, yang memahami secara komprehensif seluk-beluk hukum dan konsekuensinya, menyimpan aset-aset palsu dalam jumlah besar. Ini bukan tindakan amatir, melainkan menyangkut figur yang paham betul legalitas formal. Oleh karena itu, potensi manipulasi status barang bukti menjadi “‘palsu'” di kemudian hari adalah hal yang sangat tidak mungkin dan tidak boleh terjadi,” tegas Ketua Umum FRIC, H.Dian Surahman.

Ketum FRIC mengingatkan bahwa seluruh proses penyitaan telah melalui prosedur hukum yang ketat (due process of law), disaksikan oleh saksi-saksi sah, serta didokumentasikan secara autentik. Maka dari itu, keabsahan materiil maupun formil dari barang bukti tersebut harus dijaga ketat sesuai fakta di lapangan dan tidak boleh dilemahkan oleh alasan apa pun.

Baca Juga:  Bukan Sekadar Berebut Juara, Turnamen Badminton PB Mitra Sporty Medan Menyalakan Harapan Atlet Muda

2. Terkait Desakan Publik Mengenai Waktu Penahanan

Merespons pertanyaan publik yang mendesak kepastian waktu penahanan fisik terhadap Febrie Adriansyah, FRIC memberikan pandangan strategis:

– Kewenangan Konstitusional:

Keputusan mengenai waktu penahanan sepenuhnya merupakan kewenangan subjektif dan objektif penyidik (lembaga penegak hukum) berdasarkan Pasal 21 KUHAP dan pemenuhan alat bukti.

– Status Hukum Saat Ini:

Yang bersangkutan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan tindakan pencegahan bepergian ke luar negeri (cekal).

– Akselerasi Proses Penegakan Hukum:

FRIC mendesak agar tindakan penahanan segera dilaksanakan begitu syarat-syarat formil terpenuhi. Penegak hukum harus menunjukkan komitmen tanpa menunda-nunda dan tanpa memberikan perlakuan istimewa (equality before the law), demi menjaga marwah peradilan.

3. Komitmen Pengusutan Tuntas Hingga ke Akar-Akarnya

Fast Respon Indonesia Center (FRIC) berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas tanpa toleransi atau kompromi sedikit pun.

“Kami menuntut agar perkara ini diusut secara transparan, akuntabel, dan menyentuh akar persoalan. Proses hukum tidak boleh berhenti di permukaan atau sekadar menjadi komoditas isu belaka. Seluruh fakta harus dibuka terang benderang ke publik.” Ungkap Ketum FRIC.

Ketum FRIC menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti terlibat, baik sebagai pelaku utama (intelectual dader), aktor pendukung, maupun pihak yang menikmati aliran dana korupsi tersebut harus diseret ke pengadilan.

Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas; pangkat, jabatan, maupun relasi kekuasaan tidak boleh menjadi tameng untuk meloloskan diri dari jerat hukum.

#PernyataanFRIC

#KeadilanTanpaPengecualian

#UsutSampaiAkarAkarnya

#PenegakanHukum

H3NDRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pakarinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KLAIM ULAYAT TAPI PAKAI SKRPT PRIBADI: RONALDI TAK BISA BUKTIKAN LEGALITAS TANAH HPL, MALAH SESUMBAR DAN BLOKIR MEDIA! KAPOLRES SIAK, TANGKAP TERLAPOR!!
Api Mengamuk di KEK Sei Mangkei, Brimob Polda Sumut Bergerak Cepat Bantu Pemadaman — Tiga Nyawa Tak Terselamatkan
TANPA TANDA SNI: DIPERTANYAKAN PT.SARANA ASTRA MOTOR DIMINTA BUKA ASAL-USUL SPAREPART
SK Baru Guncang TKBM Rengas Pulau: Kepengurusan Lama Dibekukan, Bendera Organisasi Diperingatkan Tak Boleh Dijual untuk Kepentingan Pribadi
FRIC RESMI SURAT RDP DPRD BATAM,LINTAS SEKTOR BONGKAR SKANDAL PERIZINAN DAN PAJAK TEMPAT SENANG
Di Tengah Erupsi Sinabung, Brimob Polda Sumut Hadir Membawa Harapan: Makanan dan Air Bersih Mengalir untuk Pengungsi Karo
Hujan dan Angin Tak Jadi Penghalang, Tim SAR Brimob Terobos Cuaca Ekstrem Buka Kembali Jalan Warga Medan Tembung
Bukan Sekadar Berebut Juara, Turnamen Badminton PB Mitra Sporty Medan Menyalakan Harapan Atlet Muda
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 08:31 WIB

KLAIM ULAYAT TAPI PAKAI SKRPT PRIBADI: RONALDI TAK BISA BUKTIKAN LEGALITAS TANAH HPL, MALAH SESUMBAR DAN BLOKIR MEDIA! KAPOLRES SIAK, TANGKAP TERLAPOR!!

Kamis, 3 September 2026 - 15:40 WIB

Api Mengamuk di KEK Sei Mangkei, Brimob Polda Sumut Bergerak Cepat Bantu Pemadaman — Tiga Nyawa Tak Terselamatkan

Kamis, 3 September 2026 - 14:16 WIB

TANPA TANDA SNI: DIPERTANYAKAN PT.SARANA ASTRA MOTOR DIMINTA BUKA ASAL-USUL SPAREPART

Kamis, 3 September 2026 - 14:10 WIB

SK Baru Guncang TKBM Rengas Pulau: Kepengurusan Lama Dibekukan, Bendera Organisasi Diperingatkan Tak Boleh Dijual untuk Kepentingan Pribadi

Kamis, 3 September 2026 - 10:00 WIB

FRIC RESMI SURAT RDP DPRD BATAM,LINTAS SEKTOR BONGKAR SKANDAL PERIZINAN DAN PAJAK TEMPAT SENANG

Berita Terbaru