FRIC Mengupas Kewenangan BP Batam Terkait Cut And Fill dan Reklamasi

- Penulis

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam || Melalui Keputusan Presiden mengenai seluruh wilayah Pulau Batam ditetapkan sebagai lingkungan kerja daerah industri dan dibentuklah Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam (BP BATAM_read).

“Berawal pada Keppres Nomor 74 Tahun 1971 merupakan regulasi awal yang meletakkan dasar pembangunan Batam sebelum akhirnya dicabut dan disempurnakan oleh Keppres No. 41/1973.”Ungkap Hendri dari Fast Respon Indonesia Center Kepri.

“Hingga pada Keppres Nomor 33 Tahun 1974: Menetapkan beberapa wilayah di Pulau Batam (seperti Batu Ampar dan Sekupang) sebagai wilayah usaha Bonded Warehouse (kawasan berikat), meluas dengan timbulnya lagi Keppres Nomor 41 Tahun 1978: Menetapkan seluruh daerah industri Pulau Batam sebagai wilayah usaha Bonded Warehouse.” Ujar Hendri .

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Fast Respon Indonesia Center menjabarkan atas muncul pergantian Keppres Nomor 28 Tahun 1992 yang mengatur tentang perluasan wilayah lingkungan kerja Otorita Batam dengan memasukkan Pulau Rempang dan Pulau Galang (dikenal dengan proyek Barelang) hingga mentok pada Keppres No.113 Tahun 2000 dan Keppres No. 25 Tahun 2005 yang menegaskan kembali fungsi strategis Otorita Batam dalam mendorong investasi.

Secara umum, isinya menetapkan 5 tugas pokok utama bagi Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam, yaitu:

1. Perencanaan dan Pengendalian: Merencanakan, mengembangkan, dan mengendalikan pembangunan Pulau Batam secara terpadu sebagai daerah industri.

2. Pengembangan Infrastruktur: Merencanakan kebutuhan prasarana dan mengusahakan instalasi prasarana serta fasilitas-fasilitas penunjang lainnya di Batam.

3. Alih Kapal (Transhipment): Mengembangkan serta mengendalikan kegiatan pengalih-kapalan di wilayah perairan Batam.

4. Pelayanan Perizinan Usaha: Menampung dan meneliti seluruh permohonan izin usaha yang diajukan pengusaha sebelum diajukan ke instansi terkait.

5. Kemudahan Investasi: Menjamin tata cara perizinan dan penyediaan jasa yang lancar dan tertib guna memikat dan menumbuhkan minat para investor/pengusaha untuk menanamkan modalnya di Batam.

“Hingga pada Keppres Nomor 25 Tahun 2005 yang diterbitkan untuk memperkuat struktur organisasi pengelola Batam agar lebih profesional dan terkoordinasi secara nasional. Fokus utamanya adalah mengubah struktur kepengurusan dengan membentuk Dewan Pembina yang diisi sebagai ketuanya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dengan wakil ketua Menteri

Baca Juga:  Hijaukan Belawan, Pelindo Regional 1 Gelorakan Semangat Peduli Lingkungan Libatkan 143 Lingkungan dari 6 Kelurahan

Perdagangan,Menteri Perindustrian,Menteri Dalam Negeri dan anggotanya Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Perhubungan, Menristek/Ketua BPPT, Kepala BKPM, dan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau”. Ujar Hendri.

“wewenang penerbitan izin reklamasi dan pemanfaatan ruang laut (termasuk KKPRL) di wilayah kerja Batam dialihkan sepenuhnya dari Pemerintah Provinsi Kepri ke BP Batam demi kepastian hukum investasi.” Terang Hendri saat dipertanyakan tentang maraknya penimbunan laut dan hutan manggrove.

“Padahal pihak BP Batam mengambil posisi menolak keras segala bentuk penimbunan laut dan pematangan lahan (cut and fill) yang dilakukan secara sepihak oleh pengusaha tanpa mengantongi izin operasional resmi.” Tegas Hendri.

“Perusahaan yang mengajukan pemanfaatan lahan wajib menyertakan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta surat persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Jika ada perusahaan terbukti merusak lingkungan hidup di luar alokasi yang diizinkan, proyek tersebut dianggap sebagai pelanggaran hukum tata ruang.” Ujar pihak FRIC.

“Meskipun BP Batam bertindak sebagai regulator perizinan dan pengawas tata ruang makro, di lapangan isu penimbunan mangrove ini masih sering terjadi dan terbukti namun BP Batam yang menuai kritik tajam dan keras sering mengabaikannya dan menciptakan dugaan manipulasi surat resmi yang illegal menjadi legal”. Ujar Hendri.

“Kami meminta ketua Dewan Pembina BP Batam yaitu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto agar menerima masukan dari Fast Respon Indonesia Center yang segera kami layangkan di Jakarta setelah minggu ini berakhir” ujar Hendri Dari Fast Respon Indonesia Center menutup statemantnya

BP Batam melalui Humasnya Agam Filosofyandi menyampaiakan bahwa “Maaf pak saya sedang di Jakarta kita atur lagi ya ( pertemuan audience BP BATAM dengan Fast Respon Indonesia Center Kepri)”.

H3NDRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pakarinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kolaborasi Strategis dan Komitmen Bersama
Hadir di Garda Terdepan, Brimob Polda Sumut dan Polres Tebing Tinggi Perkuat Benteng Keamanan PT Bridgestone, Warga Merasa Lebih Tenang
Detasemen Gegana Sat Brimob Polda Sumut Ungkap Fakta di Balik Ledakan Grand Polonia, Titik Kebocoran Pipa Gas Berusia 23 Tahun Akhirnya Teridentifikasi
Kendalikan Inflasi, Bupati Beltim Teken MoU dengan Pemprov DKI Jakarta
Pelecehan Berkedok SOP: Wanita Lansia Hingga Anak Digerayangi, Agus Andrianto Desak Segera Copot Kalapas!
Lapangan Hijau Jadi Panggung Persaudaraan! Kapolres Lhokseumawe Kobarkan Semangat Sportivitas, Buktikan Polri Selalu Hadir Bersama Rakyat
Agus Flores: Fast Respon Kini Bergema di Pentas Nasional, Dari Korps Bhayangkara hingga Lingkaran Istana Presiden
ENAM TAHUN MENUNGGU KEPASTIAN! Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal Desak Presiden Prabowo Bertindak: “Perintahkan Gubernur Jawa Barat Selesaikan RS Limbangan, Jangan Biarkan Rakyat Terus Menjadi Korban!”
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:49 WIB

Kolaborasi Strategis dan Komitmen Bersama

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:04 WIB

Hadir di Garda Terdepan, Brimob Polda Sumut dan Polres Tebing Tinggi Perkuat Benteng Keamanan PT Bridgestone, Warga Merasa Lebih Tenang

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:57 WIB

Detasemen Gegana Sat Brimob Polda Sumut Ungkap Fakta di Balik Ledakan Grand Polonia, Titik Kebocoran Pipa Gas Berusia 23 Tahun Akhirnya Teridentifikasi

Rabu, 29 Juli 2026 - 02:02 WIB

Kendalikan Inflasi, Bupati Beltim Teken MoU dengan Pemprov DKI Jakarta

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:33 WIB

Pelecehan Berkedok SOP: Wanita Lansia Hingga Anak Digerayangi, Agus Andrianto Desak Segera Copot Kalapas!

Berita Terbaru

Daerah

Kolaborasi Strategis dan Komitmen Bersama

Rabu, 29 Jul 2026 - 14:49 WIB