Medan, 22 Juli 2026 – Di tengah gencarnya pemerintah memperketat pengawasan terhadap kepatuhan pajak dan legalitas usaha, sebuah pabrik yang diduga memproduksi minyak goreng “Minyak Kita” di kawasan KIM, Jalan Pulau Irian, Gang KIM No. 1B No. 10, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, justru menjadi sorotan.
Bukan karena besarnya aktivitas produksi, melainkan karena tidak ditemukannya plang atau papan nama perusahaan di lokasi. Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Mengapa sebuah perusahaan yang disebut-sebut memiliki aktivitas produksi berskala besar justru tidak menampilkan identitasnya secara terbuka?
Tim investigasi awak media yang turun langsung ke lokasi mendapati pabrik tetap beroperasi sebagaimana biasa. Namun, hingga penelusuran dilakukan, identitas perusahaan tidak terlihat terpampang sebagaimana lazimnya perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha secara terbuka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat dikonfirmasi, seorang petugas keamanan yang enggan disebutkan namanya memberikan jawaban yang justru semakin memancing pertanyaan.
“Buat apa pakai plang? Nama PT sudah ada di kuitansi transaksi,” ujarnya.
Ketika ditanya nama perusahaan tersebut, ia menjawab:
“PT LAS, Pak.”
Saat kembali ditanya kepanjangan PT LAS, ia menjelaskan:
“Langgeng Abadi Selamanya.”
Keterangan tersebut kemudian diperkuat oleh seseorang yang disebut sebagai Kepala DO, Ko Akiat.
“Memang tidak pakai plang, Pak,” katanya singkat.
Pernyataan itu semakin menguatkan fakta bahwa perusahaan memang tidak memasang identitas di lokasi operasionalnya.
Padahal, dengan aktivitas yang diperkirakan melibatkan lebih dari seratus pekerja, keberadaan identitas perusahaan menjadi bagian penting dari keterbukaan informasi publik serta memudahkan pengawasan oleh instansi terkait. Meski demikian, ketiadaan plang tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran perpajakan maupun perizinan. Hal tersebut tetap memerlukan pemeriksaan dan verifikasi dari pihak yang berwenang.
Publik kini menanti langkah tegas aparat dan instansi terkait untuk memastikan apakah seluruh aspek legalitas perusahaan, mulai dari perizinan usaha, administrasi, hingga kewajiban perpajakan, telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat berharap Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, bersama instansi terkait segera melakukan penelusuran dan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran. Penegakan hukum yang adil dan transparan dinilai penting agar tidak ada perusahaan yang memperoleh keuntungan dengan mengabaikan aturan, sementara pelaku usaha lain telah berupaya memenuhi seluruh kewajiban yang ditetapkan negara.
Jika dugaan tersebut terbukti melalui proses pemeriksaan resmi, maka tindakan tegas sesuai ketentuan hukum diharapkan menjadi bukti bahwa tidak ada pihak yang kebal terhadap aturan di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tim













