KETUM FRIC H.DIAN: SARING DULU BARU SHARING CIRI ORANG BIJAK BERMEDIA SOSIAL

- Penulis

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 03:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Ketua Umum Fast Respon Indonesia Center (FRIC), H. Dian Surahman, kembali menegaskan pentingnya sikap bijak, mawas diri, dan kehati-hatian seluruh lapisan masyarakat dalam menggunakan media sosial. Di era keterbukaan informasi, setiap tindakan digital mulai dari tulisan, unggahan, hingga komentar, tidak lagi sekadar interaksi virtual, melainkan memiliki konsekuensi hukum yang nyata di bawah payung hukum Indonesia.

Peringatan ini menjadi landasan edukasi penting agar masyarakat tidak terjebak dalam permasalahan hukum yang merugikan diri sendiri maupun keluarga.

– Landasan Hukum: Antara Peluang dan Risiko Pidana

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penggunaan media sosial di Indonesia pada dasarnya dijamin dan dilindungi oleh konstitusi. Namun, kebebasan tersebut dibatasi oleh aturan perundang-undangan agar tidak melanggar hak orang lain:

1. Manfaat Digital yang Dilindungi Hukum:

Berdasarkan Pasal 28E dan 28F UUD 1945 serta UU ITE, masyarakat berhak memanfaatkan media sosial untuk menyampaikan aspirasi, mengakses edukasi, dan membangun ekonomi digital/UMKM. Jika digunakan secara benar, ruang digital memberikan dampak ekonomi dan sosial yang sangat positif.

– Jerat Hukum Akibat Kelalaian:

Sebaliknya, penyebaran berita bohong (hoaks) dapat dijerat Pasal 28 UU ITE dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara. Selain itu, tindakan mencemarkan nama baik (Pasal 27A UU ITE), ujaran kebencian berbasis SARA, serta menyebarkan data pribadi orang lain tanpa izin (UU No. 27 Tahun 2022 tentang PDP) dapat langsung menyeret pelakunya ke jalur hukum.

Baca Juga:  Air Mata di Ujung Pantai Waroki: Kisah Pilu Remaja 14 Tahun yang Tak Pernah Pulang

– Peran Kunci Orang Tua dan Perlindungan Anak

H. Dian Surahman secara khusus menyoroti pentingnya pengawasan orang tua terhadap aktivitas digital anak-anak. Sebagaimana diamanatkan dalam UU Perlindungan Anak, orang tua memiliki kewajiban hukum dan moral untuk membimbing serta melindungi anak dari bahaya cyberbullying, eksploitasi, maupun konten terlarang.

Kesalahan atau kelalaian anak dalam bermedia sosial di masa depan tidak hanya merusak masa depan anak itu sendiri, melainkan juga membawa dampak hukum, finansial, dan beban moral bagi seluruh anggota keluarga.

Panduan Praktis Bermedia Sosial yang Aman.

– Saring Sebelum Sharing

Selalu verifikasi kebenaran setiap informasi sebelum dibagikan guna menghindari penyebaran hoaks.

Hormati Privasi & Hak Orang Lain, Hindari mengunggah dokumen pribadi, foto, atau informasi sensitif milik orang lain tanpa persetujuan sah.

Kendalikan Emosi & Bahasa,Jauhi komentar provokatif, makian, atau ujaran kebencian yang berpotensi melanggar hukum.

Pendampingan Digital Keluarga,Buka dialog rutin bersama anak mengenai etika, batasan, dan risiko di dunia maya.

Melalui edukasi ini,Ketum Fast Respon Indonesia Center (FRIC) mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mentransformasi media sosial menjadi ruang yang aman, edukatif, dan produktif.

Menjaga etika dan jempol di dunia digital adalah langkah utama dalam melindungi diri serta menjaga keselamatan keluarga tercinta.

– By: Fast Respon Indonesia Center (FRIC)

– Menjaga Informasi, Menjaga Kebenaran, Menjaga Masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pakarinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KLAIM ULAYAT TAPI PAKAI SKRPT PRIBADI: RONALDI TAK BISA BUKTIKAN LEGALITAS TANAH HPL, MALAH SESUMBAR DAN BLOKIR MEDIA! KAPOLRES SIAK, TANGKAP TERLAPOR!!
Api Mengamuk di KEK Sei Mangkei, Brimob Polda Sumut Bergerak Cepat Bantu Pemadaman — Tiga Nyawa Tak Terselamatkan
TANPA TANDA SNI: DIPERTANYAKAN PT.SARANA ASTRA MOTOR DIMINTA BUKA ASAL-USUL SPAREPART
SK Baru Guncang TKBM Rengas Pulau: Kepengurusan Lama Dibekukan, Bendera Organisasi Diperingatkan Tak Boleh Dijual untuk Kepentingan Pribadi
FRIC RESMI SURAT RDP DPRD BATAM,LINTAS SEKTOR BONGKAR SKANDAL PERIZINAN DAN PAJAK TEMPAT SENANG
Di Tengah Erupsi Sinabung, Brimob Polda Sumut Hadir Membawa Harapan: Makanan dan Air Bersih Mengalir untuk Pengungsi Karo
Hujan dan Angin Tak Jadi Penghalang, Tim SAR Brimob Terobos Cuaca Ekstrem Buka Kembali Jalan Warga Medan Tembung
Bukan Sekadar Berebut Juara, Turnamen Badminton PB Mitra Sporty Medan Menyalakan Harapan Atlet Muda
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 08:31 WIB

KLAIM ULAYAT TAPI PAKAI SKRPT PRIBADI: RONALDI TAK BISA BUKTIKAN LEGALITAS TANAH HPL, MALAH SESUMBAR DAN BLOKIR MEDIA! KAPOLRES SIAK, TANGKAP TERLAPOR!!

Kamis, 3 September 2026 - 15:40 WIB

Api Mengamuk di KEK Sei Mangkei, Brimob Polda Sumut Bergerak Cepat Bantu Pemadaman — Tiga Nyawa Tak Terselamatkan

Kamis, 3 September 2026 - 14:16 WIB

TANPA TANDA SNI: DIPERTANYAKAN PT.SARANA ASTRA MOTOR DIMINTA BUKA ASAL-USUL SPAREPART

Kamis, 3 September 2026 - 14:10 WIB

SK Baru Guncang TKBM Rengas Pulau: Kepengurusan Lama Dibekukan, Bendera Organisasi Diperingatkan Tak Boleh Dijual untuk Kepentingan Pribadi

Kamis, 3 September 2026 - 10:00 WIB

FRIC RESMI SURAT RDP DPRD BATAM,LINTAS SEKTOR BONGKAR SKANDAL PERIZINAN DAN PAJAK TEMPAT SENANG

Berita Terbaru