MASYARAKAT TOLAK KONSUMSI GULA MERAH DARI LIMBAH KECAP

- Penulis

Jumat, 21 Agustus 2026 - 05:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATAM – Dugaan praktik pengolahan ulang gula merah di CV Bintang Timur Mulya, Jl. Raja H. Fisabilillah, Teluk Tering, Batam Kota, menuai sorotan. Investigasi lapangan, Rabu (19/8/2026), menemukan indikasi gula merah dihancurkan kembali, dicampur air dan gula pasir, lalu dicetak menjadi produk baru.

Seorang karyawan mengungkapkan, “Gula merah yang sudah jadi dihancurkan kembali, campur air, campur gula pasir, terus kami tuangkan di dalam tuangan cetak.”

Persoalan menjadi serius karena komposisi pada kemasan tercantum gula merah kelapa, gula merah tebu dan gula pasir, sementara penggunaan air dalam proses tersebut tidak tercantum. Produk juga mencantumkan nomor P-IRT 2092171010013-23.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Muncul pula dugaan penggunaan limbah kecap,Fu Khong pemilik perusahaan gula merah kebingungan saat ditanya surat BPOM dari gula merah yang diperoleh dari daerah Bayuwangi tersebut ” nanti saya minta surat BPOM nya sebab dari pemesanan awal belum ada saya terima surat BPOM nya”. Jawab Fu Khong.

Jika terbukti terdapat bahan atau proses yang tidak sesuai ketentuan atau menggunakan limbah kecap dari bahan baku tersebut, persoalan ini akan berpotensi menyentuh aspek keamanan pangan, kesesuaian label, dan perlindungan konsumen.

UU Pangan dan UU Perlindungan Konsumen pada prinsipnya melarang peredaran pangan yang tercemar, tidak memenuhi persyaratan keamanan atau mutu, maupun memberikan informasi yang tidak benar atau menyesatkan kepada konsumen. Karena itu, keberadaan izin atau nomor P-IRT tidak otomatis membuktikan seluruh proses produksi dan isi produk telah sesuai standar. Yang harus diverifikasi adalah bahan, proses produksi, higienes, komposisi, label dan keamanan produk.

Baca Juga:  Pelindo Regional 1 Lepas Purnabakti dengan Penuh Haru, Pengabdian Tak Berakhir Meski Masa Tugas Usai

– APPHI: JANGAN HANYA CEK IZIN

Aliansi Pemerhati Penegakan Hukum Indonesia (APPHI) mendesak Dinas Kesehatan, instansi pengawas pangan, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan.

APPHI meminta pemerintah:

1. memeriksa proses produksi;

2. memverifikasi legalitas dan nomor P-IRT;

3. mencocokkan isi dengan komposisi pada label;

4. mengambil sampel untuk uji laboratorium; dan

5. menindak apabila ditemukan pelanggaran.

Sementara itu, pihak CV Bintang Timur Mulya menyatakan seluruh izin usahanya lengkap. Namun APPHI menilai pernyataan tersebut harus dibuktikan melalui verifikasi terbuka dan pemeriksaan resmi, bukan sekadar klaim administratif.

“Ini bukan sekadar soal gula dicetak ulang. Yang harus dijawab adalah bahan apa yang digunakan, apakah sesuai label, bagaimana proses produksinya, dan apakah produk tersebut aman dikonsumsi masyarakat,” tegas APPHI.

Masyarakat kini menunggu tindakan pemerintah. Periksa, uji, verifikasi. Jika aman dan sesuai aturan, sampaikan kepada publik. Jika terbukti melanggar, tindak tegas sesuai hukum.

H3NDRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pakarinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Enam Kelompok P3A Mengaku Tertekan, Pekerjaan Tersendat, APH dan BWS Didesak Bongkar Dugaan Permainan Dana
Pelindo Multi Terminal Hadirkan Jamur Berdaya HUB, Buka Peluang Usaha dan Kemandirian Ekonomi Masyarakat
Optimalisasi Aset Negara, KSOP Utama Belawan dan Pelindo Resmi Sepakati Tukar Menukar BMN
SIMPANG TITI PAPAN JADI NERAKA KEMACETAN! Bertahun-Tahun Terabaikan, Rakyat Dipaksa Bertaruh Waktu dan Keselamatan di Jalan Rusak
“TOLAK EKSEKUSI! WARGA PASAR IV HELVETIA BERTAHAN DI TENGAH ANCAMAN PENGOSONGAN: ‘KAMI SIAP MATI DEMI TANAH INI!’”
TRAGIS! DANA IRIGASI P3TGAI ASAHAN DISOROT, ENAM KELOMPOK PETANI MENGAKU TERLILIT UTANG DAN TEKANAN — Rp570 JUTA DIPERSOALKAN, APH DITANTANG UNGKAP FAKTA!
SK PBNU Belum Terbit, Bayang-Bayang Pilpres 2029 Menguat: Ambisi Saifullah Yusuf dan Perebutan Pengaruh di Jantung Nahdlatul Ulama
SELAMATKAN GENERASI DARI CENGKERAMAN NARKOBA! Brimob dan Ditresnarkoba Polda Sumut Gerebek Lokasi di Medan, 8 Pria Diamankan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:34 WIB

Enam Kelompok P3A Mengaku Tertekan, Pekerjaan Tersendat, APH dan BWS Didesak Bongkar Dugaan Permainan Dana

Jumat, 30 Oktober 2026 - 09:33 WIB

Pelindo Multi Terminal Hadirkan Jamur Berdaya HUB, Buka Peluang Usaha dan Kemandirian Ekonomi Masyarakat

Jumat, 30 Oktober 2026 - 06:54 WIB

Optimalisasi Aset Negara, KSOP Utama Belawan dan Pelindo Resmi Sepakati Tukar Menukar BMN

Kamis, 29 Oktober 2026 - 03:01 WIB

SIMPANG TITI PAPAN JADI NERAKA KEMACETAN! Bertahun-Tahun Terabaikan, Rakyat Dipaksa Bertaruh Waktu dan Keselamatan di Jalan Rusak

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:36 WIB

“TOLAK EKSEKUSI! WARGA PASAR IV HELVETIA BERTAHAN DI TENGAH ANCAMAN PENGOSONGAN: ‘KAMI SIAP MATI DEMI TANAH INI!’”

Berita Terbaru