BATAM – Dugaan praktik pengolahan ulang gula merah di CV Bintang Timur Mulya, Jl. Raja H. Fisabilillah, Teluk Tering, Batam Kota, menuai sorotan. Investigasi lapangan, Rabu (19/8/2026), menemukan indikasi gula merah dihancurkan kembali, dicampur air dan gula pasir, lalu dicetak menjadi produk baru.
Seorang karyawan mengungkapkan, “Gula merah yang sudah jadi dihancurkan kembali, campur air, campur gula pasir, terus kami tuangkan di dalam tuangan cetak.”
Persoalan menjadi serius karena komposisi pada kemasan tercantum gula merah kelapa, gula merah tebu dan gula pasir, sementara penggunaan air dalam proses tersebut tidak tercantum. Produk juga mencantumkan nomor P-IRT 2092171010013-23.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Muncul pula dugaan penggunaan limbah kecap,Fu Khong pemilik perusahaan gula merah kebingungan saat ditanya surat BPOM dari gula merah yang diperoleh dari daerah Bayuwangi tersebut ” nanti saya minta surat BPOM nya sebab dari pemesanan awal belum ada saya terima surat BPOM nya”. Jawab Fu Khong.
Jika terbukti terdapat bahan atau proses yang tidak sesuai ketentuan atau menggunakan limbah kecap dari bahan baku tersebut, persoalan ini akan berpotensi menyentuh aspek keamanan pangan, kesesuaian label, dan perlindungan konsumen.
UU Pangan dan UU Perlindungan Konsumen pada prinsipnya melarang peredaran pangan yang tercemar, tidak memenuhi persyaratan keamanan atau mutu, maupun memberikan informasi yang tidak benar atau menyesatkan kepada konsumen. Karena itu, keberadaan izin atau nomor P-IRT tidak otomatis membuktikan seluruh proses produksi dan isi produk telah sesuai standar. Yang harus diverifikasi adalah bahan, proses produksi, higienes, komposisi, label dan keamanan produk.
– APPHI: JANGAN HANYA CEK IZIN
Aliansi Pemerhati Penegakan Hukum Indonesia (APPHI) mendesak Dinas Kesehatan, instansi pengawas pangan, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan.
APPHI meminta pemerintah:
1. memeriksa proses produksi;
2. memverifikasi legalitas dan nomor P-IRT;
3. mencocokkan isi dengan komposisi pada label;
4. mengambil sampel untuk uji laboratorium; dan
5. menindak apabila ditemukan pelanggaran.
Sementara itu, pihak CV Bintang Timur Mulya menyatakan seluruh izin usahanya lengkap. Namun APPHI menilai pernyataan tersebut harus dibuktikan melalui verifikasi terbuka dan pemeriksaan resmi, bukan sekadar klaim administratif.
“Ini bukan sekadar soal gula dicetak ulang. Yang harus dijawab adalah bahan apa yang digunakan, apakah sesuai label, bagaimana proses produksinya, dan apakah produk tersebut aman dikonsumsi masyarakat,” tegas APPHI.
Masyarakat kini menunggu tindakan pemerintah. Periksa, uji, verifikasi. Jika aman dan sesuai aturan, sampaikan kepada publik. Jika terbukti melanggar, tindak tegas sesuai hukum.
H3NDRI













