MEDAN — Gugatan perdata PT Toba Surimi Industries (PT TSI) terhadap Bank Mandiri dan sejumlah pihak lainnya mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Sidang perdana perkara Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn digelar di Ruang Cakra 5, Senin (24/8/2026).
Namun, sidang perdana itu menyisakan sorotan. Pihak tergugat disebut tidak hadir di ruang persidangan, sementara pihak penggugat melalui kuasa hukumnya hadir untuk mengikuti proses hukum yang telah resmi terdaftar di PN Medan.
Perkara ini bukan gugatan biasa. PT TSI melalui tim kuasa hukum dari Adams & Co, Richan Simanjuntak, S.H., M.H. dan Winner Pasaribu, S.H., M.H., menyebut perkara tersebut melibatkan sekitar 30 pihak sebagai tergugat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam perkara ini ada sekitar 30 nama yang menjadi tergugat,” ujar tim kuasa hukum PT TSI usai persidangan.
Menurut kuasa hukum penggugat, sejumlah nama yang masuk dalam daftar tergugat disebut memiliki keterkaitan dengan Bank Mandiri, termasuk pimpinan dan kepala cabang Bank Mandiri di Kota Medan.
Penggugat Hadir, Tergugat Tak Tampak
Sidang perdana seharusnya menjadi pintu awal bagi para pihak untuk berhadapan dalam proses hukum. Namun dalam perkara ini, pihak PT TSI datang melalui kuasa hukumnya, sedangkan pihak tergugat disebut belum hadir di ruang sidang.
Kondisi tersebut tentu menjadi perhatian, terlebih perkara yang diajukan melibatkan puluhan pihak.
Meski demikian, ketidakhadiran tergugat pada sidang perdana tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai kekalahan ataupun pengakuan terhadap dalil penggugat. Majelis hakim tetap wajib memastikan proses pemanggilan para pihak telah dilakukan secara sah dan patut sesuai hukum acara perdata.
Dengan kata lain, perkara ini masih berada pada tahap awal dan seluruh dalil masing-masing pihak nantinya harus diuji melalui mekanisme persidangan.
Sekitar 30 Tergugat, Perkara Mulai Terbuka di Meja Hijau
Gugatan PT TSI kini resmi bergulir di hadapan majelis hakim PN Medan. Jumlah pihak yang disebut mencapai sekitar 30 tergugat membuat perkara tersebut menjadi perhatian tersendiri.
Kuasa hukum PT TSI menegaskan pihaknya akan terus mengikuti seluruh tahapan persidangan dan menyerahkan proses pembuktian kepada majelis hakim.
“Sidang hari ini adalah sidang perdana,” ujar tim penasihat hukum PT TSI.
Selanjutnya, majelis hakim akan menentukan agenda persidangan sesuai ketentuan hukum acara, termasuk memastikan seluruh pihak telah memperoleh pemanggilan yang sah dan patut.
Dalil Gugatan Akan Diuji, Bukan Sekadar Dilemparkan
Di tengah sorotan perkara ini, satu hal yang menjadi kunci adalah pembuktian.
Apa pun dalil yang dituangkan dalam gugatan PT TSI, semuanya masih harus diuji di ruang persidangan. Bukti, dokumen, keterangan para pihak, hingga argumentasi hukum akan menjadi bagian penting dalam menentukan arah perkara.
Karena itu, publik kini menunggu bagaimana perkara tersebut berkembang pada persidangan berikutnya.
Apakah para tergugat akan hadir dan memberikan jawaban? Apakah akan muncul bantahan terhadap dalil-dalil PT TSI? Dan sejauh mana bukti yang diajukan masing-masing pihak mampu meyakinkan majelis hakim?
Semua pertanyaan itu belum terjawab.
Yang pasti, gugatan telah diketuk di pintu pengadilan, proses hukum telah dimulai, dan sekitar 30 pihak yang tercantum sebagai tergugat kini berada dalam pusaran perkara perdata tersebut.
PT TSI melalui kuasa hukumnya menyatakan akan terus mengawal perkara hingga seluruh proses persidangan selesai dan majelis hakim menjatuhkan putusan.
Hingga sidang perdana berlangsung, pihak tergugat disebut belum hadir di ruang persidangan. Perkara pun masih panjang dan publik menanti bagaimana babak berikutnya akan terbuka di PN Medan. (BM/red)













