MEDAN — Sebuah bangunan di Jalan Puskesmas I Gang Jambu, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, kini menjadi sorotan. Aliansi Masyarakat Tolak (AMTOL) MBG mendesak Pemerintah Kota Medan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan agar tidak tinggal diam terhadap dugaan pelanggaran aturan tata ruang dan perizinan bangunan.
AMTOL MBG meminta aparat penegak Perda dan Perwal turun langsung ke lapangan dan membuka secara terang-benderang status bangunan yang diduga telah mengalami perubahan fungsi tanpa dilengkapi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta penyesuaian terhadap ketentuan pemanfaatan ruang.
Bagi AMTOL MBG, persoalan ini bukan sekadar soal sebuah bangunan. Mereka mempertanyakan di mana wibawa aturan jika dugaan pelanggaran dibiarkan berjalan tanpa tindakan?
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Juru bicara AMTOL MBG, Johan Merdeka, didampingi Rahmadsyah, Jefri Manik, dan Iqbal Alfansyuri, menegaskan bahwa Satpol PP tidak boleh hanya menjadi penonton ketika terdapat laporan dan dugaan pelanggaran terhadap Perda dan Perwal.
“Kami meminta Satpol PP jangan tutup mata. Turun ke lokasi, periksa seluruh dokumennya dan umumkan kepada publik apakah bangunan tersebut benar-benar telah memenuhi seluruh ketentuan atau tidak. Jika ditemukan pelanggaran, lakukan tindakan tegas sesuai aturan. Jangan ada kesan hukum tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas,” tegas Johan.
Diduga Berubah Fungsi, Legalitas Dipertanyakan
Menurut Johan, bangunan yang berada di Jalan Puskesmas I Gang Jambu tersebut diduga telah mengalami perubahan fungsi menjadi SPPG atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Perubahan fungsi tersebut, kata dia, harus dibuktikan telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi, teknis, tata ruang dan keselamatan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
“Kalau sebuah rumah tinggal dialihfungsikan menjadi tempat kegiatan operasional, maka legalitasnya harus jelas. Jangan sampai kegiatan sudah berjalan, tetapi dokumen dan persyaratannya justru dipertanyakan masyarakat,” ujarnya.
AMTOL MBG mendesak pemerintah membuka status legalitas bangunan tersebut kepada publik.
Apakah sudah memiliki PBG yang sesuai? Apakah perubahan fungsinya telah mendapatkan persetujuan sesuai ketentuan? Apakah pemanfaatan ruangnya telah sesuai dengan peruntukan wilayah?
Pertanyaan-pertanyaan itulah yang kini diminta AMTOL MBG untuk dijawab secara terbuka oleh instansi berwenang.
Jika Terbukti Melanggar, Jangan Berhenti pada Teguran
AMTOL MBG menegaskan, apabila hasil pemeriksaan instansi berwenang menemukan adanya pelanggaran, maka tindakan tidak boleh berhenti hanya pada imbauan atau teguran semata.
Mereka meminta Satpol PP menjalankan seluruh tahapan penegakan aturan sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku, termasuk penghentian aktivitas apabila memang telah memenuhi unsur untuk dikenakan sanksi administratif.
“Kalau memang ada pelanggaran, jangan hanya ramai ketika masyarakat mempertanyakan. Setelah itu sunyi dan tidak ada tindakan. Publik butuh kepastian, apakah aturan benar-benar ditegakkan atau hanya sekadar pajangan,” ujar Johan.
AMTOL MBG juga meminta agar seluruh tindakan dilakukan secara transparan sehingga tidak menimbulkan dugaan adanya perlakuan khusus terhadap pihak tertentu.
Lurah Sunggal Diminta Jangan Hanya Diam
Sorotan AMTOL MBG juga diarahkan kepada pemerintah di tingkat kelurahan. Lurah Sunggal diminta tidak hanya mengetahui persoalan tersebut tanpa mengambil langkah koordinasi dengan instansi terkait.
Menurut AMTOL MBG, pemerintah di tingkat wilayah memiliki tanggung jawab untuk menjaga ketertiban administrasi dan memastikan setiap aktivitas pembangunan maupun perubahan fungsi bangunan tidak berjalan di luar ketentuan.
“Jangan sampai persoalan baru ditangani setelah menjadi polemik besar. Pencegahan dan pengawasan harus berjalan sejak awal. Jika ada dugaan pelanggaran, segera koordinasikan dengan instansi yang berwenang,” katanya.
Perda dan Perwal Jangan Hanya Jadi Pajangan
AMTOL MBG menilai kasus ini akan menjadi ujian bagi Pemerintah Kota Medan dalam menunjukkan konsistensinya menegakkan aturan.
Jika aturan hanya keras terhadap masyarakat kecil tetapi lunak terhadap pihak tertentu, maka kepercayaan publik terhadap penegakan Perda dan Perwal akan dipertaruhkan.
“Kami ingin melihat ketegasan Pemko Medan. Perda dan Perwal jangan hanya menjadi pajangan atau sekadar tulisan di atas kertas. Kalau ada dugaan pelanggaran, periksa. Kalau tidak terbukti, sampaikan kepada masyarakat. Tetapi kalau terbukti, tindak sesuai aturan,” pungkas Johan.
Hingga berita ini diterbitkan, status legalitas bangunan, kesesuaian fungsi, serta kelengkapan dokumen PBG bangunan yang menjadi sorotan tersebut masih menunggu penjelasan resmi dari pihak berwenang.
Awak media masih berupaya meminta konfirmasi kepada pemilik bangunan, Satpol PP Kota Medan, Dinas terkait, pihak Kelurahan Sunggal, serta Pemerintah Kota Medan untuk memperoleh penjelasan dan klarifikasi.
Publik kini menanti jawaban: apakah Satpol PP Kota Medan akan turun tangan memeriksa dugaan pelanggaran tersebut, atau persoalan ini kembali berlalu tanpa kejelasan?
Tim













