BATAM, KEPULAUAN RIAU — Fast Respon Indonesia Center Kepri menyingkap tabir gelap yang menyelimuti kawasan wisata Tempat Senang Boutique Hotel & Spa plus modus operasional pabrik kosmetik PT.Tempat Senang Laboratories di Sekupang, Batam.
“Kami dari FRIC menemukan bangunan dengan izin perumahan berdiri di atas lahan sekitar 4.000m² justru ditemukan adanya 9 unit bangunan komersial dan 12 vila mewah, aktivitas bisnis illegal ini dibawah naungan PT.VDG yang dikomandoi Nicole Van Der Gracht ini diakui beroperasi tanpa peruntukan tata ruang yang sah dan malah pihak management PT.VDG mengakui telah melakukan praktik penggelapan pajak daerah secara berlanjut selama 15 tahun.” Ungkap Hendri dari FRIC Kepri.
Dugaan kejahatan sistematis ini tidak lagi sekadar tuduhan awak media, Direktur Rumah Senang Bustami, secara terbuka membongkar ketidakberesan tersebut. “Itu saya tahu yang tidak berubah itu IMB rumah dan harus disesuaikan, itu yang salah dan belum diselesaikan izinnya…Pada dasarnya semua belum dirubah peruntukannya dari perumahan ke resort pariwisata” Pengakuan terkejut dari Bustami Dirut PT RUMAH SENANG secara tegas setelah di cecar pertanyaan dari team media.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
– Skandal Pengalihan Fungsi & Modus Penggelapan Pajak (Tax Evasion)
Pemanfaatan bangunan hunian menjadi hotel, resort, spa, hingga industri manufaktur kosmetik (maklon skincare) justru berjalan 15 tahun tanpa perubahan dokumen PBG/IMB. “Ini bukan sekadar kelalaian administrasi namun praktik ini secara nyata masuk dalam kualifikasi Tindak Pidana di Bidang Perpajakan (Penggelapan Pajak / Tax Evasion).” Ungkap Hendri.
Manipulasi Nilai Objek Pajak (PBB-P2) dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk kawasan usaha komersial jauh melampaui tarif rumah tinggal. Dengan membiarkan status bangunan terdaftar sebagai tempat tinggal selama 15 tahun, terdapat dugaan kesengajaan menyembunyikan kewajiban PBB-P2 bernilai ratusan juta rupiah yang seharusnya masuk ke Kas Daerah Kota Batam.
Tunggakan Retribusi & Pengeluaran Fiktif atas penambahan 9 unit bangunan tanpa perizinan perubahan PBG mengindikasikan adanya manipulasi sanksi denda retribusi daerah serta potensi manipulasi PPh Sewa/Bangunan yang merugikan keuangan negara.
– Pelanggaran Berat PP 16/2021 & Perizinan Berusaha (PP 28/2025)
Secara hukum administrasi dan tata ruang, klaim ketersediaan izin usaha pariwisata (OSS) gugur apabila pondasi dasarnya yakni kesesuaian lahan dan bangunan gedung cacat hukum. Sesuai PP No. 16 Tahun 2021, alih fungsi bangunan wajib melalui PBG Perubahan dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Pelanggaran terhadap ketentuan ini mengancam pengelola dengan sanksi tegas yaitu penghentian operasional,pencabutan izin, hingga perobohan bangunan.
Ironisnya, operasional ilegal ini dibiarkan berjalan mulus selama 15 tahun tanpa tindakan hukum yang jelas dari otoritas terkait baik BP BATAM maupun PEMKO BATAM.
– DESAKAN TEGAS KEPADA DIRJEN PAJAK, APH DAN INSTANSI TERKAIT WAJIB TURUN TANGAN HARI INI
Melihat fakta dan pengakuan mengejutkan dari pihak internal tersebut, FRIC KEPRI bersama elemen masyarakat lainnya mendesak Direktorat Jenderal Pajak di Kementrian Keuangan Republik Indonesia dan Aparat Penegak Hukum (APH) serta pemerintah Kota Batam Cq. BP BATAM untuk tidak lagi hanya “duduk di belakang meja” baik Polda Kepri & Kejaksaan Tinggi Kepri untuk segera buka penyelidikan dugaan Tindak Pidana Perpajakan dan indikasi penyalahgunaan wewenang terkait pembiaran operasi bisnis ilegal selama 15 tahun di kawasan Indah Puri Sekupang.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) & Bapenda Batam wajibkan untuk Terbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKDKB), lakukan audit investigasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) serta PPh atas operasional PT.VDG Invest International dan PT.Tempat Senang Laboratories secara akumulatif.
BP Batam & Pemko Batam harus pasang garis penyegelan dan hentikan seluruh operasional kegiatan hotel, resort, spa, serta laboratorium kosmetik Tempat Senang sampai seluruh rantai perizinan lahan, Fatwa Planologi, PBG, dan SLF dituntaskan sesuai hukum yang berlaku.
“Hukum tidak boleh tumpul ke atas. Siapa pun pemiliknya baik WNA maupun WNI wajib tunduk pada aturan tata ruang dan hukum perpajakan Republik Indonesia.” Tegas Hendri menutup statemantnya
H3NDRI













