Kayu Tebangan Proyek BRT Medan Menghilang di Balik Deru Pembangunan? Komisi D DPRD Sumut Desak APH Telusuri Jejaknya!

- Penulis

Kamis, 27 Agustus 2026 - 00:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN — Deru alat berat boleh saja menggema. Jalan boleh dibongkar, median ditata, dan proyek Bus Rapid Transit (BRT) terus dikebut atas nama kepentingan transportasi masyarakat.

Namun di balik hiruk-pikuk pembangunan itu, ada satu pertanyaan yang kini mulai terdengar semakin keras:

Ke mana perginya kayu-kayu dari pohon yang ditebang?

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertanyaan sederhana itu kini berubah menjadi sorotan serius. Sebab, pohon-pohon yang berdiri di ruang publik bukanlah milik pribadi yang bisa ditebang, diangkut, kemudian hilang tanpa jejak pertanggungjawaban.

Batang demi batang ditebang. Ranting dipisahkan. Kayu diangkut.

Tetapi setelah itu, siapa yang mencatat, siapa yang menguasai, ke mana dibawa, dan untuk apa dimanfaatkan?

Di titik inilah transparansi proyek BRT Medan mulai dipertanyakan.

Anggota Komisi D DPRD Sumatera Utara, Hasyim, mendesak pihak pelaksana proyek dan kontraktor membuka seluruh informasi mengenai penebangan pohon tersebut. Mulai dari jumlah pohon, titik lokasi penebangan, volume kayu, hingga keberadaan batang-batang kayu setelah ditebang.

Menurut Hasyim, label proyek strategis nasional tidak boleh berubah menjadi tameng untuk menutup pertanyaan publik.

“Pohon-pohon yang berada di median jalan merupakan bagian dari fasilitas publik. Karena itu harus jelas berapa pohon yang ditebang, siapa yang melakukan, ke mana kayunya dibawa, dan bagaimana pemanfaatan atau pengelolaannya,” ujar Hasyim, Kamis (6/8/2026).

Mantan Ketua DPRD Kota Medan itu menegaskan, pembangunan BRT memang penting. Tetapi pembangunan tidak boleh membuat aspek pertanggungjawaban menjadi samar.

Sebab, ketika pohon milik ruang publik ditebang, maka pertanyaan publik pun ikut tumbuh:

Apakah kayunya dijual?

Apakah disimpan?

Apakah dimanfaatkan kembali?

Atau justru hilang tanpa pencatatan yang jelas?

“Jangan sampai setelah pohonnya ditebang, kemudian tidak diketahui lagi keberadaan kayunya. Harus ada pertanggungjawaban yang jelas. Kalau dijual, siapa yang menjual dan ke mana hasilnya. Kalau dimanfaatkan, untuk apa. Kalau dimusnahkan, bagaimana prosesnya. Semua harus terang,” tegas Hasyim.

Baca Juga:  Jumat Berkah Brimob Sumut di Masjid Darul Azhar, Saat Kepedulian Menyentuh Hati Masyarakat

Sorotan ini menjadi penting karena kayu hasil tebangan tidak lahir dari ruang privat. Material tersebut berasal dari pohon yang berada di ruang publik dan karenanya harus memiliki jejak administrasi yang jelas.

Tidak boleh ada cerita tentang kayu yang tiba-tiba berpindah tangan tanpa diketahui asal-usulnya.

Tidak boleh ada material publik yang setelah proyek berjalan justru kehilangan jejak.

Dan tidak boleh ada celah yang kemudian melahirkan dugaan bahwa sesuatu yang berasal dari ruang publik berubah menjadi keuntungan pihak tertentu.

Hasyim meminta Pemerintah Kota Medan dan instansi terkait melakukan pendataan serta memastikan seluruh proses pengelolaan kayu hasil tebangan terdokumentasi secara terbuka.

Jumlah pohonnya harus jelas.

Lokasinya harus jelas.

Volume kayunya harus jelas.

Pengangkutannya harus jelas.

Tempat penyimpanannya harus jelas.

Dan siapa yang bertanggung jawab juga harus jelas.

Sebab transparansi bukan musuh pembangunan.

Justru transparansilah yang membuat pembangunan dipercaya.

Karena itu, Hasyim mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik kepolisian maupun kejaksaan, tidak ragu turun tangan apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian dalam proses penebangan maupun pengelolaan kayu tersebut.

“Kalau memang semua sudah sesuai aturan, tentu tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Tetapi kalau ada indikasi penyimpangan, APH harus turun dan memeriksa. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana aset atau material yang berasal dari ruang publik itu dikelola,” katanya.

Kini publik menunggu jawaban.

Bukan sekadar jawaban normatif tentang pembangunan BRT.

Melainkan jawaban sederhana namun sangat penting:

Pohon-pohon yang ditebang itu berapa jumlahnya?

Kayunya sekarang berada di mana?

Siapa yang mengelolanya?

Dan atas dasar aturan apa kayu tersebut diperlakukan demikian?

Sebab pembangunan yang besar tidak boleh meninggalkan pertanyaan kecil yang justru semakin membesar.

BRT boleh melaju. Pembangunan boleh dikebut. Tetapi jejak kayu hasil tebangan jangan sampai menghilang di balik gemuruh proyek.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pakarinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KLAIM ULAYAT TAPI PAKAI SKRPT PRIBADI: RONALDI TAK BISA BUKTIKAN LEGALITAS TANAH HPL, MALAH SESUMBAR DAN BLOKIR MEDIA! KAPOLRES SIAK, TANGKAP TERLAPOR!!
Api Mengamuk di KEK Sei Mangkei, Brimob Polda Sumut Bergerak Cepat Bantu Pemadaman — Tiga Nyawa Tak Terselamatkan
TANPA TANDA SNI: DIPERTANYAKAN PT.SARANA ASTRA MOTOR DIMINTA BUKA ASAL-USUL SPAREPART
SK Baru Guncang TKBM Rengas Pulau: Kepengurusan Lama Dibekukan, Bendera Organisasi Diperingatkan Tak Boleh Dijual untuk Kepentingan Pribadi
FRIC RESMI SURAT RDP DPRD BATAM,LINTAS SEKTOR BONGKAR SKANDAL PERIZINAN DAN PAJAK TEMPAT SENANG
Di Tengah Erupsi Sinabung, Brimob Polda Sumut Hadir Membawa Harapan: Makanan dan Air Bersih Mengalir untuk Pengungsi Karo
Hujan dan Angin Tak Jadi Penghalang, Tim SAR Brimob Terobos Cuaca Ekstrem Buka Kembali Jalan Warga Medan Tembung
Bukan Sekadar Berebut Juara, Turnamen Badminton PB Mitra Sporty Medan Menyalakan Harapan Atlet Muda
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 08:31 WIB

KLAIM ULAYAT TAPI PAKAI SKRPT PRIBADI: RONALDI TAK BISA BUKTIKAN LEGALITAS TANAH HPL, MALAH SESUMBAR DAN BLOKIR MEDIA! KAPOLRES SIAK, TANGKAP TERLAPOR!!

Kamis, 3 September 2026 - 15:40 WIB

Api Mengamuk di KEK Sei Mangkei, Brimob Polda Sumut Bergerak Cepat Bantu Pemadaman — Tiga Nyawa Tak Terselamatkan

Kamis, 3 September 2026 - 14:16 WIB

TANPA TANDA SNI: DIPERTANYAKAN PT.SARANA ASTRA MOTOR DIMINTA BUKA ASAL-USUL SPAREPART

Kamis, 3 September 2026 - 14:10 WIB

SK Baru Guncang TKBM Rengas Pulau: Kepengurusan Lama Dibekukan, Bendera Organisasi Diperingatkan Tak Boleh Dijual untuk Kepentingan Pribadi

Kamis, 3 September 2026 - 10:00 WIB

FRIC RESMI SURAT RDP DPRD BATAM,LINTAS SEKTOR BONGKAR SKANDAL PERIZINAN DAN PAJAK TEMPAT SENANG

Berita Terbaru