PUNYA WEBSITE DAN PT, BELUM TENTU MEDIA ONLINE! JANGAN HANYA BERSEMBUNYI DI BALIK DOMAIN DAN LABEL “PERS”

- Penulis

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANGKA BARAT — Di tengah derasnya arus digital, sebuah website kini dapat lahir hanya dalam hitungan waktu. Nama domain bisa dibeli, halaman berita bisa dibuat, badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) bisa didirikan.

Namun, muncul pertanyaan penting yang tak boleh dijawab secara serampangan:

Apakah setiap pemilik website otomatis dapat disebut media? Apakah setiap PT yang mempublikasikan informasi otomatis menjadi perusahaan pers?

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jawabannya: belum tentu.

Di balik ramainya dunia digital, masyarakat perlu memahami bahwa memiliki website bukanlah tiket otomatis menjadi media siber. Begitu pula, memiliki badan hukum berbentuk PT tidak serta-merta menjadikan sebuah perusahaan sebagai perusahaan pers.

Sebab pers bukan sekadar tampilan website yang dipenuhi berita.

Pers adalah tanggung jawab. Pers adalah kerja jurnalistik. Pers adalah keberanian mencari kebenaran sekaligus kewajiban mempertanggungjawabkan setiap informasi kepada publik.

Dewan Pers melalui Pedoman Pemberitaan Media Siber menjelaskan bahwa media siber merupakan media yang menggunakan wahana internet, melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers.

Artinya, domain hanyalah alamat di dunia digital. PT hanyalah bentuk badan usaha. Sedangkan menjadi perusahaan pers menuntut adanya kegiatan dan tanggung jawab yang jauh lebih besar.

WEBSITE BISA DIBUAT, TAPI TANGGUNG JAWAB PERS TAK BISA DIKLAIM SEMBARANGAN

Di era digital, siapa pun dapat membuat website. Perusahaan dapat membuat portal informasi. Organisasi dapat membuat situs kegiatan. Lembaga dapat mempublikasikan pengumuman. Bahkan individu pun dapat memiliki platform untuk menyampaikan pandangan dan informasi.

Tetapi semua itu tidak serta-merta dapat disamakan dengan media pers.

Website perusahaan tetaplah website perusahaan jika fungsinya hanya menyampaikan profil, promosi, produk, jasa dan kegiatan organisasi.

Sementara media siber memiliki beban yang lebih berat.

Ada proses jurnalistik.

Ada pencarian fakta.

Ada konfirmasi.

Ada verifikasi.

Ada keberimbangan.

Ada hak jawab.

Ada hak koreksi.

Dan yang paling penting, ada tanggung jawab atas setiap kata yang dipublikasikan kepada masyarakat.

Karena itu, keberadaan domain dan badan hukum PT tidak boleh menjadi satu-satunya dasar untuk mengklaim sebuah platform sebagai media profesional.

PT ADALAH BADAN USAHA, TAPI PERUSAHAAN PERS MEMILIKI TANGGUNG JAWAB KHUSUS

Memiliki PT berarti seseorang atau kelompok memiliki badan usaha berbadan hukum.

Tetapi tidak semua PT menyelenggarakan usaha pers.

Di sinilah masyarakat harus memahami perbedaannya.

Perusahaan pers memiliki karakter dan tanggung jawab tersendiri karena menjalankan usaha yang berkaitan langsung dengan penyampaian informasi kepada publik.

Dalam Undang-Undang Pers, perusahaan pers berkaitan dengan badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers.

Maka pertanyaannya bukan hanya:

“Apakah punya PT?”

Tetapi pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:

“Apakah PT tersebut benar-benar menyelenggarakan usaha pers?”

Apakah ada kegiatan jurnalistik?

Apakah terdapat pengelolaan redaksi?

Apakah wartawannya menjalankan tugas jurnalistik?

Apakah berita melalui proses verifikasi?

Apakah pihak yang diberitakan diberi ruang untuk menjelaskan?

Apakah hak jawab dan hak koreksi dijalankan?

Pertanyaan-pertanyaan itulah yang menjadi bagian penting untuk melihat apakah sebuah platform benar-benar menjalankan fungsi pers secara profesional.

JANGAN SAMPAI LABEL “MEDIA” HANYA DIPAKAI SAAT MEMBUTUHKAN PERLINDUNGAN

Ketua Pembelaan Hukum Wartawan dan Sengketa Pers PWI Bangka Barat, Samsul Hidayat, mengingatkan agar masyarakat tidak keliru memahami perkembangan media digital.

Menurutnya, kebebasan membuat website tidak boleh serta-merta disamakan dengan menjalankan perusahaan pers.

“Punya website belum tentu media, punya PT juga belum tentu perusahaan pers. Yang harus dilihat adalah apakah badan usaha tersebut memang menyelenggarakan usaha pers dan menjalankan kegiatan jurnalistik sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Samsul Hidayat.

Pernyataan itu menjadi pengingat penting di tengah semakin banyaknya platform digital yang menggunakan istilah berita, redaksi, media, wartawan dan jurnalistik.

Sebab nama dapat dibuat. Domain dapat dibeli. Tampilan website dapat dirancang.

Tetapi menjalankan pers secara profesional tidak cukup hanya dengan semua itu.

Ada aturan yang harus dihormati.

Ada kode etik yang harus dijaga.

Ada fakta yang harus diverifikasi.

Dan ada nama baik orang lain yang tidak boleh dihancurkan hanya demi mengejar klik, popularitas atau sensasi.

Samsul menegaskan, kebebasan pers selalu berjalan berdampingan dengan tanggung jawab.

“Pers memiliki kebebasan, tetapi kebebasan pers juga diikuti tanggung jawab. Ada kode etik jurnalistik, ada prinsip verifikasi dan keberimbangan, ada hak jawab dan hak koreksi. Jadi jangan sampai label media hanya digunakan ketika seseorang membutuhkan perlindungan, tetapi ketika menjalankan kewajiban jurnalistik justru tidak mengikuti aturan pers,” tegasnya.

Baca Juga:  Pelindo Resmi Menapak Langkah Baru di Perairan Nipa, Harapan Besar Indonesia Menggema dari Jalur Pelayaran Dunia

BERITA BUKAN SENJATA UNTUK MENGGIRING OPINI

Di tengah persaingan mengejar pembaca, kecepatan sering kali menjadi godaan.

Berita ingin menjadi yang pertama.

Judul ingin menjadi yang paling keras.

Informasi ingin segera dipublikasikan.

Namun, dalam dunia jurnalistik, kecepatan tidak boleh mengalahkan kebenaran.

Samsul mengingatkan bahwa ketika sebuah pemberitaan menyangkut nama seseorang, perusahaan, lembaga pemerintah atau institusi tertentu, prinsip konfirmasi dan keberimbangan menjadi sangat penting.

“Kalau sebuah berita berpotensi merugikan seseorang atau pihak tertentu, maka konfirmasi dan keberimbangan menjadi sangat penting. Jangan membuat berita berdasarkan satu sisi informasi kemudian menggiring opini seolah-olah sebuah tuduhan sudah menjadi fakta,” katanya.

Inilah garis yang harus dijaga.

Jangan sampai berita berubah menjadi pengadilan sepihak.

Jangan sampai tuduhan berubah menjadi kesimpulan.

Jangan sampai opini dibungkus seolah-olah fakta.

Dan jangan sampai nama seseorang dihukum oleh sebuah pemberitaan sebelum seluruh fakta diuji secara jurnalistik.

Pedoman Pemberitaan Media Siber menempatkan verifikasi dan keberimbangan sebagai prinsip penting, terutama ketika sebuah informasi berpotensi merugikan pihak lain.

SENGKETA PERS JANGAN LANGSUNG DIGIRING KE PIDANA

Persoalan pemberitaan juga harus dipahami secara proporsional.

Tidak setiap konflik akibat pemberitaan otomatis harus diperlakukan sebagai perkara pidana.

Jika sebuah karya benar-benar merupakan produk jurnalistik, maka mekanisme yang tersedia dalam penyelesaian persoalan pers perlu diperhatikan, termasuk melalui hak jawab, hak koreksi dan mekanisme penyelesaian sengketa pers sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun sebaliknya, status “media” juga tidak boleh dijadikan tameng untuk menghindari pertanggungjawaban.

Di sinilah pentingnya melihat secara objektif:

Apakah benar sebuah konten merupakan karya jurnalistik?

Apakah proses jurnalistik dijalankan?

Apakah verifikasi dilakukan?

Apakah keberimbangan diberikan?

Apakah ada itikad baik untuk memberikan hak jawab dan melakukan koreksi?

Samsul menegaskan bahwa kebebasan pers harus dilindungi, tetapi profesionalisme juga harus ditegakkan.

“Kita tidak ingin kebebasan pers disalahgunakan, tetapi kita juga tidak ingin wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara profesional justru dikriminalisasi. Karena itu, masyarakat harus bisa membedakan mana persoalan pers dan mana persoalan di luar kegiatan jurnalistik,” jelasnya.

JANGAN TERPESONA OLEH RAMAINYA HALAMAN BERITA

Sebuah website bisa memiliki ratusan artikel.

Bisa memiliki ribuan pengunjung.

Bisa aktif di berbagai media sosial.

Bisa tampil dengan logo, banner dan nama yang terlihat meyakinkan.

Tetapi pertanyaan mendasarnya tetap sama:

Bagaimana berita itu dibuat?

Siapa yang bertanggung jawab?

Apakah fakta diverifikasi?

Apakah narasumber dikonfirmasi?

Apakah pihak yang diberitakan diberi kesempatan menjawab?

Apakah koreksi dilakukan ketika ditemukan kekeliruan?

Samsul berharap masyarakat, pemerintah maupun aparat penegak hukum tidak hanya menilai sebuah platform dari tampilan luar.

“Jangan melihat media hanya dari ada atau tidaknya website. Lihat badan hukumnya, lihat pengelolaan perusahaannya, lihat redaksinya, lihat wartawannya, lihat bagaimana berita dibuat dan bagaimana mereka mempertanggungjawabkan karya jurnalistiknya,” pungkasnya.

DI ERA DIGITAL, LABEL BISA DIBUAT. PROFESIONALISME HARUS DIBUKTIKAN

Di zaman ketika siapa saja bisa memiliki website, literasi pers menjadi semakin penting.

Masyarakat harus mampu membedakan antara:

website informasi, platform digital, blog, portal perusahaan dan media siber.

Perbedaan itu bukan sekadar persoalan nama.

Perbedaan itu menyangkut tanggung jawab.

Sebab pers bukan hanya tentang siapa yang paling cepat menulis.

Bukan tentang siapa yang paling banyak membuat judul.

Dan bukan pula tentang siapa yang paling lantang mengaku sebagai media.

Pers adalah tentang bagaimana fakta diperoleh, diuji, diverifikasi dan dipertanggungjawabkan.

Pada akhirnya, sebuah domain tidak otomatis melahirkan media. Sebuah PT tidak otomatis melahirkan perusahaan pers. Dan sebuah label “redaksi” tidak otomatis menjadikan sebuah platform menjalankan kerja jurnalistik profesional.

Di tengah banjir informasi digital, masyarakat harus semakin jeli.

Karena website bisa dibuat dalam sehari. PT bisa didirikan melalui prosedur hukum. Tetapi kepercayaan publik terhadap pers hanya bisa dibangun melalui profesionalisme, integritas, keberimbangan dan keberanian mempertanggungjawabkan setiap berita.

Sebab menjadi media bukan sekadar soal punya website.

Bukan sekadar soal punya PT.

Tetapi soal apakah benar-benar menjalankan pers dengan tanggung jawab.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pakarinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KLAIM ULAYAT TAPI PAKAI SKRPT PRIBADI: RONALDI TAK BISA BUKTIKAN LEGALITAS TANAH HPL, MALAH SESUMBAR DAN BLOKIR MEDIA! KAPOLRES SIAK, TANGKAP TERLAPOR!!
Api Mengamuk di KEK Sei Mangkei, Brimob Polda Sumut Bergerak Cepat Bantu Pemadaman — Tiga Nyawa Tak Terselamatkan
TANPA TANDA SNI: DIPERTANYAKAN PT.SARANA ASTRA MOTOR DIMINTA BUKA ASAL-USUL SPAREPART
SK Baru Guncang TKBM Rengas Pulau: Kepengurusan Lama Dibekukan, Bendera Organisasi Diperingatkan Tak Boleh Dijual untuk Kepentingan Pribadi
FRIC RESMI SURAT RDP DPRD BATAM,LINTAS SEKTOR BONGKAR SKANDAL PERIZINAN DAN PAJAK TEMPAT SENANG
Di Tengah Erupsi Sinabung, Brimob Polda Sumut Hadir Membawa Harapan: Makanan dan Air Bersih Mengalir untuk Pengungsi Karo
Hujan dan Angin Tak Jadi Penghalang, Tim SAR Brimob Terobos Cuaca Ekstrem Buka Kembali Jalan Warga Medan Tembung
Bukan Sekadar Berebut Juara, Turnamen Badminton PB Mitra Sporty Medan Menyalakan Harapan Atlet Muda
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 08:31 WIB

KLAIM ULAYAT TAPI PAKAI SKRPT PRIBADI: RONALDI TAK BISA BUKTIKAN LEGALITAS TANAH HPL, MALAH SESUMBAR DAN BLOKIR MEDIA! KAPOLRES SIAK, TANGKAP TERLAPOR!!

Kamis, 3 September 2026 - 15:40 WIB

Api Mengamuk di KEK Sei Mangkei, Brimob Polda Sumut Bergerak Cepat Bantu Pemadaman — Tiga Nyawa Tak Terselamatkan

Kamis, 3 September 2026 - 14:16 WIB

TANPA TANDA SNI: DIPERTANYAKAN PT.SARANA ASTRA MOTOR DIMINTA BUKA ASAL-USUL SPAREPART

Kamis, 3 September 2026 - 14:10 WIB

SK Baru Guncang TKBM Rengas Pulau: Kepengurusan Lama Dibekukan, Bendera Organisasi Diperingatkan Tak Boleh Dijual untuk Kepentingan Pribadi

Kamis, 3 September 2026 - 10:00 WIB

FRIC RESMI SURAT RDP DPRD BATAM,LINTAS SEKTOR BONGKAR SKANDAL PERIZINAN DAN PAJAK TEMPAT SENANG

Berita Terbaru