BEKASI — Ketika seorang wartawan datang membawa pertanyaan demi kepentingan publik, yang seharusnya hadir adalah jawaban, bukan penghinaan. Ketika insan pers menjalankan tugas konfirmasi, yang semestinya terbuka adalah ruang komunikasi, bukan pintu intimidasi.
Peristiwa yang melibatkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, dengan wartawan Kimsan Indra Simaremare kini menjadi sorotan. Insiden tersebut disebut melibatkan dugaan pengusiran dan ucapan bernada penghinaan terhadap fisik wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.
Menanggapi persoalan itu, Prof Dr Sutan Nasomal, SH, MH, pakar hukum internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), mendesak Presiden RI Prabowo Subianto agar memberikan perhatian serius terhadap dugaan tindakan yang dinilai mencederai kemerdekaan pers.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Sutan Nasomal, pejabat publik seharusnya memahami bahwa jabatan bukanlah alasan untuk bertindak sewenang-wenang. Sebaliknya, jabatan merupakan amanah yang menuntut tanggung jawab, keteladanan, dan kesediaan untuk menjawab pertanyaan masyarakat melalui pers.
“Pejabat itu seharusnya mengayomi rakyat, bukan justru merasa harus diayomi ketika menjalankan kewenangannya. Menteri, gubernur, bupati, wali kota, kepala dinas, camat, hingga kepala desa merupakan pejabat publik yang perilaku dan tindakannya senantiasa menjadi perhatian masyarakat,” ujar Sutan Nasomal saat dimintai tanggapan sejumlah pimpinan redaksi media cetak dan daring pada 15 Oktober 2026.
Ia meminta Presiden Prabowo mendorong pembinaan menyeluruh terhadap jajaran pemerintahan, dengan melibatkan Menteri Dalam Negeri serta pemerintah daerah, agar hubungan antara pejabat publik dan insan pers berjalan secara profesional dan saling menghormati.
Konfirmasi Wartawan Berujung Adu Mulut
Persoalan ini bermula ketika wartawan Kimsan Indra Simaremare mendatangi kantor DLH Kabupaten Bekasi untuk meminta konfirmasi mengenai dugaan persoalan penyewaan alat berat di UPTD Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng.
Konfirmasi tersebut merupakan bagian dari upaya memperoleh keterangan resmi demi menghadirkan pemberitaan yang berimbang.
Namun, menurut informasi yang beredar, pertemuan itu justru diwarnai adu mulut. Dalam rekaman video yang disebut beredar di media sosial, Syafri Donny Sirait diduga melontarkan sejumlah ucapan yang menyerang kondisi fisik wartawan, di antaranya, “Jelek mukamu” dan “Bau sekali badanmu”.
Ucapan tersebut memicu kecaman dari kalangan pers karena dinilai telah menggeser persoalan dari substansi konfirmasi menjadi serangan personal terhadap wartawan.
Peristiwa itu juga disebut telah dibawa ke jalur hukum. Meski demikian, proses dan hasil penanganan perkara tetap perlu dikonfirmasi kepada pihak berwenang, sedangkan pihak-pihak yang terlibat harus memperoleh kesempatan menyampaikan keterangan secara berimbang.
Sutan Nasomal: Jabatan Tidak Boleh Menjadi Perisai Hukum
Sutan Nasomal menilai, apabila benar terdapat tindakan menghalangi kerja jurnalistik atau intimidasi terhadap wartawan, persoalan tersebut harus diperiksa secara serius berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia merujuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang memberikan perlindungan terhadap kemerdekaan pers dan mengatur larangan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), sebagaimana tercantum dalam Pasal 18 ayat (1).
Menurut ketentuan tersebut, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan dimaksud dapat dikenai pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Namun, penerapan ketentuan pidana tersebut harus didasarkan pada unsur hukum yang terpenuhi dan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum, bukan semata-mata pada potongan video atau penilaian sepihak.
“Jika ada persoalan pribadi atau perbedaan pendapat dengan wartawan, selesaikanlah secara santun. Bila seorang pejabat tidak dapat memberikan penjelasan pada saat itu, sampaikan dengan baik atau arahkan kepada pihak yang berwenang. Jangan sampai perbedaan pendapat berubah menjadi penghinaan,” demikian pesan yang ditekankan Sutan Nasomal.
Ia juga meminta organisasi-organisasi pers mengawal proses penanganan perkara agar berjalan sesuai hukum, sekaligus memastikan hak-hak wartawan yang menjalankan tugas secara profesional mendapatkan perlindungan.
Kemerdekaan Pers Bukan Hak Istimewa, Melainkan Pilar Demokrasi
Bagi Sutan Nasomal, persoalan ini tidak semata-mata menyangkut hubungan antara seorang kepala dinas dan seorang wartawan. Lebih dari itu, perkara tersebut menyentuh prinsip penting dalam kehidupan demokrasi: hak masyarakat untuk memperoleh informasi dan hak pers untuk menjalankan fungsi kontrol sosial.
Wartawan memang tidak kebal terhadap kritik. Setiap produk jurnalistik juga harus tunduk pada kode etik jurnalistik dan ketentuan hukum. Namun, perbedaan pendapat, keberatan atas pemberitaan, maupun persoalan pribadi tidak semestinya diselesaikan melalui penghinaan atau tindakan yang menghalangi kerja jurnalistik.
Apabila sebuah pemberitaan dianggap tidak benar, tersedia mekanisme klarifikasi, hak jawab, dan hak koreksi. Jalur tersebut harus diutamakan agar persoalan diselesaikan secara profesional, bukan melalui pertikaian personal.
Sutan Nasomal berharap Presiden Prabowo Subianto mendorong penguatan perlindungan terhadap kemerdekaan pers sekaligus memastikan pejabat publik memahami batas kewenangan dan tanggung jawabnya.
Ia juga menyatakan kesediaannya menerima konsultasi dari perusahaan pers berbadan hukum dan wartawan yang membutuhkan pendampingan atau informasi hukum melalui komunikasi WhatsApp di nomor 08118419260.
“Jangan biarkan wartawan yang datang membawa pertanyaan untuk kepentingan masyarakat justru pulang dengan membawa luka akibat penghinaan. Pers bukan musuh pemerintah. Pers adalah bagian penting dari demokrasi yang mengingatkan kekuasaan agar tetap berada di jalur tanggung jawab,” menjadi pesan yang sejalan dengan seruan perlindungan kemerdekaan pers tersebut.
Pada akhirnya, jabatan akan berakhir, kekuasaan akan berganti, dan setiap pejabat akan meninggalkan catatan tentang bagaimana ia memperlakukan masyarakat. Namun, cara sebuah kekuasaan memperlakukan pers akan selalu menjadi salah satu ukuran kesungguhannya menghormati demokrasi.
Sumber: Prof Dr Sutan Nasomal, SH, MH, sebagaimana keterangan yang disampaikan dalam materi pemberitaan.
Red













