KEPRI — Perang melawan narkoba kembali membara di wilayah perbatasan Indonesia. Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri membongkar dugaan jaringan narkotika internasional yang diduga menjadikan jalur laut Pulau Buru, Kabupaten Karimun, sebagai lintasan aman penyelundupan barang haram menuju Provinsi Jambi. Ribuan pil ekstasi dan hampir tiga kilogram sabu berhasil digagalkan sebelum beredar dan merusak generasi muda.
Pengungkapan besar ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Pulau Buru. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti personel Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri melalui penyelidikan tertutup dan pengintaian intensif terhadap pergerakan jaringan yang diduga telah lama bermain di wilayah perairan perbatasan Indonesia–Malaysia.
Hasilnya, pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 14.30 WIB, petugas berhasil meringkus seorang pria berinisial H alias A di Pulau Buru, Kabupaten Karimun. Dari penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan narkotika yang disembunyikan secara rapi di belakang rumah kerabat pelaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak tanggung-tanggung, aparat menemukan sebanyak 1.800 butir pil diduga ekstasi dengan berat netto sekitar 1.067,61 gram serta sabu seberat sekitar 2.872,45 gram. Barang haram tersebut diduga siap diselundupkan ke Jambi melalui jalur laut untuk diedarkan ke pasar gelap narkotika.
Yang membuat publik tercengang, modus penyamaran dilakukan secara licik dan terorganisir. Narkotika disembunyikan di dalam ember dan tas ransel, lalu ditutup menggunakan karung beras dan kardus mi instan agar lolos dari pengawasan aparat. Jalur laut Pulau Buru diduga sengaja dipilih karena dianggap menjadi “jalur sunyi” yang minim pengawasan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga hanya berperan sebagai kurir setelah tergiur imbalan uang dalam jumlah besar. Barang haram tersebut disebut diterima dari seseorang berinisial JO di wilayah perairan perbatasan Indonesia–Malaysia sebelum dibawa menuju Jambi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri melalui Kabidhumas Polda Kepri menegaskan, pihak kepolisian masih terus memburu jaringan yang lebih besar di balik peredaran narkotika lintas negara tersebut. Polisi menduga masih ada aktor lain yang mengendalikan jalur distribusi narkoba melalui kawasan perairan Kepri.
Kasus ini kembali menjadi alarm keras bahwa wilayah perbatasan laut Indonesia masih menjadi incaran sindikat narkotika internasional. Jika aparat lengah sedikit saja, ribuan pil ekstasi dan kilogram sabu itu bisa menghancurkan masa depan generasi muda di berbagai daerah.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Fahmi













