Medan – Ruang Rapat DPRD Sumatera Utara mendadak memanas. Dugaan pelelangan aset bernilai miliaran rupiah dengan harga jauh di bawah nilai pasar memicu kemarahan para wakil rakyat. Dalam Rapat Dengar
Pendapat (RDP) gabungan Komisi A dan Komisi C DPRD Sumut, Jumat (5/6/2026), jajaran Bank Rakyat Indonesia (BRI) menjadi sorotan tajam setelah muncul dugaan bahwa proses lelang dilakukan tanpa pemberitahuan yang layak kepada debitur.
Kasus ini bermula dari pelelangan sebuah ruko strategis di Jalan Medan Tenggara No. 47 A, Kecamatan Medan Denai. Aset yang disebut memiliki nilai lebih dari Rp2 miliar itu dikabarkan hanya terjual sekitar Rp790 juta. Selisih nilai yang sangat mencolok tersebut sontak memantik pertanyaan besar mengenai transparansi dan kepatuhan prosedur dalam proses lelang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
RDP yang dihadiri unsur Polda Sumut, Kejati Sumut, OJK, KPKNL Medan, dan pihak BRI berubah menjadi forum yang penuh ketegangan ketika pelapor bersama kuasa hukumnya mengungkap fakta yang mereka sebut sebagai bentuk ketidakadilan terhadap debitur.
Di hadapan para anggota dewan, pelapor menegaskan dirinya tidak pernah menerima Surat Peringatan (SP) tahap pertama, kedua maupun ketiga. Bahkan, pemberitahuan mengenai pelaksanaan lelang yang seharusnya menjadi hak debitur juga disebut tidak pernah diterima.
Pernyataan itu membuat suasana rapat semakin serius. Wakil Ketua II DPRD Sumut, H. Ihwan Ritonga, SE, secara terbuka mempertanyakan mekanisme yang dijalankan pihak bank.
“Bagaimana mungkin aset yang nilainya lebih dari Rp2 miliar dilelang hanya Rp790 juta sementara debitur mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan? Ini persoalan serius yang harus dijelaskan secara terang-benderang. Jangan sampai masyarakat menjadi korban dari proses yang tidak transparan,” tegas Ihwan Ritonga.
Sorotan DPRD semakin tajam ketika pihak BRI melalui Kepala Cabang Iskandar Muda, Zulherman Isfia, menyampaikan bahwa SP1, SP2, dan SP3 telah dikirimkan kepada debitur sebelum lelang dilakukan.
Namun jawaban tersebut tampaknya belum mampu meredam keraguan para legislator. Beberapa anggota dewan menilai penjelasan yang diberikan masih menyisakan banyak tanda tanya.
Anggota Komisi C DPRD Sumut, H. Syahrul Siregar, bahkan melontarkan kritik keras kepada pihak bank. Menurutnya, forum resmi DPRD seharusnya dijawab dengan data dan penjelasan yang jelas, bukan jawaban yang dinilai berputar-putar.
“Kami bertanya untuk mencari kebenaran. Jangan sampai ada kesan forum ini tidak dihargai. Kalau prosedur sudah benar, jelaskan dengan terang. Jangan sampai ada masyarakat yang dizalimi oleh sistem,” tegasnya di tengah rapat.
Ketegangan semakin terasa ketika kuasa hukum debitur, DR. (C) Andri Agam, SH, MH, CPM, CPArb, membeberkan sejumlah keberatan yang menjadi dasar pengaduan mereka. Ia menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menerima surat peringatan sebagaimana yang diklaim pihak bank.
Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar sengketa kredit biasa, melainkan menyangkut hak-hak warga negara yang harus dilindungi oleh hukum.
“Fakta yang kami temukan menunjukkan klien kami tidak pernah menerima SP1, SP2 maupun SP3. Di sisi lain, aset bernilai lebih dari Rp2 miliar dilelang hanya Rp790 juta. Ini yang kami perjuangkan agar menjadi terang dan terbuka di hadapan publik,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, DPRD Sumut juga disebut merekomendasikan evaluasi terhadap prosedur yang dilakukan, termasuk mendorong pengembalian sertifikat rumah milik orang tua debitur yang dijadikan agunan pendamping serta mengusulkan agar persoalan utang debitur ditinjau kembali secara menyeluruh.
Meski RDP belum menghasilkan keputusan final, sorotan tajam DPRD Sumut menjadi sinyal kuat bahwa persoalan ini tidak akan berhenti begitu saja. Rapat lanjutan dijadwalkan digelar pada 19 Juni 2026 untuk mengurai berbagai fakta yang masih menjadi perdebatan.
Sementara itu, kuasa hukum debitur memastikan langkah hukum tetap berjalan. Laporan yang telah disampaikan ke Polrestabes Medan akan terus dikawal hingga ada kejelasan hukum atas dugaan peristiwa yang mereka laporkan.
Lebih jauh, pihak keluarga mengaku bukan hanya mengalami kerugian materiil, tetapi juga dampak psikologis yang mendalam. Mereka menyebut peristiwa yang terjadi telah menimbulkan trauma bagi anak klien yang masih di bawah umur.
Kini publik menanti jawaban atas pertanyaan yang menggantung di ruang rapat DPRD Sumut: apakah proses lelang tersebut benar-benar telah berjalan sesuai aturan, atau justru menyimpan fakta-fakta yang belum terungkap ke permukaan?
RDP lanjutan pada 19 Juni mendatang diperkirakan akan menjadi babak penting yang menentukan arah penyelesaian kasus yang telah menyita perhatian masyarakat ini.
Tim













