BATAM, 5 Juni 2026 – Keresahan warga Kavling Seroja, Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, kini berubah menjadi tuntutan keras. Usaha MBG yang beroperasi di kawasan ini dinilai sama sekali tidak memenuhi standar kelayakan usaha, bahkan terang-terangan melanggar aturan perlindungan lingkungan. Warga dan pengamat menuntut pemerintah segera mencabut izin operasional usaha tersebut.
Pantauan di lapangan membuktikan kelalaian fatal pengelola:Tanpa IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah). Dimana kewajiban utama pelaku usaha untuk mengolah limbah sama sekali diabaikan. Tidak ada fasilitas pengolahan yang dibangun.Parit Warga Jadi Saluran Limbah, yaitu air kotor bekas cucian dan sisa operasional disalurkan langsung ke parit umum lewat pipa paralon berukuran kecil yang dipasang sembarangan, mencemari aliran air milik warga.
Pengelolaan Sampah Buruk, pada saat hujan turun, sampah sisa aktivitas usaha terbawa arus dan berserakan di jalan serta parit, menciptakan pemandangan kumuh dan risiko penyakit.Saluran Tidak Memada, pipa kecil yang dipasang tidak mampu menampung debit air, menyebabkan parit meluap dan banjir kecil yang merugikan warga sekitar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tidak Layak Beroperasi, Izin Harus Dicabut, kondisi ini membuktikan secara nyata bahwa usaha MBG ini gagal memenuhi syarat teknis dan lingkungan yang menjadi dasar pemberian izin usaha. Beroperasi tanpa IPAL dan membuang limbah sembarangan merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Lingkungan Hidup serta peraturan daerah yang berlaku di Kota Batam.
“Usaha ini berjalan seperti tanpa aturan. Standar kelayakan usaha jelas diabaikan demi keuntungan sendiri. Kami tidak bisa lagi membiarkan ini berlanjut. Pemerintah harus bertindak tegas: cabut izin usahanya sekarang juga,” tegas perwakilan warga yang sangat kecewa.
Warga menilai, kelalaian pengelola bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan kesengajaan yang merugikan lingkungan dan kesehatan masyarakat. Mengizinkan usaha ini tetap beroperasi sama saja membiarkan kerusakan lingkungan terus terjadi dan menelantarkan hak hidup sehat warga.
Teguran Tidak Cukup, Butuh Tindakan Hukum, desakan kini tertuju kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam. Warga menuntut pemeriksaan menyeluruh, penindakan tegas, hingga pencabutan izin usaha sebagai sanksi tertinggi bagi pelaku usaha yang terbukti tidak patuh dan merugikan kepentingan umum.
“Peringatan atau teguran tertulis sudah tidak relevan lagi. Bukti pelanggaran ada di depan mata. Jika izin tidak dicabut, sama saja pemerintah melindungi pelaku usaha yang merusak lingkungan,” tambah warga lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola MBG masih bungkam dan belum memberikan penjelasan apa pun terkait pelanggaran prosedur dan kelalaian yang meresahkan masyarakat ini. Warga Kavling Seroja kini menanti keberanian pemerintah daerah menegakkan aturan secara adil dan tegas.
Fahmi/red













