MEDAN – Suara perlawanan terhadap dugaan praktik korupsi kembali menggema di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rabu (17/6/2026). Di bawah terik matahari yang menyengat, puluhan massa yang tergabung dalam PRO-PUBLIC Institute berdiri tegak menyuarakan tuntutan agar dugaan penyimpangan anggaran miliaran rupiah di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Simalungun tidak dibiarkan menguap tanpa kejelasan.
Dengan membawa spanduk dan menyampaikan orasi secara bergantian, massa mendesak Kejatisu segera mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2024–2025 yang nilainya mencapai lebih dari Rp16,9 miliar, serta program pembangunan Tangki Septic Skala Individual yang dilaksanakan selama tiga tahun anggaran berturut-turut.
Bagi para demonstran, proyek-proyek yang seharusnya menjadi harapan masyarakat untuk memperoleh layanan dasar justru diduga menyimpan berbagai persoalan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami tidak ingin uang rakyat yang nilainya miliaran rupiah hilang tanpa pertanggungjawaban. Jika ada dugaan penyimpangan, maka harus diungkap secara terang-benderang. Jangan sampai hukum terlihat tajam ke bawah namun tumpul ke atas,” tegas Dedy Azhar di hadapan peserta aksi.
Menurutnya, laporan yang telah mereka serahkan kepada Kejatisu bukan sekadar dugaan tanpa dasar. Berbekal hasil investigasi lapangan, PRO-PUBLIC Institute mengaku menemukan sejumlah indikasi yang patut didalami aparat penegak hukum, mulai dari dugaan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan, tidak optimalnya fungsi proyek, hingga potensi kerugian negara yang nilainya tidak sedikit.
Karena itu, massa secara tegas meminta Kejatisu memanggil dan memeriksa Ir. Hotbinson Damanik, ST, MT selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Simalungun serta Mhd. Ali Damanik, ST selaku Kepala Bidang Air Minum dan Air Limbah Dinas PUPR Kabupaten Simalungun.
Bagi mereka, kedua pejabat tersebut perlu memberikan penjelasan kepada publik karena namanya tercantum dalam laporan pengaduan masyarakat yang telah masuk ke meja Kejatisu.
Tak hanya itu, massa juga mendesak dilakukan audit investigatif menyeluruh terhadap seluruh kegiatan yang dilaporkan agar masyarakat memperoleh jawaban yang terang mengenai ada atau tidaknya kerugian negara dalam proyek-proyek tersebut.
Kejatisu: Laporan Sudah Ditelaah Tim
Aksi yang berlangsung tertib itu akhirnya mendapat respons dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Melalui perwakilan Bidang Intelijen, Maria Magdalena Sembiring, Kejatisu menyampaikan bahwa laporan yang diajukan telah diterima dan kini sedang berada dalam tahap penelaahan oleh tim yang telah dibentuk.
“Laporan teman-teman sudah masuk ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Saat ini sedang dilakukan penelaahan. Jika ditemukan fakta dan unsur yang memenuhi ketentuan, tentu akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya di hadapan massa.
Pernyataan tersebut menjadi secercah harapan bagi para demonstran yang sejak awal menuntut agar laporan masyarakat tidak berhenti sebagai tumpukan berkas di meja birokrasi.
Meski demikian, PRO-PUBLIC Institute menegaskan bahwa mereka tidak akan berhenti hanya pada aksi hari ini. Mereka berjanji akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga ada kepastian hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Kami datang bukan untuk mencari sensasi. Kami datang untuk memastikan uang rakyat tidak disalahgunakan. Jika tidak ada perkembangan yang berarti, kami akan kembali turun ke jalan. Perjuangan ini belum selesai sampai kebenaran benar-benar terungkap,” tegas Dedy Azhar.
Menjelang siang, massa akhirnya membubarkan diri dengan tertib. Namun pesan yang mereka tinggalkan di depan gerbang Kejatisu masih menggema: masyarakat menunggu keberanian aparat penegak hukum untuk mengungkap dugaan korupsi yang dinilai telah mencederai kepercayaan publik dan menggerus hak-hak rakyat.
Tim













