BONGKAR !!! 20 Tahun Play Group Djuwita Di Batam FIKTIF

- Penulis

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATAM || Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kota Batam 17 Juni 2026 Yang dipimpin oleh Ketua Komisi IV Dandis Rajagukguk, S.T.. berakhir SKORSING akibat fakta factual mencuat secara alamiah di ruang sidang , yaitu “Play Group Djuwita Selama 20 tahun berdiri TIDAK MEMILIKI NPSN”.

Miris memang !! Kenyataan pahit terpaksa harus di ungkap kepada publik. Kadis pendidikan kota Batam Hendri Arulan, S.Pd., M.M. mengungkapkan hal yang mengejutkan masyarakat Kota Batam kepada media “tanggal 11 Juni 2026 kemarin baru keluar NPSN Play Group Sekolah Djuwita”. Terang Kadis Pendidikan Kota Batam dengan tegas dan berwibawa.

NPSN bukan sekadar nomor administrasi biasa, melainkan identitas resmi yang diterbitkan oleh Kemendikbudristek sebagai bukti bahwa suatu sekolah legal dan diakui oleh negara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“NPSN Play Group Sekolah Djuwita Tidak pernah ada selama 20 tahun belakangan. Berarti standar kelayakan bangunan, latar belakang pengajar, rasio guru dan anak tidak pernah diverifikasi dan diawasi oleh Dinas Pendidikan kota Batam.” Terang Hendri Waka Fast Respon Indonesia Center Kepri

Lembaga Bantuan Hukum NoViral NoJustice menjabarkan ancaman Pidana menghadang sekolah Djuwita dan Dinas Pendidikan Kota Batam.Yaitu :

1. Pasal 378 KUHP (Penipuan): Jika ada unsur tipu muslihat atau rangkaian kebohongan dari pihak sekolah saat mempromosikan lembaganya demi mendapatkan uang pendaftaran dari orang tua.

Baca Juga:  “Dirlantas Polda Sumbar Warning Keras Pengendara: Lampu Hazard di Perempatan Bisa Jadi Pemicu Kecelakaan Maut!”

2. UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Wali murid dalam hal ini adalah konsumen jasa pendidikan. Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen melarang pelaku usaha menyediakan jasa yang tidak sesuai dengan janji, standar, atau mutu yang dinyatakan. Pelanggaran terhadap hal ini bisa dikenai sanksi pidana penjara maupun denda.

3. Wanprestasi (Ingkar Janji): Dasar gugatannya adalah Pasal 1243 KUHPerdata. Sekolah dianggap lalai memenuhi janji akademiknya untuk memberikan status siswa yang sah dan diakui secara nasional di sistem Dapodik.

4. Perbuatan Melawan Hukum (PMH): Berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, setiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian tersebut untuk mengganti kerugian. Kelalaian tidak mengurus NPSN selama bertahun-tahun jelas merupakan pelanggaran regulasi pendidikan yang merugikan hak anak.

“Kami dari Lembaga NoViral NoJustice membuka Hotline Pemgaduan “BATAM KOTA SAYANG ANAK” di kontak person 0853-8152-8577″. Terang Lamboan, S.H.

“HOTLINE ini menghimbau wali murid dan anak didik yang pernah sekolah di Play Group Djuwita Batam agar memberikan masukan positive buat menggugat Sekolah Play Group Djuwita Batam”. Tutup Lamboan,S.H.

Fahmi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pakarinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Danlanud HAS Hananjoeddin Pamit dari Beltim, Terima Kasih atas Dukungan dan Kebersamaan
Dugaan Penyimpangan Dana BOS Menggema di Kota Medan, LSM PAKAR Desak Audit Menyeluruh Demi Menyelamatkan Amanah Pendidikan
Hasil Semifinal Kejuaraan Turnamen Voli Antar Desa se-Kabupaten Beltim 2026
Di Balik Layanan Paspor, Ada Komitmen yang Tak Pernah Berhenti: Staf Ahli Menteri Apresiasi Semangat Pengabdian Imigrasi Belawan
Di Balik Deru Mesin Industri, PT PHPO Belawan Hadirkan Kebahagiaan untuk 25 Anak Lewat Sunatan Massal Gratis
Di Tengah Badai Ekonomi Global, Belawan dan Kuala Tanjung Tak Pernah Berhenti Berdetak: Ketika Setiap Peti Kemas Menjadi Nafas Harapan Bangsa
Binrohtal Perkuat Karakter Personel, Satuan Brimob Polda Sumut Tanamkan Integritas yang Berakar dari Keimanan
Wakapolda Kep.Babel Resmikan Dua Rumah Program Bedah Rumah Hari Bhayangkara di Beltim
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 06:29 WIB

Danlanud HAS Hananjoeddin Pamit dari Beltim, Terima Kasih atas Dukungan dan Kebersamaan

Jumat, 31 Juli 2026 - 03:12 WIB

Dugaan Penyimpangan Dana BOS Menggema di Kota Medan, LSM PAKAR Desak Audit Menyeluruh Demi Menyelamatkan Amanah Pendidikan

Jumat, 31 Juli 2026 - 02:51 WIB

Hasil Semifinal Kejuaraan Turnamen Voli Antar Desa se-Kabupaten Beltim 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 02:11 WIB

Di Balik Layanan Paspor, Ada Komitmen yang Tak Pernah Berhenti: Staf Ahli Menteri Apresiasi Semangat Pengabdian Imigrasi Belawan

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:53 WIB

Di Balik Deru Mesin Industri, PT PHPO Belawan Hadirkan Kebahagiaan untuk 25 Anak Lewat Sunatan Massal Gratis

Berita Terbaru