BONGKAR !!! 20 Tahun Play Group Djuwita Di Batam FIKTIF

- Penulis

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATAM || Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kota Batam 17 Juni 2026 Yang dipimpin oleh Ketua Komisi IV Dandis Rajagukguk, S.T.. berakhir SKORSING akibat fakta factual mencuat secara alamiah di ruang sidang , yaitu “Play Group Djuwita Selama 20 tahun berdiri TIDAK MEMILIKI NPSN”.

Miris memang !! Kenyataan pahit terpaksa harus di ungkap kepada publik. Kadis pendidikan kota Batam Hendri Arulan, S.Pd., M.M. mengungkapkan hal yang mengejutkan masyarakat Kota Batam kepada media “tanggal 11 Juni 2026 kemarin baru keluar NPSN Play Group Sekolah Djuwita”. Terang Kadis Pendidikan Kota Batam dengan tegas dan berwibawa.

NPSN bukan sekadar nomor administrasi biasa, melainkan identitas resmi yang diterbitkan oleh Kemendikbudristek sebagai bukti bahwa suatu sekolah legal dan diakui oleh negara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“NPSN Play Group Sekolah Djuwita Tidak pernah ada selama 20 tahun belakangan. Berarti standar kelayakan bangunan, latar belakang pengajar, rasio guru dan anak tidak pernah diverifikasi dan diawasi oleh Dinas Pendidikan kota Batam.” Terang Hendri Waka Fast Respon Indonesia Center Kepri

Lembaga Bantuan Hukum NoViral NoJustice menjabarkan ancaman Pidana menghadang sekolah Djuwita dan Dinas Pendidikan Kota Batam.Yaitu :

1. Pasal 378 KUHP (Penipuan): Jika ada unsur tipu muslihat atau rangkaian kebohongan dari pihak sekolah saat mempromosikan lembaganya demi mendapatkan uang pendaftaran dari orang tua.

Baca Juga:  Kayu Tebangan Proyek BRT Medan Menghilang di Balik Deru Pembangunan? Komisi D DPRD Sumut Desak APH Telusuri Jejaknya!

2. UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Wali murid dalam hal ini adalah konsumen jasa pendidikan. Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen melarang pelaku usaha menyediakan jasa yang tidak sesuai dengan janji, standar, atau mutu yang dinyatakan. Pelanggaran terhadap hal ini bisa dikenai sanksi pidana penjara maupun denda.

3. Wanprestasi (Ingkar Janji): Dasar gugatannya adalah Pasal 1243 KUHPerdata. Sekolah dianggap lalai memenuhi janji akademiknya untuk memberikan status siswa yang sah dan diakui secara nasional di sistem Dapodik.

4. Perbuatan Melawan Hukum (PMH): Berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, setiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian tersebut untuk mengganti kerugian. Kelalaian tidak mengurus NPSN selama bertahun-tahun jelas merupakan pelanggaran regulasi pendidikan yang merugikan hak anak.

“Kami dari Lembaga NoViral NoJustice membuka Hotline Pemgaduan “BATAM KOTA SAYANG ANAK” di kontak person 0853-8152-8577″. Terang Lamboan, S.H.

“HOTLINE ini menghimbau wali murid dan anak didik yang pernah sekolah di Play Group Djuwita Batam agar memberikan masukan positive buat menggugat Sekolah Play Group Djuwita Batam”. Tutup Lamboan,S.H.

Fahmi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pakarinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelindo Regional 1 Belawan Perkuat Integrasi Layanan, Penerbitan Nota Beralih Mulai 1 November 2026
Enam Kelompok P3A Mengaku Tertekan, Pekerjaan Tersendat, APH dan BWS Didesak Bongkar Dugaan Permainan Dana
Pelindo Multi Terminal Hadirkan Jamur Berdaya HUB, Buka Peluang Usaha dan Kemandirian Ekonomi Masyarakat
Optimalisasi Aset Negara, KSOP Utama Belawan dan Pelindo Resmi Sepakati Tukar Menukar BMN
SIMPANG TITI PAPAN JADI NERAKA KEMACETAN! Bertahun-Tahun Terabaikan, Rakyat Dipaksa Bertaruh Waktu dan Keselamatan di Jalan Rusak
“TOLAK EKSEKUSI! WARGA PASAR IV HELVETIA BERTAHAN DI TENGAH ANCAMAN PENGOSONGAN: ‘KAMI SIAP MATI DEMI TANAH INI!’”
TRAGIS! DANA IRIGASI P3TGAI ASAHAN DISOROT, ENAM KELOMPOK PETANI MENGAKU TERLILIT UTANG DAN TEKANAN — Rp570 JUTA DIPERSOALKAN, APH DITANTANG UNGKAP FAKTA!
SK PBNU Belum Terbit, Bayang-Bayang Pilpres 2029 Menguat: Ambisi Saifullah Yusuf dan Perebutan Pengaruh di Jantung Nahdlatul Ulama
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 00:17 WIB

Pelindo Regional 1 Belawan Perkuat Integrasi Layanan, Penerbitan Nota Beralih Mulai 1 November 2026

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:34 WIB

Enam Kelompok P3A Mengaku Tertekan, Pekerjaan Tersendat, APH dan BWS Didesak Bongkar Dugaan Permainan Dana

Jumat, 30 Oktober 2026 - 09:33 WIB

Pelindo Multi Terminal Hadirkan Jamur Berdaya HUB, Buka Peluang Usaha dan Kemandirian Ekonomi Masyarakat

Jumat, 30 Oktober 2026 - 06:54 WIB

Optimalisasi Aset Negara, KSOP Utama Belawan dan Pelindo Resmi Sepakati Tukar Menukar BMN

Kamis, 29 Oktober 2026 - 03:01 WIB

SIMPANG TITI PAPAN JADI NERAKA KEMACETAN! Bertahun-Tahun Terabaikan, Rakyat Dipaksa Bertaruh Waktu dan Keselamatan di Jalan Rusak

Berita Terbaru