Dugaan Korup Dana Hibah Rp1,4 Miliar: Kontingen Pesparawi Kepri Terlantar di Bandara akibat Tiket Fiktif

- Penulis

Minggu, 28 Juni 2026 - 13:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Dugaan penyelewengan dana hibah sebesar Rp1,4 Miliar mencuat setelah 27 anggota kontingen Paduan Suara Wanita (PSW) asal Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), gagal berangkat ke Pesparawi Nasional XIV di Manokwari.

Rombongan tersebut terlantar di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat, 26 Juni 2026, akibat tiket penerbangan lanjutan yang dibawa ternyata hanya berupa dokumen pemesanan (booking) yang belum dibayar oleh pihak panitia daerah.

Meskipun gagal bertanding, kontingen Kepri menuai simpati publik setelah video mereka menyanyikan lagu lomba di lantai bandara viral di media sosial sebagai bentuk protes damai dan bermartabat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

– Kajian Hukum: Potensi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

Kasus gagal berangkatnya kontingen yang didanai oleh uang rakyat ini tidak bisa sekadar diselesaikan lewat jalur administrasi atau “evaluasi internal”. Berdasarkan fakta lapangan, terdapat indikasi kuat terjadinya tindak pidana korupsi yang memenuhi unsur-unsur dalam UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

1. Penyalahgunaan Wewenang dan Kerugian Keuangan Negara (Pasal 2 dan Pasal 3)

Dana hibah sebesar Rp1,4 Miliar yang bersumber dari APBD seharusnya dialokasikan secara utuh untuk membiayai akomodasi, transportasi, dan keperluan kontingen.

Unsur Pelanggaran: Membiarkan peserta terbang ke Jakarta dengan tiket bookingan kosong mengindikasikan bahwa anggaran transportasi tidak disalurkan sebagaimana mestinya.

Jika dana tersebut telah dicairkan oleh panitia daerah namun tidak dibayarkan ke maskapai, maka terdapat unsur perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri/orang lain serta merugikan keuangan negara.

Baca Juga:  Puting Beliung Terjang Medan Johor, Brimob Polda Sumut Gerakkan Dapur Lapangan dan Water Treatment

2. Penggelapan dalam Jabatan (Pasal 8)

Unsur Pelanggaran: Pengurus atau panitia yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah merupakan subordinat yang diserahi tugas mengelola uang publik. Jika ditemukan fakta bahwa uang tersebut sengaja “disimpan”, dialihkan, atau digelapkan hingga menyebabkan tiket gagal bayar, pelaku dapat dijerat pasal penggelapan dalam jabatan dengan sanksi pidana yang berat.

3. Kelalaian yang Mengarah pada Kerugian Publik (Tipikor Akibat Disfungsi Anggaran)

Sekalipun panitia berdalih adanya “kesalahan teknis” atau kelalaian administratif, dalam hukum pidana korupsi, kelalaian serius (culpa lata) yang mengakibatkan hilangnya kemanfaatan keuangan negara (dana hibah terbuang sia-sia tanpa hasil/kegiatan gagal total) tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

– Rekomendasi Tindak Lanjut Hukum

Aparat Penegak Hukum (Polri/Kejaksaan):

– Harus segera melakukan penyelidikan (full bucket) terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) awal dan aliran dana (cash flow) dari rekening panitia daerah untuk melacak ke mana larinya dana hibah Rp1,4 Miliar tersebut.

– Audit Investigatif BPK/BPKP: Diperlukan audit menyeluruh untuk menilai kerugian negara secara riil akibat kegagalan keberangkatan ini.

– Sanksi Panitia Nasional: Panitia Pusat harus memberikan sanksi/teguran keras secara kelembagaan kepada Pemda dan Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) Kepri demi menjaga marwah hajat negara ini di masa depan.

H3NDRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pakarinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KLAIM ULAYAT TAPI PAKAI SKRPT PRIBADI: RONALDI TAK BISA BUKTIKAN LEGALITAS TANAH HPL, MALAH SESUMBAR DAN BLOKIR MEDIA! KAPOLRES SIAK, TANGKAP TERLAPOR!!
Satu Dekade AMPHIBI: Menanam Mangrove, Menjaga Warisan, Menitipkan Harapan untuk Anak Cucu
Dari Ruang Rapat Polda Sumut, Alarm untuk Mafia LPG Bersubsidi Dinyalakan: Tabung Hijau Harus Kembali ke Rakyat!
Malam Mencekam di Pematangsiantar, Brimob Sumut Terjang Kobaran Api Demi Lindungi Masyarakat
Puting Beliung Terjang Medan Johor, Brimob Polda Sumut Gerakkan Dapur Lapangan dan Water Treatment
Pelindo Buka Ruang Suara Masyarakat, Pengembangan Pelabuhan Belawan Tak Boleh Meninggalkan Pesisir
Merah Putih Berkibar, Tawa Warga Menggema: BPC dan Relawan Tegak Lurus Prabowo Hidupkan Semangat Kemerdekaan di Paya Pasir
Prabowo: “Kita Tidak Membangun untuk Satu Masa Jabatan, Kita Membangun untuk Satu Abad Indonesia”
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 08:31 WIB

KLAIM ULAYAT TAPI PAKAI SKRPT PRIBADI: RONALDI TAK BISA BUKTIKAN LEGALITAS TANAH HPL, MALAH SESUMBAR DAN BLOKIR MEDIA! KAPOLRES SIAK, TANGKAP TERLAPOR!!

Senin, 31 Agustus 2026 - 01:34 WIB

Satu Dekade AMPHIBI: Menanam Mangrove, Menjaga Warisan, Menitipkan Harapan untuk Anak Cucu

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:51 WIB

Dari Ruang Rapat Polda Sumut, Alarm untuk Mafia LPG Bersubsidi Dinyalakan: Tabung Hijau Harus Kembali ke Rakyat!

Minggu, 23 Agustus 2026 - 06:16 WIB

Malam Mencekam di Pematangsiantar, Brimob Sumut Terjang Kobaran Api Demi Lindungi Masyarakat

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Puting Beliung Terjang Medan Johor, Brimob Polda Sumut Gerakkan Dapur Lapangan dan Water Treatment

Berita Terbaru