BATAM — Polemik dugaan penyimpangan dana hibah penyelenggaraan Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) di Manokwari terus bergulir. Publik kini menanti kejelasan aliran anggaran negara dan siapa pihak yang harus bertanggung jawab di mata hukum.
Hingga saat ini, dugaan penyimpangan tersebut masih harus dibuktikan melalui rangkaian audit, penyelidikan, penyidikan, hingga proses peradilan.
Jerat Hukum bagi Korporasi dan Rekanan Swasta
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi kasus ini, Advokat dan Praktisi Hukum Nasional, Rikha Permatasari, S.H., M.H., menegaskan bahwa jika ditemukan bukti perbuatan melawan hukum yang merugikan negara, penanganannya wajib mengacu pada UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Secara yuridis, jerat hukum tidak hanya menyasar individu (seperti pengurus LPPD Kepri), tetapi juga bisa menjerat rekanan swasta seperti PT.Rizki Evanti Bersahaja dengan Direktur Utamanya, Vivi Evanti Hasibuan. Berdasarkan analisis hukum, terdapat empat poin krusial yang dapat menyeret pihak korporasi:
1. Pertanggungjawaban Korporasi (Pasal 20 UU Tipikor): Badan hukum dapat dijatuhi pidana jika korupsi dilakukan oleh orang yang bertindak untuk dan atas nama korporasi tersebut.
2. Kerugian Keuangan Negara (Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor): Jika biro perjalanan terbukti menerima pembayaran atas kegiatan fiktif, melakukan mark-up anggaran, atau menyalahgunakan dana hibah, tindakan ini masuk kategori merugikan negara.
3. Turut Serta dan Pembantuan (Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP): Pihak swasta yang ikut menikmati atau memperlancar arus dana bermasalah dapat dijerat sebagai pihak yang turut serta.
4. Tanggung Jawab Direksi: Selaku Direktur Utama, Vivi Evanti Hasibuan merupakan representasi hukum yang bertanggung jawab langsung atas keputusan operasional perusahaan yang menggunakan uang negara tersebut.
– Pengembalian Uang Tidak Menghapus Pidana
Rikha menekankan agar aparat penegak hukum berani mengusut tuntas aktor intelektual dan aliran dana tanpa pandang bulu, tidak hanya berhenti pada pelaku teknis di lapangan. Ia juga mengingatkan bahwa pengembalian kerugian negara tidak otomatis menghentikan kasus.
“Jangan karena uang tiket sudah diganti lalu dianggap persoalan selesai. Pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana apabila unsur tindak pidana korupsi terbukti berdasarkan putusan pengadilan,” tegas Rikha.
Menghormati Asas Praduga Tak Bersalah
Kendati demikian, Rikha mengingatkan semua pihak untuk tetap menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
“Dugaan bukanlah vonis. Setiap orang berhak memperoleh perlindungan hukum sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya. Publik kini menunggu penegakan hukum yang profesional, transparan, dan bebas intervensi dari aparat penegak hukum.
H3NDRI













