Peran Vivi Evanti Hasibuan Dalam Dugaan Kasus Korupsi Dana Hibah Pesparawi Kepri

- Penulis

Kamis, 2 Juli 2026 - 08:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATAM — Polemik dugaan penyimpangan dana hibah penyelenggaraan Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) di Manokwari terus bergulir. Publik kini menanti kejelasan aliran anggaran negara dan siapa pihak yang harus bertanggung jawab di mata hukum.

Hingga saat ini, dugaan penyimpangan tersebut masih harus dibuktikan melalui rangkaian audit, penyelidikan, penyidikan, hingga proses peradilan.

Jerat Hukum bagi Korporasi dan Rekanan Swasta

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi kasus ini, Advokat dan Praktisi Hukum Nasional, Rikha Permatasari, S.H., M.H., menegaskan bahwa jika ditemukan bukti perbuatan melawan hukum yang merugikan negara, penanganannya wajib mengacu pada UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Secara yuridis, jerat hukum tidak hanya menyasar individu (seperti pengurus LPPD Kepri), tetapi juga bisa menjerat rekanan swasta seperti PT.Rizki Evanti Bersahaja dengan Direktur Utamanya, Vivi Evanti Hasibuan. Berdasarkan analisis hukum, terdapat empat poin krusial yang dapat menyeret pihak korporasi:

1. Pertanggungjawaban Korporasi (Pasal 20 UU Tipikor): Badan hukum dapat dijatuhi pidana jika korupsi dilakukan oleh orang yang bertindak untuk dan atas nama korporasi tersebut.

2. Kerugian Keuangan Negara (Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor): Jika biro perjalanan terbukti menerima pembayaran atas kegiatan fiktif, melakukan mark-up anggaran, atau menyalahgunakan dana hibah, tindakan ini masuk kategori merugikan negara.

Baca Juga:  Di Tengah Deru Pelabuhan, PMT Tebar Cahaya Iduladha untuk Masyarakat Pesisir Belawan dan Kuala Tanjung

3. Turut Serta dan Pembantuan (Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP): Pihak swasta yang ikut menikmati atau memperlancar arus dana bermasalah dapat dijerat sebagai pihak yang turut serta.

4. Tanggung Jawab Direksi: Selaku Direktur Utama, Vivi Evanti Hasibuan merupakan representasi hukum yang bertanggung jawab langsung atas keputusan operasional perusahaan yang menggunakan uang negara tersebut.

– Pengembalian Uang Tidak Menghapus Pidana

Rikha menekankan agar aparat penegak hukum berani mengusut tuntas aktor intelektual dan aliran dana tanpa pandang bulu, tidak hanya berhenti pada pelaku teknis di lapangan. Ia juga mengingatkan bahwa pengembalian kerugian negara tidak otomatis menghentikan kasus.

“Jangan karena uang tiket sudah diganti lalu dianggap persoalan selesai. Pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana apabila unsur tindak pidana korupsi terbukti berdasarkan putusan pengadilan,” tegas Rikha.

Menghormati Asas Praduga Tak Bersalah

Kendati demikian, Rikha mengingatkan semua pihak untuk tetap menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).

“Dugaan bukanlah vonis. Setiap orang berhak memperoleh perlindungan hukum sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya. Publik kini menunggu penegakan hukum yang profesional, transparan, dan bebas intervensi dari aparat penegak hukum.

H3NDRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pakarinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KLAIM ULAYAT TAPI PAKAI SKRPT PRIBADI: RONALDI TAK BISA BUKTIKAN LEGALITAS TANAH HPL, MALAH SESUMBAR DAN BLOKIR MEDIA! KAPOLRES SIAK, TANGKAP TERLAPOR!!
Satu Dekade AMPHIBI: Menanam Mangrove, Menjaga Warisan, Menitipkan Harapan untuk Anak Cucu
Dari Ruang Rapat Polda Sumut, Alarm untuk Mafia LPG Bersubsidi Dinyalakan: Tabung Hijau Harus Kembali ke Rakyat!
Malam Mencekam di Pematangsiantar, Brimob Sumut Terjang Kobaran Api Demi Lindungi Masyarakat
Puting Beliung Terjang Medan Johor, Brimob Polda Sumut Gerakkan Dapur Lapangan dan Water Treatment
Pelindo Buka Ruang Suara Masyarakat, Pengembangan Pelabuhan Belawan Tak Boleh Meninggalkan Pesisir
Merah Putih Berkibar, Tawa Warga Menggema: BPC dan Relawan Tegak Lurus Prabowo Hidupkan Semangat Kemerdekaan di Paya Pasir
Prabowo: “Kita Tidak Membangun untuk Satu Masa Jabatan, Kita Membangun untuk Satu Abad Indonesia”
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 08:31 WIB

KLAIM ULAYAT TAPI PAKAI SKRPT PRIBADI: RONALDI TAK BISA BUKTIKAN LEGALITAS TANAH HPL, MALAH SESUMBAR DAN BLOKIR MEDIA! KAPOLRES SIAK, TANGKAP TERLAPOR!!

Senin, 31 Agustus 2026 - 01:34 WIB

Satu Dekade AMPHIBI: Menanam Mangrove, Menjaga Warisan, Menitipkan Harapan untuk Anak Cucu

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:51 WIB

Dari Ruang Rapat Polda Sumut, Alarm untuk Mafia LPG Bersubsidi Dinyalakan: Tabung Hijau Harus Kembali ke Rakyat!

Minggu, 23 Agustus 2026 - 06:16 WIB

Malam Mencekam di Pematangsiantar, Brimob Sumut Terjang Kobaran Api Demi Lindungi Masyarakat

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Puting Beliung Terjang Medan Johor, Brimob Polda Sumut Gerakkan Dapur Lapangan dan Water Treatment

Berita Terbaru